Apa yang dimaksud dengan leasing jelaskan secara rinci

Apa itu leasing dalam pembiayaan usaha? Yuk simak jenis, contoh, dan manfaatnya!

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan dalam menjalankan aktivitas usaha. Misalnya saja leasing motor guna memperlancar proses pemasaran perusahaan distributor. Biasanya, debitur akan mengembalikan pinjaman dengan cara diangsur.

Maksud diadakannya leasing adalah untuk membantu pebisnis dalam mempersiapkan permodalan bagi usaha mereka. Nah, pada artikel kali ini OCBC akan mengajak Anda mengetahui pengertian, jenis, contoh, dan manfaat leasing. Yuk simak!


Apa Itu Leasing?

Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun aset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan guna melancarkan aktivitas usaha.

Selain itu, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.

Dengan sistem tersebut, leasing adalah pembiayaan yang membantu masyarakat guna memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus.

Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli motor atau mobil namun belum mampu melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sembari membayar cicilan kepada lessor.


Sejarah Leasing

Leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2000 SM, yakni melalui praktik bangsa Sumeria. Hal ini diketahui dari dokumen leasing ternak, air, dan peralatan sehari-hari di atas tanah liar. Selanjutnya, muncul lembaga tersendiri guna menaungi aktivitas ini di Babilonia sekitar tahun 400 SM.

Pada masa itu, masyarakat Babilonia menggunakan leasing sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup melalui benih tanaman maupun perkakas tani. Selanjutnya, praktik ini diikuti oleh Roma, Mesir, Yunani Kuno, dan sebagainya.

Hingga di tahun 1850, Tom M. Clark dari Amerika Serikat menjadi orang modern pertama yang menerapkan praktik leasing dalam sewa menyewa kereta.


Ciri-Ciri Leasing

Ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut.

  • Adanya jangka waktu sewa dan periode pembayaran cicilan.
  • Hak milik atas benda yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.
  • Biasanya, objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.
  • Adanya nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama.

Tujuan Leasing

Biasanya, suatu pihak akan melakukan leasing karena didasari oleh tujuan-tujuan berikut ini.

  • Mendapatkan barang-barang kebutuhan yang harganya mahal dalam waktu cukup cepat, sehingga Anda dapat langsung menggunakannya sembari mengangsur.
  • Menghemat biaya produksi karena pembelian alat tidak dilakukan dalam satu waktu.
  • Pihak pemberi leasing biasanya menjalankan pembiayaan ini guna mendapat penghasilan dari bunga pinjaman.

Pihak-Pihak dalam Leasing

Skema pembiayaan ini melibatkan setidaknya 4 pihak. Nah, mereka yang terlibat dalam aktivitas leasing adalah sebagai berikut.

  1. Lessor
    Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.

  2. Lessee
    Yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.

  3. Supplier
    Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.

  4. Bank
    Meskipun tidak terlibat secara langsung, seringkali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.


Jenis-Jenis Leasing

Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.

  1. Capital Lease
    Capital lease adalah mekanisme leasing yang paling sering digunakan, yakni dengan cara perusahaan memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah. Nantinya, mereka akan membayar pesanan tersebut di supplier dan mendapat pengembalian melalui cicilan lessee. Dengan kata lain nasabah (lessee) tidak berhubungan langsung dengan supplier.

  2. Operating Lease
    Jenis lainnya leasing adalah operating lease, yakni pembiayaan dimana lessor membeli barang untuk disewakan pada lessee dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Kemudian lessee hanya perlu membayar biaya rental, sedangkan biaya lain telah ditanggung lessor.

  3. Sales Type Lease
    Sales type lease adalah penjualan barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Jadi, perusahaan tersebut akan mendapat penghasilan dari harga jual dan bunga yang disetorkan oleh lessee.

  4. Cross Border Lease
    Cross-border lease adalah praktik leasing antara lessee dan lessor yang berada di negara berbeda. Biasanya ini dilakukan untuk permodalan berupa pesawat atau alat-alat militer.

  5. Leverage Lease
    Salah satu tipe lain dari leasing adalah leverage lease, yakni permodalan dengan melibatkan pihak ketiga. Jadi, lessor tidak membayar barang modal sepenuhan, melainkan akan patungan bersama pihak ketiga. Jadi, dalam pembayarannya nanti, lessee berurusan dengan lebih dari satu pihak.


Perusahaan Leasing

Beberapa perusahaan leasing adalah sebagai berikut.

  • PT Federal International Finance (FIF)
  • PT Astra Credit Companies
  • PT Oto Multi Artha
  • PT Bussan Auto Finance
  • PT Wahana Ottomitra Multiartha
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  • PT Summit Oto Finance

Manfaat Leasing

Skema pembiayaan satu ini mendatangkan beberapa keuntungan bagi lessor maupun lessee. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut.

  1. Terhindar dari Inflasi
    Leasing adalah salah satu skema pinjaman yang dapat membantu Anda menghindari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya.

  2. Tidak Perlu Jaminan
    Untuk melakukan leasing, tidak perlu adanya jaminan di muka. Namun, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan transaksi.

  3. Fleksibel
    Karena dilakukan dengan sistem kontrak antara lessor dan lessee, kedua belah pihak dapat bernegosiasi terkait banyak hal dan kesepakatannya pun lebih fleksibel.

  4. Capital Saving
    Salah satu hal yang menjadi manfaat dari skema leasing adalah lessee tidak perlu mengeluarkan nominal sepeserpun untuk modal awal. Hal ini karena pembiayaan telah disediakan lessor hingga 100%. Jadi Anda bisa menggunakan dana modal untuk kebutuhan lain.

  5. Pelayanan Cepat
    Karena ditangani oleh perusahaan tertentu, proses pembiayaan leasing dilakukan secara cepat, sederhana, dan efisien.

  6. Ada Perlindungan Hukum
    Adanya kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum membuat perjanjian antara lessor dan lessee mendapatkan kepastian hukum. Jadi, jangan khawatir akan adanya penipuan dan beberapa risiko lain.

  7. Dapat Memperoleh Aktiva
    Manfaat utama leasing bagi seorang lessee adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal yang dapat menunjang aktivitas bisnisnya.


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa leasing adalah salah satu metode pembiayaan yang mudah dan menguntungkan bagi pengusaha. Apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Semoga sukses!

Baca Juga:

Apa yang dimaksud dengan leasing jelaskan secara rinci
Leasing bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki modal barang

Istilah leasing merupakan hal yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan barang modal di Indonesia secara tidak langsung menuntut agar sistem perkreditan juga ikut berkembang, maka istilah leasing pun keluar sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang produktifitas mereka.

Namun tahukah kalian apa itu leasing? Nah agar kalian menjadi lebih tau tentang sistem perkreditan ini, yuk langsung saja simak ulasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis, manfaat, tujuan dan contoh perusahaanya di Indonesia.

Apa Itu Leasing?

Pengertian leasing menurut keputusan kementerian keuangan No 1169/KMK.01/1991. Adalah suatu kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi, atau juga hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh seorang nasabah dalam jangka waktu tertentu.

Secara umum pengertian leasing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan pemilik barang (lessor) dengan nasabahnya (lessee), Aktivitas tersebut dilakukan antar pemilik barang modal dengan nasabah dimana pembayaranya dilakukan secara berangsur-angsur atau menggunakan cicilan.

Misalkan nasabah ingin mengkredit motor melalui leasing dengan harga 20 juta maka pihak leasing akan menyediakan barang tersebut dengan catatan nasabah atau lessee harus membayar harga motor dengan nominal yang lebih tinggi dalam ketentuan waktu dan cicilan anggunan yang telah disepakati.

Jenis-Jenis Leasing

Dalam proses penerapanya, leasing terbagi dalam beberapa bentuk.

Berikut adalah jenis-jenis leasing yang dapat kalian ketahui:

Capital lease merupakan perusahaan leasing dari suatu Lembaga keuangan. Jenis leasing in umumnya bisa melayani nasabah yang memerlukan kebebasan dalam nenentukan barang atau modal dengan spesifikasi tertentu.

Dalam penerapanya, lessor akan memberikan dana untuk membayar barang yang diperlukan kepada supplier, yang selanjutnya akan di serahkan kepada lesseee atau nasabah. Nantinya, pihak lessor akan memperoleh imbalan berupa nasabah dalam bentuk pembayaran secara angsuran dalam waktu periode tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Contoh dari capital leasing adalah pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan tambang dan pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri.

Apa yang dimaksud dengan leasing jelaskan secara rinci
contoh dari operating lease

Adapun operating lease adalah perusahaan leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya (lessee). Selanjutnya pihak nasabah hanya perlu membayar biaya rental barang saja, untuk harga barang dan biaya lainya akan ditanggung oleh lessor.

Untuk sales type lease biasanya dikelola oleh suatu perusahaan industri, lease tipe ini melakukan penjualan barang dari hasil produksinya dengan cara pembayaran anggunan atau dicicil kepada nasabah. Sales type lease memiliki  dua pendapatan utama yaitu, pendapatan dari hasil menjual barang atau produk, dan pendapatan dari bunga anggunan selama menjalankan bisnis lease.

Laverage lease merupakan jenis perusahaan leasing yang melibatkan pihak ketiga. Sehingga tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20-40% saja. Ini dikarenakan tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut.

Ciri khas cross border lease adalah pihak lessor maupun lessee tidak berada di negara yang sama, umumnya perusahaan tipe ini melakukan transaksi dengan nasabah yang berada di luar negeri. Kebanyakan barang atau produk dari cross border lease adalh barang yang memilki nominal tinggi seperti pesawat terbang, tank dan lain sebagainya.

Keunggulan dan Manfaat Leasing

jasa leasing tentu akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang yang diperlukan serta anggunan biaya yang terjangkau apabila menginginkan suatu barang yang diinginkan tetapi anggaran belum mencukupi. Namun bukan cumin itu, terdapat berbagai keunggulan dan manfaat leasing lainnya, yaitu:

Maksud dari fleksibel adalah kebebasan nasabah atau lessee dalam menentukan struktur kontrak yang diinginkannya kepada leasing. Sehingga, jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh pihak nasabah.

Manfaat yang kedua adalah tidak perlu adanya agunan atau jaminan dari nasabah seperti surat tanah dll. Akan tetapi hak kepemilikikan sah atas barang leasing akan tetap dipegang oleh lessor sampai lessee menyelesaikan pembayaran keperusahaan.

Umumnya apabila kalian datang ke perusahaan leasing, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasi penerimaan barang menggunakan sistemyang terbilang sederhana dan cepat.

Anda bisa berlindung dari risiko penurunan mata uang karena pembayaran hanya akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan saat awal melakukan transaksi, jadi naik turunya mata uang tidak akan berpengaruh terhadap kontrak leasing.

Kepastian hukum telah dijamin oleh OJK, maka dengan perlindungan hukum tersebut segala peraturan yang telah disetujui sebelumnya tidak bisa dibatalkan walau sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Tujuan Leasing

Tujuan leasing adalah guna memudahkan masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi. Selain itu tujuan perusahaan leasing adalah mencari keuntungan dari bunga kredit dari anggunan nasabah.

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Ada beberapa perusahaan leasing yang menawarkan berbagai layanan dan sudah cukup popular di Indonesia, Adapun beberap contoh perusahaan leasing tersebut adalah:

  • PT Astra Credit Companies (ACC)
  • Pt Federal International Finance (FIF)
  • Pt Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
  • Pt Bussan Auto Finance (BAF)
  • Pt Bca Finance
  • Pt Oto Multi Artha
  • Pt Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • Pt Summit Oto Finance

Demikian pengertian leasing, jenis, manfaat, tujuan, dan contoh perusahaanya di Indonesia yang dapat menambah pengetahuan kalian sekarang. Dari kesimpulan keseluruhan bacaan diatas kalian pasti tahu bahwa leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal selama periode waktu tertentu dengan berbagai model dan jenis masing-masing.

Jika kalian benar-benar ingin menggunakan jasa leasing, pastikan perusahaan kalian memiliki  manajemen dan pembukuan  yang baik ya!, terima kasih.