Apa yang dimaksud dengan good governance?

Saat mendekati pemilu atau pemilihan umum, isu yang banyak dibicarakan adalah good governance atau pemerintahan yang baik. Sehingga banyak sekali janji-janji yang diberikan oleh calon wakil rakyat yang bermunculan, untuk mewujudkan good governance yang utuh.

Dalam penyelenggaraan good governance tidak hanya berbicara mengenai penyelenggaranya saja, tetapi juga sangat bergantung pada masyarakat dan sektor swasta yang menjadi komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkannya.

Lalu, apa itu good governance sendiri dan bagaimana prinsip-prinsip di dalamnya? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Wujudkan Good Governance, Pemprov Banten Raih Penghargaan BKN Award 2021

1. Definisi menurut ahli

Apa yang dimaksud dengan good governance?
Apa yang dimaksud dengan good governance?
Pexels/Gustavo Fring

Menurut World Bank (Bank Dunia), good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan good governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor dan masyarakat

Menurut Kashi Nisjar (1997) dalam Domai (2001), secara umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntablitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum. 

Sementara J.B.Kristiadi berpendapat bahwa good governance dicapai melalui pengaturan yang tepat di antara dua fungsi pasar dan fungsi organisasi termasuk organisasi publik, sehingga tercapai transaksi transaksi dengan biaya rendah.

Apa yang dimaksud dengan good governance?
Apa yang dimaksud dengan good governance?
pexels.com/@cottonbro

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pelaksanaan good governance adalah sebagai berikut.

  1. Partisipasi, semua warga negara memiliki suara dan berhak untuk menyampaian pendapat dalam mengambil keputusan baik secara langsung atau tidak langsung, contohnya pemilu.
  2. Penegakan Hukum, aparat mampu secara adil dalam menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi HAM dan pancasila tanpa pengecualian.
  3. Transparansi, menjamin kemudahan dalam mendapatkan informasi yang akurat dan memadai.
  4. Kesetaraan, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup yang layak.
  5. Daya Tanggap, pejabat memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
  6. Wawasan ke Depan, membangun daerah berdasarkan visi dan misi yang jelas.
  7. Akuntabilitas, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggara pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  8. Pengawasan, melibatkan masyarakat umum dan pihak swasta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam pengawasan.
  9. Efisiensi dan Efektivitas, pejabat dan aparat memberikan pelayanan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia kepada masyarakat secara optimal dan bertanggung jawab.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Penghargaan Good Corporate Governance & The Best CEO

Apa yang dimaksud dengan good governance?
Apa yang dimaksud dengan good governance?
pexels.com/@bongkarn-thanyakij

Menurut PERMENPAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Good Governance memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Birokrasi yang bekerja secara bersih sesuai dengan koridor nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyelewengan seperti
  2. korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
    Birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif dan produktif sehingga mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat.
  3. Birokrasi yang bekerja transparan (terbuka), namun tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
  4. Birokrasi yang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima kepada publik.
  5. Birokrasi yang akuntabel atau bertanggung jawab.

4. Ciri-ciri good governance

Apa yang dimaksud dengan good governance?
Apa yang dimaksud dengan good governance?
Pexels

Pemerintahan yang baik atau good governance memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Sumber daya yang tersedia mampu dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Adanya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
  3. Adanya keharusan secara transparan dalam menyediakan informasi.
  4. Menerima setiap keluhan dan masukan dari masyarakat serta memiliki ketanggapan yang tinggi dalam melayani.
  5. Memiliki visi yang strategis dalam menerapkan good governance.
  6. Memberikan perhatian kepada masyarakat yang dinilai tidak berkecukupan dan paling lemah dalam memenuhi kepentingan masyarakat tersebut.

5. Manfaat good governance

Apa yang dimaksud dengan good governance?
Apa yang dimaksud dengan good governance?
Pexels.com/Vlada Karpovich/

Berikut beberapa manfaat yang mampu disajikan oleh penerapan pemerintahaan baik atau good governance sebagai berikut.

  1. Tumbuhnya hubungan timbal balik dan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat global yang baik.
  2. Dapat meningkatkan partisipasi warga negara untuk dapat mengambil keputusan dalam kebijakan politik.
  3. Administrasi menjadi lebih kompeten.
  4. Sistem keuangan negara bisa menjadi lebih baik, transpara dan kuat.
  5. Dapat mengikatkan rasa tanggung jawab sosial dan moral di masyarakat sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  6. Kebijakan hukum pada tingkat daerah maupun pusat dapat lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya.
  7. Hilangnya peraturan dan tindakan yang bersifat diskriminatif di berbagai elemen masyarakat.
  8. Segala bentuk kebijakan pemerintah akan lebih dipercaya dan diterapkan karena terciptanya kesinambungan dalam pengelolaan pemerintahan.
  9. Sistem pemerintahan yang lebih kondusif akan tercipta karena pelaksanaan yang transparan, efisien, bersih, akuntabel dan efektif.
  10. Kebijakan ekonomi, politil dan sosial dapat dijalankan lebih maksimal.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih Governance Award dari Organisasi Jamsos se-ASEAN 

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa good governance merupakan cita-cita bagi setiap warga negara dan pemerintahan dalam menjalankan segala kewajiban dan tugasnya masing-masing.

Hal ini dikarenakan good governance mampu memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi sistem pemerintahan dan warga negara.

tirto.id - Good governance diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen (tata kelola) pembangunan yang solid dan bertanggung jawab.

Tata kelola ini dijalankan dengan prinsip demokrasi secara efisien, yang berarti penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran, dan penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha, demikian dilansir Modul Pembelajaran SMA PPKN Kelas X.

Kendati begitu, tata kelola seringkali dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki tiga unsur pokok yang bersifat sinergis berikut.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya dapat menangani administrasi negara pada periode tertentu;
  2. Unsur swasta/wirausaha yang berkerja dalam pelayanan publik;
  3. Unsur pemangku kepentingan (stakeholders).

Hal tersebut berarti, pengelola negara dan masyarakat akan bersandar pada stakeholders. Kemudian, mereka akan duduk bersama dengan tujuan mencari solusi atas masalah yang terjadi. Tidak hanya itu, pemerintah dan masyarakat juga merancang rencana yang akan dilakukan di masa selanjutnya.

Ciri-ciri Good Governance

Berikut adalah ciri-ciri dari good governance seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kelas X,

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Terutama bekerja sama dalam hal pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  2. Komunikasi dua arah, berarti adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat). Mereka akan bersinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  3. Adanya proses penguatan diri sendiri (self enforcing process) atau upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Adanya keseimbangan kekuatan (balance of force), hal ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Adapun tiga elemen yang diciptakan, yaitu dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menghadirkan sikap saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitas.

Sementara itu, dalam perkembangan selanjutnya tata kelola berkaitan dengan struktur pemerintahan berikut.

  1. Hubungan antara pemerintah dan pasar. Contohnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
  2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Contohnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
  3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Contohnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
  4. Hubungan antara para pejabat yang dipilih (politisi) dan para pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Contohnya, mengadakan pertemuan antara tokoh masyarakat, pejabat birokrat, atau politisi.
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah, penduduk perkotaan, dan pedesaan. Contohnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
  6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU).
  7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang demi kemajuan bangsa.

Syarat Membangun Good Governance

  1. Mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sektor publik, seperti memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. Berupaya mewujudkan akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah mesti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan.
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan atau informasi yang bersumber dari pemerintah, elemen swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  5. Terciptanya transparansi dalam kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah lebih terjamin.

Baca juga artikel terkait GOOD GOVERNANCE atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ale)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates