Kaltimtoday.co – Dalam menggunakan layananan online, tak jarang wajb pajak (WP) menemukan kode eror atau pesan yang muncul sehingga transaksi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi E-Filing. E-Filing sendiri merupakan cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak, seperti OnlinePajak, BRI, Pajakku, dan SPT. Dilansir dari https://pajak.go.id/, berikut keterangan penyebab terjadinya kode error atau munculnya pesan-pesan peringatan dan langkah-langkah penyelesaiannya saat menggunakan aplikasi E-Filing. Buat SPT
Simpan SPT
Submit SPT
[NON] Related Posts
|