Apakah mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa ramadhan

Berpuasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan minum. Namun juga harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Lantas, apa saja yang perlu dihindari saat puasa agar tidak batal? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hal yang Membatalkan Puasa

Pembahasan mengenai hal yang membatalkan puasa sudah tercantum di banyak kitab. Pada laman resmi Nahdatul Ulama (NU) yang mengutip dari kitab Matnu Abi Syuja dan ditulis oleh Syeh Abi Syuja, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.

  1. Sesuatu yang sampai ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
  2. Berobat dengan cara memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin.
  5. Keluarnya mani yang disebabkan oleh sentuhan kulit.
  6. Haid.
  7. Nifas.
  8. Gila.
  9. Pingsan di seluruh hari.
  10. Murtad.

Baca Juga

Sementara itu, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri dalam video YouTube Al-Bahjah TV menyebutkan bahwa, terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang sering dipanggil Buya Yahya ini menerangkan fiqih praktik yang mengacu pada mahzab Imam Syafii. Adapun sembilan hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:

  1. Memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh yaitu mulut, lubang hidung, lubang telinga, dubur, dan lubang kemaluan. Namun, menelan ludah sendiri yang belum keluar dari mulut tidak membatalkan puasa.
  2. Muntah dengan sengaja. Apabila muntah diakibatkan mabung perjalanan atau mencium aroma tidak sedap, maka tidak membatalkan puasa. Setelah muntah, harus segera berkumur agar tidak tertelan kembali.
  3. Bersetubuh walaupun tidak sampai keluar air mani.
  4. Mengeluarkan air mani dengan sengaja, misalnya melakukan masturbasi. Namun, jika tidak sengaja seperti mimpi sampai mengeluarkan mani, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
  5. Perempuan yang haid.
  6. Perempuan yang melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran).
  7. Perempuan yang sedang nifas setelah melahirkan.
  8. Kehilangan akal seperti gila, pingsan sehari penuh, dan tidur seharian penuh.
  9. Yang dimaksud dengan murtad tidak hanya keluar islam, namun keluar dari keimanan.

Baca Juga

Mengutip dari situs jatim.nu.or.id, salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu mudah dengan sengaja. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. Hal tersebut dijelaskan dalam hadist berikut ini.

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Advertising

Advertising

Artinya:

Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadla (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR. lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Dari sinilah, para ulama akhirnya mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang sudah terlanjur muntah saat berpuasa bisa meneruskan puasanya karena hal tersebut tdak membatalkan puasanya.

Untuk kasus seseorang yang mual, lalu terdapat sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Pasalnya dalam kondisi tersebut para ulama berbeda pendapat.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam. [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa, sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut, namun tidak sempat keluar karena terhenti di pangkal tenggorokan tidak membuat puasa batal.

Meskipun demikian, di luar hal itu kita perlu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas saat berpuasa agar tidak memicul batalnya ibadah puasa.

Baca Juga

Selain menerangkan hal-hal yang membatalkan puasa, Buya Yahya juga menyebutkan beberapa kelompok yang tidak diwajibkan puasa Ramadan. Berikut ini sembilan pihak yang tidak wajib berpuasa:

  1. Orang gila.
  2. Anak kecil yang belum akil baligh.
  3. Orang yang sakit.
  4. Orang yang sudah tua.
  5. Perempuan yang sedang haid.
  6. Perempuan yang sedang niafas.
  7. Perempuasan yang sedang melahirkan.
  8. Perempuan yang sedang menyusui.
  9. Orang yang sedang bepergian.

Ilustrasi hukum keluar air mani. Foto: shutterstock.com

Sama seperti ibadah lainnya, ibadah puasa Ramadhan juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini terdiri dari dua macam, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya.

Melansir laman NU Online, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang, salah satunya mengeluarkan air mani dengan sengaja. Ketentuan dan hukum ini telah dijelaskan oleh Ulama dari Madzhab Syafi'i, Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi dalam kitab Nihayatu Az-Zain Fi Irsyadi Al-Mubtadi-in.

Namun jika air mani keluar secara tidak sengaja, karena mimpi basah misalnya, maka puasa seseorang tidak batal dan masih bisa dilanjutkan. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja. Adapun cara keluarnya air mani ini beragam, bisa karena jima’ (hubungan suami istri) atau karena masturbasi/onani. Kedua hal ini dilarang dalam Islam karena dapat membatalkan puasa seseorang dan menambah dosa bagi pelakunya.

Mengutip buku Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan oleh Toni Yunanto, S.Pd., M.M., larangan melakukan hubungan suami istri (jima’) di siang Ramadhan telah sering dijelaskan. Bagi Muslim yang melanggarnya harus mengqadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat), yaitu membebaskan hamba sahaya.

Jika tidak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka bisa digantikan dengan memberi makan 60 orang miskin yang ada.

Sedangkan untuk masturbasi/onani, ada dua pendapat ulama yang membahasnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa ini tidak membatalkan puasa, namun pelakunya tetap dikenai dosa besar. Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini dapat membatalkan puasa seseorang dan pelakunya diganjar dosa besar.

Meskipun kedua golongan ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, namun keduanya sepakat untuk tidak menganjurkannya, bahkan mengingkarinya. Sebab, masturbasi saat puasa Ramadhan sama halnya seperti mencuri, berbohong, merampok, dan menipu. Semua perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa seseorang dan menjadikannya tidak diberkahi Allah SWT.

Untuk itu, seorang Muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan keluarnya air mani saat puasa Ramadhan. Ini dilakukan agar pahala puasanya tetap utuh dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.