Apa yang dimaksud dengan human rights

Beauchamp, Tom L. dan James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Bergeron, David, “Thomas Jefferson Et La Réflexion Sur L’autochtone.” Revue Française de Science Politique, Vol. 67, No. 3 (2017): 497-520.

Bobbio, Norberto, Locke e il Diritto Naturale. G. Giapichelli: Torino, 2017.

Budijanto, Wahju, Tony Yuri Rahmanto, “Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 57–74.

Firdaus, “Pembela Hak Asasi Manusia pada isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 83–103.

Greetham, Bryan, How to Write Your Literature Review, London: Macmillan Education, 2021.

Goodale, Mark, Letters to the Contrary: A curated History of the UNESCO Human Rights Survey. Stanford: Stanford University Press 2018.

Jones, Peter, Rights. Macmillan: London, 1994.

Locke, John, Two Treatise of Government. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.

Michael, Donny, “Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18, no. 3 (2018): 415 – 432.

Office of the High Commissioner for Human Rights yang berjudul Human Rights: A Basic Handbook for UN Staff, United Nation (tanpa tahun).

Salojärvi, Juhana Mikael, Human Rights Redefining Legal Thought: The History of Human Rights Discourse in Finnish Legal Scholarship. Cham: Springer, 2020.

Salsa, Adam Novarin; Shary Charlotte Henriette Pattipeilhy, “Perspektif Feminisme Dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok Queer di Kota Semarang, Indonesia.” Jurnal HAM 11, no. 3 (2020): 487–504.

Thomas, C. George, Research Methodology and Scientific Writing, (Cham: Springer, 2021.

Wheatley, Steven, The Idea of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Wirya, Ari Dinata, M. Yusuf Akbar, “Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right To Move) Melalui Larangan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan Selama Penyebaran Virus Covid-19 Menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia”, Jurnal HAM 11, no. 2 (2021): 305–324.

The Vienna Declaration and program of Action no. 1

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 4 (Republik Indonesia, 1999).

TAP MPR NOMOR XVII /MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (Republik Indonesia, 1998).

https://www.ohchr.org/EN/Issues/Pages/WhatareHumanRights.aspx. accessed May 12, 2021.

https://www.britannica.com/search?query=human+rights accesed May12, 2021.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.3

   Sholahuddin Al-Fatih, Felinda Istighfararisna Aulia

Abstract This article has been read : 4533 times

349-366

Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?

10.30641/ham.2021.12.521-532

   Carolus Boromeus Kusmaryanto

Abstract This article has been read : 886 times

521-532

   Tasya Safiranita, Travis Tio Pratama Waluyo, Elizabeth Calista, Danielle Putri Ratu, Ahmad M. Ramli

Abstract This article has been read : 542 times

533-552

Apa yang dimaksud dengan human rights

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Human Rights atau yang sering kita sebut sebagai Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang sudah ada atau melekat kepada manusia sejak dia dilahirkan ke muka bumi ini, hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun itu. Hak asasi manusia adlah hak-hak yang sangat mendasar yang herus dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada, jika seseorang tidak terpenuhi hak asasinya, maka kurang lah harkat dan martabatnya  sebagai manusia yang merdeka dan normal. 

Dalam sebuah pembukaan Deklarasi Uviversal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of HUman Right dipaparkan jelas bahwa : " Pengakuan tas keseluruhan harkat dan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua naggota keluarga, kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan daan keadilan di dunia". Dalam bembukaan tersebut bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat penting dan sangat krusial yang harus di hormati dan dipenuhi oleh semuanya.

Akan tetapi dalam Islam, hak asasi manusia didefenisikan berbeda dengan pengertian-penertian dan definisi-definisi yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh pakar-pakar barat atau yang sering kita sebut HAM kontemporer. Dalam ham kontemporer dijelaskan bahwa HAM itu bersifat anthroposentris  yang dimana manusia adalah tolak ukur dari segala sesuatu yang terjadi, ham kontemporer  hanya diatur oleh hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan dapat berubah ubah, patokannya juga adalah kejadian masalalu dan pengalaman-pengalaman manusia. 

Akan tetapi dalam islam memandang HAM adalah sebuah anugrah yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia sejak dia dilahirkan dimuka bumi ini dan juga bersifat tetap, ham dalam islam juga berpatokan kepada konsep bahwa manusia adalah Khalifah Allah yang diutus untuk menegakkan kebaikan dimuka bumi ini. HAM dalam islam juga menggunakan konsep theosentris, yang dimana semua perlakuan manusia adalah untuk Allah semata-mata, Allah adlah dzat Yang Maha Tinngi sedangkan manusia dalah hamban-Nya.

Dalam Islam pun dijelaskan bahwa semua aturan dan batas-batas HAM telah dijelaskan oleh Allah melalui syariat Islam yang telah diturunkan lewat wahyu Allah yang dibawa oleh Nabi dan Rasul-Nya. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan dan juga tanpa pandang bulu. Yaitu dimana tugas yang dibebankan Allah kepada manusia untuk menjadi Khalifah tidak akan terjadi tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan tidak akan akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab. 

Konsepnya adalah HAM dalam islam mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mengandung  persamaan terhadap sesama manusia, kebebasan dan juga penghormatan terhadap persamaan dan kebebasan iitu sendiri. Artinya setiap manusia itu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam dunia ini, mereka sama dalam pandangan Allah, tidak ada yang beda kecuali tingkat keimanan dan ketakwaan mereka itu sendiri. 

Sedangkan Kebebasan adalah semua manusia memiliki kebebasan dalam menyalurkan semua pendapat dan argumen mereka, mereka bebas dalm berekspresi dan berbuat, akan tettapi semua kebebasan itu semua harus didasari dengan tanggung jawab dalam menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Allah. Sedangkan Penghoormatan adlah saling menghormati antar manusia dalam menjalankan dan melakukan hak-hak mereka dan tanggung jawab mereka.

Jika dasar-dasar dari HAM Kontemporer adalah semua tingkah laku manusai dan pengalaman-pengalaman manusia itu sendiri, Islam memiliki pedoman yang lebih kongkrit dan juga kuat sebagai landasan dalam menjalankan HAM mereka. Pedoman-pedoman bagi HAM islam adalah 

1. Al-Qur'an, dalam kitab suci ini telah dijelaskan banyak hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan HAM islam. contoh dari firman Allah yang menjelaskan itu adalah surat An-Nisa ayat 93 yang menjelaskan hak untuk Hidup adlah sebuah hal yang penting. yang artinya

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam..."

2. Sunnah Rasul, dalam segala perkataan dan segala perbuatan Rasul telah mengajarkan kita untuk tidak saling menyakiti dan juga harus saling tolong menolong. Dengan konsep " Amal ma'ruf nahi mungkar " yaitu menyeru pada kebaikan dan melarang pada keburukan.


Page 2

Human Rights atau yang sering kita sebut sebagai Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang sudah ada atau melekat kepada manusia sejak dia dilahirkan ke muka bumi ini, hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun itu. Hak asasi manusia adlah hak-hak yang sangat mendasar yang herus dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada, jika seseorang tidak terpenuhi hak asasinya, maka kurang lah harkat dan martabatnya  sebagai manusia yang merdeka dan normal. 

Dalam sebuah pembukaan Deklarasi Uviversal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of HUman Right dipaparkan jelas bahwa : " Pengakuan tas keseluruhan harkat dan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua naggota keluarga, kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan daan keadilan di dunia". Dalam bembukaan tersebut bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat penting dan sangat krusial yang harus di hormati dan dipenuhi oleh semuanya.

Akan tetapi dalam Islam, hak asasi manusia didefenisikan berbeda dengan pengertian-penertian dan definisi-definisi yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh pakar-pakar barat atau yang sering kita sebut HAM kontemporer. Dalam ham kontemporer dijelaskan bahwa HAM itu bersifat anthroposentris  yang dimana manusia adalah tolak ukur dari segala sesuatu yang terjadi, ham kontemporer  hanya diatur oleh hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan dapat berubah ubah, patokannya juga adalah kejadian masalalu dan pengalaman-pengalaman manusia. 

Akan tetapi dalam islam memandang HAM adalah sebuah anugrah yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia sejak dia dilahirkan dimuka bumi ini dan juga bersifat tetap, ham dalam islam juga berpatokan kepada konsep bahwa manusia adalah Khalifah Allah yang diutus untuk menegakkan kebaikan dimuka bumi ini. HAM dalam islam juga menggunakan konsep theosentris, yang dimana semua perlakuan manusia adalah untuk Allah semata-mata, Allah adlah dzat Yang Maha Tinngi sedangkan manusia dalah hamban-Nya.

Dalam Islam pun dijelaskan bahwa semua aturan dan batas-batas HAM telah dijelaskan oleh Allah melalui syariat Islam yang telah diturunkan lewat wahyu Allah yang dibawa oleh Nabi dan Rasul-Nya. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan dan juga tanpa pandang bulu. Yaitu dimana tugas yang dibebankan Allah kepada manusia untuk menjadi Khalifah tidak akan terjadi tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan tidak akan akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab. 

Konsepnya adalah HAM dalam islam mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mengandung  persamaan terhadap sesama manusia, kebebasan dan juga penghormatan terhadap persamaan dan kebebasan iitu sendiri. Artinya setiap manusia itu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam dunia ini, mereka sama dalam pandangan Allah, tidak ada yang beda kecuali tingkat keimanan dan ketakwaan mereka itu sendiri. 

Sedangkan Kebebasan adalah semua manusia memiliki kebebasan dalam menyalurkan semua pendapat dan argumen mereka, mereka bebas dalm berekspresi dan berbuat, akan tettapi semua kebebasan itu semua harus didasari dengan tanggung jawab dalam menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Allah. Sedangkan Penghoormatan adlah saling menghormati antar manusia dalam menjalankan dan melakukan hak-hak mereka dan tanggung jawab mereka.

Jika dasar-dasar dari HAM Kontemporer adalah semua tingkah laku manusai dan pengalaman-pengalaman manusia itu sendiri, Islam memiliki pedoman yang lebih kongkrit dan juga kuat sebagai landasan dalam menjalankan HAM mereka. Pedoman-pedoman bagi HAM islam adalah 

1. Al-Qur'an, dalam kitab suci ini telah dijelaskan banyak hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan HAM islam. contoh dari firman Allah yang menjelaskan itu adalah surat An-Nisa ayat 93 yang menjelaskan hak untuk Hidup adlah sebuah hal yang penting. yang artinya

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam..."

2. Sunnah Rasul, dalam segala perkataan dan segala perbuatan Rasul telah mengajarkan kita untuk tidak saling menyakiti dan juga harus saling tolong menolong. Dengan konsep " Amal ma'ruf nahi mungkar " yaitu menyeru pada kebaikan dan melarang pada keburukan.


Apa yang dimaksud dengan human rights

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Human Rights atau yang sering kita sebut sebagai Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang sudah ada atau melekat kepada manusia sejak dia dilahirkan ke muka bumi ini, hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun itu. Hak asasi manusia adlah hak-hak yang sangat mendasar yang herus dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada, jika seseorang tidak terpenuhi hak asasinya, maka kurang lah harkat dan martabatnya  sebagai manusia yang merdeka dan normal. 

Dalam sebuah pembukaan Deklarasi Uviversal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of HUman Right dipaparkan jelas bahwa : " Pengakuan tas keseluruhan harkat dan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua naggota keluarga, kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan daan keadilan di dunia". Dalam bembukaan tersebut bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat penting dan sangat krusial yang harus di hormati dan dipenuhi oleh semuanya.

Akan tetapi dalam Islam, hak asasi manusia didefenisikan berbeda dengan pengertian-penertian dan definisi-definisi yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh pakar-pakar barat atau yang sering kita sebut HAM kontemporer. Dalam ham kontemporer dijelaskan bahwa HAM itu bersifat anthroposentris  yang dimana manusia adalah tolak ukur dari segala sesuatu yang terjadi, ham kontemporer  hanya diatur oleh hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan dapat berubah ubah, patokannya juga adalah kejadian masalalu dan pengalaman-pengalaman manusia. 

Akan tetapi dalam islam memandang HAM adalah sebuah anugrah yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia sejak dia dilahirkan dimuka bumi ini dan juga bersifat tetap, ham dalam islam juga berpatokan kepada konsep bahwa manusia adalah Khalifah Allah yang diutus untuk menegakkan kebaikan dimuka bumi ini. HAM dalam islam juga menggunakan konsep theosentris, yang dimana semua perlakuan manusia adalah untuk Allah semata-mata, Allah adlah dzat Yang Maha Tinngi sedangkan manusia dalah hamban-Nya.

Dalam Islam pun dijelaskan bahwa semua aturan dan batas-batas HAM telah dijelaskan oleh Allah melalui syariat Islam yang telah diturunkan lewat wahyu Allah yang dibawa oleh Nabi dan Rasul-Nya. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan dan juga tanpa pandang bulu. Yaitu dimana tugas yang dibebankan Allah kepada manusia untuk menjadi Khalifah tidak akan terjadi tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan tidak akan akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab. 

Konsepnya adalah HAM dalam islam mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mengandung  persamaan terhadap sesama manusia, kebebasan dan juga penghormatan terhadap persamaan dan kebebasan iitu sendiri. Artinya setiap manusia itu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam dunia ini, mereka sama dalam pandangan Allah, tidak ada yang beda kecuali tingkat keimanan dan ketakwaan mereka itu sendiri. 

Sedangkan Kebebasan adalah semua manusia memiliki kebebasan dalam menyalurkan semua pendapat dan argumen mereka, mereka bebas dalm berekspresi dan berbuat, akan tettapi semua kebebasan itu semua harus didasari dengan tanggung jawab dalam menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Allah. Sedangkan Penghoormatan adlah saling menghormati antar manusia dalam menjalankan dan melakukan hak-hak mereka dan tanggung jawab mereka.

Jika dasar-dasar dari HAM Kontemporer adalah semua tingkah laku manusai dan pengalaman-pengalaman manusia itu sendiri, Islam memiliki pedoman yang lebih kongkrit dan juga kuat sebagai landasan dalam menjalankan HAM mereka. Pedoman-pedoman bagi HAM islam adalah 

1. Al-Qur'an, dalam kitab suci ini telah dijelaskan banyak hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan HAM islam. contoh dari firman Allah yang menjelaskan itu adalah surat An-Nisa ayat 93 yang menjelaskan hak untuk Hidup adlah sebuah hal yang penting. yang artinya

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam..."

2. Sunnah Rasul, dalam segala perkataan dan segala perbuatan Rasul telah mengajarkan kita untuk tidak saling menyakiti dan juga harus saling tolong menolong. Dengan konsep " Amal ma'ruf nahi mungkar " yaitu menyeru pada kebaikan dan melarang pada keburukan.


Apa yang dimaksud dengan human rights

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 4

Human Rights atau yang sering kita sebut sebagai Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang sudah ada atau melekat kepada manusia sejak dia dilahirkan ke muka bumi ini, hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun itu. Hak asasi manusia adlah hak-hak yang sangat mendasar yang herus dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada, jika seseorang tidak terpenuhi hak asasinya, maka kurang lah harkat dan martabatnya  sebagai manusia yang merdeka dan normal. 

Dalam sebuah pembukaan Deklarasi Uviversal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of HUman Right dipaparkan jelas bahwa : " Pengakuan tas keseluruhan harkat dan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua naggota keluarga, kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan daan keadilan di dunia". Dalam bembukaan tersebut bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat penting dan sangat krusial yang harus di hormati dan dipenuhi oleh semuanya.

Akan tetapi dalam Islam, hak asasi manusia didefenisikan berbeda dengan pengertian-penertian dan definisi-definisi yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh pakar-pakar barat atau yang sering kita sebut HAM kontemporer. Dalam ham kontemporer dijelaskan bahwa HAM itu bersifat anthroposentris  yang dimana manusia adalah tolak ukur dari segala sesuatu yang terjadi, ham kontemporer  hanya diatur oleh hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan dapat berubah ubah, patokannya juga adalah kejadian masalalu dan pengalaman-pengalaman manusia. 

Akan tetapi dalam islam memandang HAM adalah sebuah anugrah yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia sejak dia dilahirkan dimuka bumi ini dan juga bersifat tetap, ham dalam islam juga berpatokan kepada konsep bahwa manusia adalah Khalifah Allah yang diutus untuk menegakkan kebaikan dimuka bumi ini. HAM dalam islam juga menggunakan konsep theosentris, yang dimana semua perlakuan manusia adalah untuk Allah semata-mata, Allah adlah dzat Yang Maha Tinngi sedangkan manusia dalah hamban-Nya.

Dalam Islam pun dijelaskan bahwa semua aturan dan batas-batas HAM telah dijelaskan oleh Allah melalui syariat Islam yang telah diturunkan lewat wahyu Allah yang dibawa oleh Nabi dan Rasul-Nya. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan dan juga tanpa pandang bulu. Yaitu dimana tugas yang dibebankan Allah kepada manusia untuk menjadi Khalifah tidak akan terjadi tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan tidak akan akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab. 

Konsepnya adalah HAM dalam islam mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mengandung  persamaan terhadap sesama manusia, kebebasan dan juga penghormatan terhadap persamaan dan kebebasan iitu sendiri. Artinya setiap manusia itu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam dunia ini, mereka sama dalam pandangan Allah, tidak ada yang beda kecuali tingkat keimanan dan ketakwaan mereka itu sendiri. 

Sedangkan Kebebasan adalah semua manusia memiliki kebebasan dalam menyalurkan semua pendapat dan argumen mereka, mereka bebas dalm berekspresi dan berbuat, akan tettapi semua kebebasan itu semua harus didasari dengan tanggung jawab dalam menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Allah. Sedangkan Penghoormatan adlah saling menghormati antar manusia dalam menjalankan dan melakukan hak-hak mereka dan tanggung jawab mereka.

Jika dasar-dasar dari HAM Kontemporer adalah semua tingkah laku manusai dan pengalaman-pengalaman manusia itu sendiri, Islam memiliki pedoman yang lebih kongkrit dan juga kuat sebagai landasan dalam menjalankan HAM mereka. Pedoman-pedoman bagi HAM islam adalah 

1. Al-Qur'an, dalam kitab suci ini telah dijelaskan banyak hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan HAM islam. contoh dari firman Allah yang menjelaskan itu adalah surat An-Nisa ayat 93 yang menjelaskan hak untuk Hidup adlah sebuah hal yang penting. yang artinya

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam..."

2. Sunnah Rasul, dalam segala perkataan dan segala perbuatan Rasul telah mengajarkan kita untuk tidak saling menyakiti dan juga harus saling tolong menolong. Dengan konsep " Amal ma'ruf nahi mungkar " yaitu menyeru pada kebaikan dan melarang pada keburukan.


Apa yang dimaksud dengan human rights

Lihat Humaniora Selengkapnya