Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika ia kerja. Para pekerja dan karyawan yang bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan? Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit, atau instansi besar lainnya.

Pengertian K3LH :

K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.

Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.

Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian.

Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.

Sejarah K3LH :

Sebenarnya, undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970 yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri.

Namun kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja.

Ciri Ciri K3LH :

  1. Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa karyawan.
    Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat.
  3. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
  4. Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik.

Dasar Hukum K3LH :

Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.

Undang Undang K3LH :

Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Tujuan K3LH :

Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.

Baca juga: 7 Bahaya Pengelasan Yang Perlu Dicegah

Sasaran K3LH :

  1. Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
  3. Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
  4. Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
  5. Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
  7. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
  8. Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

Syarat-Syarat K3LH :

Syarat-syarat K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  3. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  4. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.
  5. Memberi P3K kecelakaan kerja.
  6. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  7. Mencegah dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  9. Suhu dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.
  10. Penerangan yang cukup dan sesuai standar.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja.
  12. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.
  13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang lainnya.
  14. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.
  15. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  17. Keserasian peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.
  18. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

Lihat juga: Alat Keselamatan Kerja Las Lengkap dengan Penjelasannya

K3LH sangat berguna dan bermanfaat untuk tenaga kerja atau karyawan. Oleh karena itu, Anda sebagai tenaga kerja harus menanyakan mengenai K3LH oleh pihak perusahaan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan ketika ada hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

16 Likes

Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

Proteksi

Pemilik usaha maupun karyawan sama-sama perlu memahami pengertian dan tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

Setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya. K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.

Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:

Perusahaan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan. Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang memengaruhi keluarganya.

  • Mematuhi Peraturan Perundang-undangan

Negara menetapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Kecelakaan kerja akan berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu mempraktikkan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usahanya sehingga menghindari terjadinya pengeluaran besar atau bahkan kerugian.

Aspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan  dan  keselamatan  kerja (K3) tidak  dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization (ILO).

Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Dalam situs Cermati dijelaskan, aspek keselamatan kerja mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim.

Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

  • Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengupayakan penempatan pekerja agar sesuai dengan kemampuan tiap pekerja.
  • Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan biasanya tergantung latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan.
  • Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI:

  • Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja.
  • Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk dalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  • Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  • Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  • Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  • Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:

  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
  • Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
  • Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
  • Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja.
  • Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Peluang Usaha Rumahan yang Layak Dilirik Tahun Ini

Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

Sebagian besar orang memulai karier sebagai pekerja atau karyawan. Setelah menjalani pekerjaan di suatu perusahaan selama beberapa tahun, tidak sedikit orang yang kemudian berniat membuka usahanya sendiri. Hadirnya internet memudahkan upaya orang-orang yang ingin menjalankan bisnis mereka sendiri karena dapat memangkas berbagai biaya operasional.

Sebelum memulai bisnis, Anda tentu harus mempelajari banyak hal, mulai dari jenis usaha, modal yang dibutuhkan, keuntungan yang akan didapat, persaingan pasar, dan lain-lain. Apa pun jenis bisnis yang akan Anda jalankan, pastikan Anda memperhatikan dan mewujudkan K3 dalam kegiatan bisnis Anda. Berikut contoh peluang usaha rumahan yang menjanjikan dan dapat Anda coba.

Apakah Anda memiliki keahlian tertentu? Baik yang berkaitan dengan profesi yang telah Anda tekuni selama ini, atau keahlian yang Anda pelajari secara otodidak? Bila Anda merasa keahlian Anda cukup baik dan layak diajarkan ke orang lain, Anda dapat menawarkan dalam bentuk kursus online. Apalagi bila Anda memiliki portofolio yang menunjukkan Anda hasil dari keahlian tersebut yang dapat Anda promosikan.

Anda dapat menawarkan kelas kursus melalui media sosial. Untuk pelaksanaannya, Anda dapat menggunakan platform atau aplikasi web seminar yang kini pilihannya cukup banyak. Bisnis ini tidak membutuhkan modal besar karena sebagian besar sarananya dapat Anda persiapkan sendiri dari rumah.

Bisnis tempat cuci pakaian atau laundry masih menjanjikan. Banyak rumah tangga yang tidak memiliki asisten rumah tangga bergantung pada penyedia jasa laundry. Anda dapat memanfaatkan kondisi ini dengan membuka tempat cuci pakaian. Besarnya modal tergantung pada seberapa besar skala usaha yang ingin Anda jalankan. Misalnya, berapa besar tenaga kerja yang ada dan berapa banyak mesin cuci maupun alat setrika yang Anda miliki. Untuk promosinya, Anda dapat membuat papan informasi jasa laundry di depan rumah atau menyebar e-flyer melalui media sosial atau aplikasi chat pendek seperti WhatsApp.

Banyak orang mengenakan sepatu ke tempat kerja mereka setiap hari. Sudah tentu sepatu-sepatu itu membutuhkan perawatan dan pencucian yang rutin pula agar awet, bersih, dan tetap keren saat dikenakan. Ini adalah peluang yang dapat Anda tangkap. Pelajari apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan jasa mencuci sepatu. Selanjutnya, promosikan bisnis Anda ke orang-orang di sekitar tempat tinggal Anda. Tawarkan nilai lebih dengan menawarkan untuk menjemput dan mengantarkan sepatu, sehingga si pemilik tidak repot.

Cara Menjaga Kesehatan saat Bekerja

Agar dapat bekerja dengan baik dan produktif, setiap karyawan perlu menjaga kesehatan dirinya dengan baik. Terutama bila tuntutan pekerjaan sedang tinggi sehingga karyawan menjadi sering bekerja melebihi waktu yang seharusnya alias lembur.

Karyawan yang sehat, baik jasmani maupun rohani, akan lebih nyaman dan bersemangat bekerja, serta menjadi lebih sedikit absen karena sakit. Berikut beberapa langkah menjaga kesehatan saat bekerja yang dapat dipraktikkan sehari-hari:

  • Mengonsumsi makanan sehat di kantor

Salah satu caranya adalah dengan membawa makanan yang disiapkan dari rumah. Dengan begini, Anda mengurangi risiko mengonsumsi makanan yang kurang sehat atau kurang higienis. Anda dapat menyiapkan menu makan siang di kantor untuk seminggu ke depan, sehingga tidak perlu membuat perencanaan makan siang setiap hari.

Apa tujuan k3lh di lingkungan kerja

Mencukupi kebutuhan cairan harian sama pentingnya dengan mengonsumsi makanan sehat. Dalam kondisi terhidrasi, tubuh terasa lebih sehat dan segar sehingga Anda pun dapat bekerja dengan lebih baik. Pastikan Anda memenuhi kebutuhan minum air sebanyak minimal delapan gelas per hari. Pilih air putih atau minuman yang tidak mengandung gula atau kalori agar tidak menimbulkan problem kesehatan baru.

  • Menjaga kebersihan area kerja

Area kerja yang tidak bersih akan mengundang kuman dan bakteri yang dapat membuat Anda sakit. Bersihkan meja kerja secara berkala, termasuk dari sisa-sisa makanan. Anda dapat menggunakan cairan disinfektan untuk membersihkan meja dari kuman dan kotoran. Menjaga kebersihan area kerja termasuk dalam upaya mendukung keselamatan kerja.

Salah satu caranya adalah dengan rajin mencuci tangan, baik saat hendak maupun sesudah makan, maupun setelah menyentuh benda atau permukaan yang disentuh orang banyak. Anda juga sebaiknya selalu membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Bila keadaannya tidak memungkinkan Anda untuk sering beranjak dari kursi, Anda dapat membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.

Selain melakukan langkah-langkah menjaga kesehatan saat bekerja, Anda juga perlu memiliki asuransi kesehatan untuk melindungi diri dari risiko kerugian finansial akibat sakit. Dengan begitu, saat Anda mendadak sakit, Anda tidak akan kebingungan karena harus mengeluarkan biaya khusus untuk membayar pengobatan.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, saat sakit Anda dapat fokus pada upaya pemulihan. Asuransi akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan, sesuai dengan perincian yang terdapat di polis asuransi Anda.

Asuransi Mega Hospital Investa dari PFI Mega Life menawarkan santunan rawat inap karena sakit/kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit dan kecelakaan, dan pengembalian premi (no claim bonus).

Besar premi maupun manfaat santunan yang ditawarkan asuransi Mega Hospital Investa bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Misalnya, dengan membayar premi mulai dari Rp 7.000 per hari, Anda akan mendapat santunan sampai Rp 600.000 per hari.

Jadi, pastikan Anda memiliki pemahaman yang baik tentang keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat bekerja dengan aman. Selain itu, memiliki asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terbaik agar Anda dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman.