TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis pada kasus Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya, Selasa (15/12/2022). Dalam sidang itu, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya. Majelis hakim pun menjatuhi vonis penjara seumur hidup pada Herry. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur hakim ketua saat membaca putusan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya. Baca juga: Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati Lantas apa yang dimaksud penjara seumur hidup? Advokat sekaligus Managing Partner TNP Law Firm, Taufiq Nugroho mengatakan penjara seumur hidup tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan maksud penjara seumur hidup adalah terpidana dihukum penjara selama masih hidup. Sehingga, terpidana akan terus mendekam di penjara sampai ia meninggal. "Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal." "Jadi tidak hanya sebatas usia atau dibatasi 20 tahun. Namun sampai terpidana meninggal dunia, akan terus berada dalam penjara," ucap Taufiq saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022). Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah. /Pixabay/Ichigo121212 PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut. Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup. Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya. Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi. Baca Juga: Dituding Hancurkan Rumah Sakit di Mariupol, Rusia Bongkar Aktivitas Militer Azov 'Nazi' 1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia. 2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis. "Jadi misal ada terpidana ia divonis saat umur 19 tahun, ya berarti pidana penjara seumur hidupnya sesuai dengan umurnya yaitu selama 19 tahun. Dipenjara selama 19 tahun," ucap Ruby. Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Pemilik Binomo Berada di Indonesia, akan Ada Kemungkinan Tersangka Baru Selain Indra Kenz Page 2Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) KUHP, pidana penjara seumur hidup dibagi menjadi dua yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Poin dari selama waktu tertentu itu jadi waktu hukumannya terbatas, yaitu hanya sampai 20 tahun. Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2022: Cancer, Leo, dan Virgo, akan Berkencan dengan Orang Baru "Selama waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun. Jadi maksimal dipenjara selama 20 tahun," ucap Ruby. Sedangkan untuk poin seumur hidup, terpidana akan mendapatkan hukuman penjara selama ia hidup sampai meninggal dunia. "Kalau seumur hidup, selama hidup hingga si terpidana meninggal dunia." ucap Ruby. Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2022: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kualitas Bekerjamu Perlu Diperhatikan Jika pidana penjara seumur hidup itu terpidana menjalani hukuman penjara sesuai dengan umurnya saat divonis adalah suatu penafsiran yang salah. Maka, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup yaitu penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Page 3
Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah. /Pixabay/Ichigo121212
INFORMASI
Jakarta - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri sehingga perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam UU. Salah satunya soal jenis pidana penjara seumur hidup. Apa maksudnya? Wahyu bertanya apakah penjara seumur hidup berarti si terpidana berada di penjara sampai mati atau seperti apa. Berikut pertanyaan yang disampaikan warga Tangerang, Wahyu, kepada detik's Advocate: Halo detik's Advocate Nama saya Wahyu dari Tangerang. Saya masih bingung dengan arti hukuman penjara seumur hidup. Apa artinya: 1. Si terpidana dipenjara sampai mati Dari dua pengertian di atas, mana yang benar? Mohon penjelasannya. Terimakasih. Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH. Soal aturan pemidanaan ini diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 KUHP menyebutkan: Pidana terdiri atas:a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu; -pengumuman putusan hakim. Pasal 12 ayat 1 KUHP: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat 4 KUHP: Dari pasal-pasal di atas, maka hukuman penjara seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara karena hukuman penjara tidak boleh melebihi 20 tahun (Pasal 12 ayat 4 KUHP) Sehingga penafsiran kedua, yaitu hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum, adalah penafsiran yang salah. Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara. Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto |