Apa perbedaan keputusan dan ketetapan MPR?

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).

Apa perbedaan keputusan dan ketetapan MPR?

Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]

Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2] Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.

Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]

  1. ^ a b Aziz, Machmud. Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 22 Oktober 2011.
  2. ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
  • http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat&oldid=19247505"

Apa perbedaan antara ketetapan MPR dengan keputusan MPR ?

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Keputusan MPR adalah peraturan yang ditetapkan oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945. Sedangkan keputusan MPR adalah keputusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat di dalamnya (anggota majelis).

Sebuah negara yang merdeka dan menerapkan sistem demokrasi tentu harus memiliki lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan. Dengan adanya kedua lembaga ini, maka segala keinginan rakyat dapat diwujudkan dan keberadaan demokrasi menjadi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia merupakan sebuah negara merdeka yang menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, khususnya demokrasi Pancasila. Salah satu bentuk pelaksanaan dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila ialah dengan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi MPR RI.

MPR RI merupakan lembaga permusyawaratan yang mulai berdiri dengan semestinya pada masa Demokrasi Terpimpin. Sebelumnya pada era demokrasi parlementer, MPR yang ada ialah MPRS atau MPR Sementara. MPR sangat produktif mengeluarkan segala produk hukumnya pada masa pemerintahan orde baru. Kemudian pada era demokrasi reformasi, melalui perubahan UUD 1945, MPR RI berubah statusnya menjadi lembaga tinggi negara saja yang setingkat dengan presiden dan DPR.

Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas mengenai perbedaan ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI. Salah satu fungsi MPR RI ialah menghasilkan produk hukum seperti keputusan dan ketetapan. Tentu saja kedua produk hukum tersebut memiliki perbedaan. Lantas, apa perbedaan di antara keduanya? Berikut ini pembahasannya:

1. Perbedaan Pengertian

Perbedaan ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI yang pertama kita bahas yaitu perbedaan pengertian. Jika pengertiannya saja sudah berbeda, maka selanjutnya akan ada banyak perbedaan yang muncul. Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 yang membahas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, ketetapan MPR RI dapat dipahami sebagai suatu bentuk putusan dari MPR yang berisi segala hal yang memiliki sifat penetapan atau dalam bahasa hukum biasa dikenal dengan istilah beschikking.

Di sisi lain, kita dapat memahami keputusan MPR RI sebagai segala putusan MPR RI yang berisi aturan atau ketentuan intern Majelis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke dalam Majelis. Adanya keputusan MPR RI ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih di antara putusan-putusan MPR RI.

2. Kekuatan Mengikat yang Berbeda

Salah satu perbedaan ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI ialah kekuatan hukum mereka berbeda. Ketetapan MPR RI memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke dalam dan ke luar Majelis, sebagaimana yang diatur di dalam Tap MPR RI No. I/MPR/2003 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Tap MPRS dan Tap MPR RI tahun 1960 sampai tahun 2002. Maka dari itu, ketetapan MPR RI harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan pengertian keputusan MPR RI, kita dapat mengetahui bahwa keputusan MPR RI hanya memiliki kekuatan mengikat ke dalam majelis, yang artinya seluruh anggota majelis wajib menaati segala ketentuan yang ada di dalam keputusan tersebut.

3. Materi Muatan yang Berbeda

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, salah satu perbedaan ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI ialah materi muatan di antara keduanya berbeda. Ketetapan MPR RI berisi segala hal bersifat penetapan. Ada kalanya kita merasa bahwa isi dari tap MPR RI agak mirip dengan UU. Contoh dari ketetapan MPR RI ialah ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari praktik KKN. Keputusan MPR RI mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan urusan di dalam Majelis. Contoh dari keputusan MPR RI ialah Keputusan MPR RI No. 1/MPR/2010 tentang tata tertib MPR RI.

4. Perbedaan Eksistensi di dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Pada prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ketetapan MPR RI ada di bawah UUD 1945. Artinya, ketetapan MPR RI menjadi dasar hukum tertinggi kedua setelah UUD 1945. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya. Sementara itu, keputusan MPR RI tidak ada di dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena ia merupakan produk hukum internal dari majelis.

5. Penomoran Produk Hukum yang Berbeda

Dari contoh ketetapan MPR RI dan keputusan MPR RI yang telah penulis sampaikan kepada pembaca, terlihat adanya perbedaan di dalam penomoran dan penamaan kedua jenis putusan MPR RI. Perbedaan penomoran ini tentu menjadi perbedaan yang berarti di antara keduanya. Ketetapan MPR RI biasa disebut dengan lengkap, namun ia juga dapat disingkat menjadi Tap MPR No. ../MPR/…. sedangkan Keputusan MPR RI tidak dapat disingkat sehingga harus selalu disebut secara lengkap seperti berikut: Keputusan MPR RI No. ../MPR/…

Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi  perbedaan ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja yang termasuk ke dalam perbedan di antara ketetapan MPR RI dengan keputusan MPR RI. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh MPR RI  tidak akan pernah lepas dari lika liku kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.