Ilustrasi Wawasan Nusantara Foto: wikimedia.commons.org Wawasan Nusantara memiliki fungsi penting untuk mewujudkan persepsi atau cara pandang yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh sebab itu Wawasan Nusantara perlu dipahami oleh masyarakat. Wawasan Nusantara ini merupakan landasan visional untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Ketetapan MPR yang dibuat Lemhanas Tahun 1999 mendefinisikan Wawasan Nusantara sebagai “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. Hakikat Wawasan NusantaraTaruna-taruna AAL dan Satgas Operasi Bima Suci (OBS) 2020. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOHakikat atau intisari dari Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan nasional yang meliputi persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Secara luas, hakikat Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai sebuah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Menurut pandangan ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut dan udara merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Selain itu masyarakat Indonesia, termasuk aparatur negara secara keseluruhan adalah tulang punggung kesatuan negara Indonesia. Oleh sebab itu kita didorong untuk memiliki pengetahuan tentang bangsa sendiri dan menganggap persatuan dan keragaman sebagai substansi kehidupan nasional. Wawasan Nusantara diharap dapat mewujudkan cara pandang yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Tentunya demi terciptanya kesepahaman dan satu hati untuk mewujudkan cita-cita nasional. tirto.id - Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'. Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Pada praktiknya wawasan nusantara juga dipakai sebagai konsep bangsa Indonesia dalam melihat keutuhan nasional bangsa.
Secara historis, Indonesia pernah mengalami penjajahan oleh sejumlah bangsa asing. Salah satu cara yang digunakan penjajah untuk menguasai Nusantara adalah politik devide et impera, yang lantas memicu konflik sesama bangsa. Sejarah panjang Nusantara memperlihatkan bahwa perpecahan wilayah pada akhirnya justru merugikan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karenanya muncul suatu kebutuhan ‘persatuan’, yang lantas digunakan sebagai konsep Wawasan Nusantara untuk menyatukan cara pandang nasional. Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda yang mengusung konsep Wawasan Nusantara. Usaha untuk memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara ditempuh melalui forum regional dan internasional. Hingga pada akhirnya konsep tersebut diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengutip laman kemdikbud.go.id, konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dengan demikian menurut Hasim DJalal, laut tidak boleh lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia (Djalal 2007:4). Sementara secara aspek geografis, UUD 1945 pasal 25A menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Baca juga: Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia Hakikat Wawasan Nusantara Hakikat wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan nasional negara Indonesia. Hal tersebut secara luas dapat diartikan sebagai cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara, demi kepentingan nasional. Tiap warga negara tanpa kecuali harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh semata-mata demi kepentingan nasional. Karena itulah hakikat wawasan nusantara juga dapat diartikan sebagai keutuhan serta kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Sedangkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjelaskan jika hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, serta ketahanan keamanan. Wawasan Nusantara juga memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Tap MPR, sebagai berikut:
Baca juga: Muslihat Kompeni Memecah belah Kerajaan-kerajaan di Nusantara Asas Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara wajib dijaga, dipatuhi, serta diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Terdapat 6 asas Wawasan Nusantara yang perlu untuk dipahami.
Baca juga
artikel terkait
WAWASAN NUSANTARA
atau
tulisan menarik lainnya
Ayub Rustiani
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|