July 30, 2019 Edit
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum - Guru memiliki tugas utama yaitu mendidik siswa disekolah. Selain mengajar, guru merupakan orang tua ke dua bagi anak didiknya (siswa), sebab guru memiliki tugas yang hampir sama dengan orang tua siswa dirumah yaitu mendidik. Tugas dan peran guru sebagai pendidik inilah yang tidak dapat tergantikan oleh Teknologi apapun, sehebat dan secanggih apapun teknologi belum bisa menggantikan peran guru. Teknologi hanya sebatas pengganti/ media transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi keteladanan, bimbingan dan juga motivasi belum bisa digantikan dengan teknologi. Figur guru sangat berpengaruh terhadap pola pikir dan tumbuh kembang anak didiknya, dan akan berpengaruh sampai dia tua. Kadang guru disekolah juga masih mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas, sehingga tugas pokok dan fungsi guru bertambah. Disamping mengajar dikelas, juga sebagai wakil/ perwakilan orang tua siswa ketika berada di sekolah. Baca: Tugas dan Peran Wali Kelas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum – Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik disekolah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum bersama pihak sekolah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Kurikulum sesuai dengan Kurikulum di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah bersama kepala sekolah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya. Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum mengatur program sekolah dengan baik, sebab program -program sekolah harus berdasarkan kurikulum. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum beserta Kepala Sekolah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik. Secara umum tugas Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Tugas dan Peran Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum dalam membantu Kepala Sekolah adalah:
Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum harus melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah sehingga terbentuk manajemen yang baik.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
Tupoksi Waka KurikulumWakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
Video |