Apa itu leasing dalam pembiayaan usaha? Yuk simak jenis, contoh, dan manfaatnya! Show Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan dalam menjalankan aktivitas usaha. Misalnya saja leasing motor guna memperlancar proses pemasaran perusahaan distributor. Biasanya, debitur akan mengembalikan pinjaman dengan cara diangsur. Maksud diadakannya leasing adalah untuk membantu pebisnis dalam mempersiapkan permodalan bagi usaha mereka. Nah, pada artikel kali ini OCBC akan mengajak Anda mengetahui pengertian, jenis, contoh, dan manfaat leasing. Yuk simak! Apa Itu Leasing?Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun aset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan guna melancarkan aktivitas usaha. Selain itu, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa. Dengan sistem tersebut, leasing adalah pembiayaan yang membantu masyarakat guna memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus. Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli motor atau mobil namun belum mampu melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sembari membayar cicilan kepada lessor. Sejarah LeasingLeasing merupakan kegiatan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2000 SM, yakni melalui praktik bangsa Sumeria. Hal ini diketahui dari dokumen leasing ternak, air, dan peralatan sehari-hari di atas tanah liar. Selanjutnya, muncul lembaga tersendiri guna menaungi aktivitas ini di Babilonia sekitar tahun 400 SM. Pada masa itu, masyarakat Babilonia menggunakan leasing sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup melalui benih tanaman maupun perkakas tani. Selanjutnya, praktik ini diikuti oleh Roma, Mesir, Yunani Kuno, dan sebagainya. Hingga di tahun 1850, Tom M. Clark dari Amerika Serikat menjadi orang modern pertama yang menerapkan praktik leasing dalam sewa menyewa kereta. Ciri-Ciri LeasingCiri-ciri leasing adalah sebagai berikut.
Tujuan LeasingBiasanya, suatu pihak akan melakukan leasing karena didasari oleh tujuan-tujuan berikut ini.
Pihak-Pihak dalam LeasingSkema pembiayaan ini melibatkan setidaknya 4 pihak. Nah, mereka yang terlibat dalam aktivitas leasing adalah sebagai berikut.
Jenis-Jenis LeasingAdapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.
Perusahaan LeasingBeberapa perusahaan leasing adalah sebagai berikut.
Manfaat LeasingSkema pembiayaan satu ini mendatangkan beberapa keuntungan bagi lessor maupun lessee. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa leasing adalah salah satu metode pembiayaan yang mudah dan menguntungkan bagi pengusaha. Apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Semoga sukses! Baca Juga:Leasing bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki modal barang Istilah leasing merupakan hal yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan barang modal di Indonesia secara tidak langsung menuntut agar sistem perkreditan juga ikut berkembang, maka istilah leasing pun keluar sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang produktifitas mereka. Namun tahukah kalian apa itu leasing? Nah agar kalian menjadi lebih tau tentang sistem perkreditan ini, yuk langsung saja simak ulasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis, manfaat, tujuan dan contoh perusahaanya di Indonesia. Apa Itu Leasing? Pengertian leasing menurut keputusan kementerian keuangan No 1169/KMK.01/1991. Adalah suatu kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi, atau juga hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh seorang nasabah dalam jangka waktu tertentu. Secara umum pengertian leasing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan pemilik barang (lessor) dengan nasabahnya (lessee), Aktivitas tersebut dilakukan antar pemilik barang modal dengan nasabah dimana pembayaranya dilakukan secara berangsur-angsur atau menggunakan cicilan. Misalkan nasabah ingin mengkredit motor melalui leasing dengan harga 20 juta maka pihak leasing akan menyediakan barang tersebut dengan catatan nasabah atau lessee harus membayar harga motor dengan nominal yang lebih tinggi dalam ketentuan waktu dan cicilan anggunan yang telah disepakati. Jenis-Jenis Leasing Dalam proses penerapanya, leasing terbagi dalam beberapa bentuk. Berikut adalah jenis-jenis leasing yang dapat kalian ketahui: Capital lease merupakan perusahaan leasing dari suatu Lembaga keuangan. Jenis leasing in umumnya bisa melayani nasabah yang memerlukan kebebasan dalam nenentukan barang atau modal dengan spesifikasi tertentu. Dalam penerapanya, lessor akan memberikan dana untuk membayar barang yang diperlukan kepada supplier, yang selanjutnya akan di serahkan kepada lesseee atau nasabah. Nantinya, pihak lessor akan memperoleh imbalan berupa nasabah dalam bentuk pembayaran secara angsuran dalam waktu periode tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Contoh dari capital leasing adalah pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan tambang dan pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri. contoh dari operating leaseAdapun operating lease adalah perusahaan leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya (lessee). Selanjutnya pihak nasabah hanya perlu membayar biaya rental barang saja, untuk harga barang dan biaya lainya akan ditanggung oleh lessor. Untuk sales type lease biasanya dikelola oleh suatu perusahaan industri, lease tipe ini melakukan penjualan barang dari hasil produksinya dengan cara pembayaran anggunan atau dicicil kepada nasabah. Sales type lease memiliki dua pendapatan utama yaitu, pendapatan dari hasil menjual barang atau produk, dan pendapatan dari bunga anggunan selama menjalankan bisnis lease. Laverage lease merupakan jenis perusahaan leasing yang melibatkan pihak ketiga. Sehingga tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20-40% saja. Ini dikarenakan tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut. Ciri khas cross border lease adalah pihak lessor maupun lessee tidak berada di negara yang sama, umumnya perusahaan tipe ini melakukan transaksi dengan nasabah yang berada di luar negeri. Kebanyakan barang atau produk dari cross border lease adalh barang yang memilki nominal tinggi seperti pesawat terbang, tank dan lain sebagainya. Keunggulan dan Manfaat Leasing jasa leasing tentu akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang yang diperlukan serta anggunan biaya yang terjangkau apabila menginginkan suatu barang yang diinginkan tetapi anggaran belum mencukupi. Namun bukan cumin itu, terdapat berbagai keunggulan dan manfaat leasing lainnya, yaitu: Maksud dari fleksibel adalah kebebasan nasabah atau lessee dalam menentukan struktur kontrak yang diinginkannya kepada leasing. Sehingga, jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh pihak nasabah. Manfaat yang kedua adalah tidak perlu adanya agunan atau jaminan dari nasabah seperti surat tanah dll. Akan tetapi hak kepemilikikan sah atas barang leasing akan tetap dipegang oleh lessor sampai lessee menyelesaikan pembayaran keperusahaan. Umumnya apabila kalian datang ke perusahaan leasing, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasi penerimaan barang menggunakan sistemyang terbilang sederhana dan cepat. Anda bisa berlindung dari risiko penurunan mata uang karena pembayaran hanya akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan saat awal melakukan transaksi, jadi naik turunya mata uang tidak akan berpengaruh terhadap kontrak leasing. Kepastian hukum telah dijamin oleh OJK, maka dengan perlindungan hukum tersebut segala peraturan yang telah disetujui sebelumnya tidak bisa dibatalkan walau sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah. Tujuan Leasing Tujuan leasing adalah guna memudahkan masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi. Selain itu tujuan perusahaan leasing adalah mencari keuntungan dari bunga kredit dari anggunan nasabah. Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia Ada beberapa perusahaan leasing yang menawarkan berbagai layanan dan sudah cukup popular di Indonesia, Adapun beberap contoh perusahaan leasing tersebut adalah:
Demikian pengertian leasing, jenis, manfaat, tujuan, dan contoh perusahaanya di Indonesia yang dapat menambah pengetahuan kalian sekarang. Dari kesimpulan keseluruhan bacaan diatas kalian pasti tahu bahwa leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal selama periode waktu tertentu dengan berbagai model dan jenis masing-masing. Jika kalian benar-benar ingin menggunakan jasa leasing, pastikan perusahaan kalian memiliki manajemen dan pembukuan yang baik ya!, terima kasih. |