Masih banyak pelaku bisnis di luar sana yang belum mengetahui apakah produknya termasuk ke dalam hak cipta ataukah hak paten. Padahal, kedua hak eksklusif ini sangat diperlukan untuk melindungi karya suatu perusahaan ataupun individu agar tidak dieksploitasi oleh pihak tidak berwenang. Oleh karena itu, untuk memulai perjalanan anda dalam melindungi produk perusahaan Anda, mari simak penjelasan mengenai kedua hak tersebut dan mengapa hal ini begitu penting untuk keberjalanan bisnis Anda. Show
Apa itu Hak Cipta dan Hak Paten (Patent)?Hak Cipta dan Hak Paten merupakan sesuatu yang sudah tak asing lagi kita dengar. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dengan masing-masing melindungi objek yang berbeda. Lantas apa perbedaan dari keduanya dan karya-karya apa saja yang perlu dilindungi? Hak CiptaPertama-tama, hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta dari suatu karya yang muncul secara sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya tersebut diciptakan tanpa adanya pengurangan batasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan prinsip deklaratif sendiri yaitu, siapapun yang menciptakan suatu karya terlebih dahulu maka akan memperoleh hak sepenuhnya akan karya tersebut. Ketentuan mengenai hak cipta telah diatur secara khusus pada UU No . 28 tahun 2014. Untuk memahami lebih lanjut, hak cipta memiliki karakteristik yakni: perlindungan tidak diberikan kepada ide itu sendiri, melainkan ekspresi ide yang disampaikan oleh pencipta tersebut. Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, hak cipta memiliki cakupan paling luas akan ruang lingkup objek yang perlu dilindungi. Hal ini karena objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta mencakup seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan program komputer. Dengan terus berkembang pesatnya ekonomi kreatif di Indonesia, perlindungan hak cipta menjadi sesuatu yang perlu diprioritaskan. Oleh karena itu, segala upaya perlindungan hak cipta, semuanya diatur dalam undang-undang hak cipta yang hingga sekarang pun masih perlu dilakukan upaya pembaruan dan optimalisasi demi berkembangnya ekonomi kreatif. Hak Paten atau PatentSementara itu, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta terhadap ciptaannya untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri ciptaannya atau memberikan persetujuan untuk pihak lain agar bisa melaksanakannya. Ketentuan mengenai patent sendiri telah diatur secara khusus dalam UU No. 13 tahun 2016. Untuk mempermudah pemahaman Anda, hak paten memiliki ciri khusus sendiri, diantaranya:
Apa Saja Perbedaan dari Hak Cipta dan Hak Paten?Jika kita melihat penjelasan di atas, mungkin keduanya terdengar amat serupa dan masih sulit bagi Anda membedakannya. Apalagi melihat persamaan bahwa keduanya merupakan hak atas benda yang tidak berwujud dan keduanya merupakan hak eksklusif dari negara yang diberikan kepada pencipta karya yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lalu bagaimana kita bisa membedakan hak cipta dan patent dengan mudah? Berikut beberapa poin-poin perbedaan dari hak cipta dan hak paten yang mungkin dapat mempermudah pemahaman Anda: 1.Prinsip Tentang PerlindunganHak CiptaPada sistem perlindungan hak cipta, berlaku prinsip deklaratif, yaitu perlindungan atas suatu ciptaan diberikan setelah adanya pengumuman terhadap ciptaan tersebut. Penerima hak tidak perlu melakukan proses pendaftaran layaknya hak kekayaan intelektual lainnya. Pencatatan hak cipta dapat berguna untuk menjadi bukti kepemilikan terhadap karya apabila suatu hari terjadi sengketa, meskipun hal ini tidak termasuk ke dalam syarat untuk perlindungan. Hak PatenTercatat dalam Pasal 34 ayat 22 UU Paten, berlaku sistem first to file untuk perlindungan patent di Indonesia. Yang dimaksud dari hal tersebut ialah perlindungan langsung diberikan kepada siapapun yang mengajukan permohonan akan patennya terlebih dahulu. 2. Objek yang DilindungiHak Cipta Objek-objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta mencakup:
Hak PatenDi lain halnya, hak paten hanya berlaku untuk karya-karya yang berkaitan dengan teknologi ataupun solusi teknologi. 3. Lama Waktu PerlindunganHak CiptaLama waktu perlindungan yang diberikan kepada hak cipta dapat dibagi menjadi dua macam kategori berdasarkan objek yang dilindunginya, yaitu:
Hak PatenSementara itu, lama waktu perlindungan untuk patent yaitu 20 tahun sejak hak paten pertama didaftarkan. Namun, memungkinkan juga hak paten untuk hanya berlaku selama 10 tahun untuk paten-paten sederhana. Setelah masa perlindungan habis, hak paten tidak dapat lagi diperpanjang dengan asumsi pencipta sudah dapat memanfaatkan sebaik mungkin secara ekonomi selama jangka waktu yang diberikan dari paten tersebut. Mengapa Penting untuk Melindungi Hak Cipta dan Hak Paten?Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, sudah sewajarnya bagi pelaku bisnis atau pemilik karya manapun untuk memprioritaskan perlindungan hak cipta dan hak paten mereka. Karya-karya mulai dari film, musik, hingga brand pakaian ternama, semuanya rentan untuk dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai pemilik karya, tentu ini akan merugikan bisnis atau brand yang dijalankannya. Ketika suatu individu atau perusahaan sudah mendaftarkan karya mereka, maka mereka akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah. Dengan begitu, pemilik karya atau pemegang hak akan sepenuhnya leluasa dalam memperoleh manfaat ekonomis dari produk yang ia daftarkan tanpa harus takut menyalahi hukum. Apa Saja Keuntungan dari Mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Paten?Dari penjelasan yang telah disampaikan, dapat dilihat bagaimana perolehan hak sangat diperlukan bagi suatu individu atau perusahaan atas karya ciptaan mereka demi memperoleh pengakuan dan menjamin kredibilitas mereka. Adapun perlindungan hukum mencegah pemilik karya dari situasi-situasi yang merugikan. Berikut beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dari pendaftaran hak cipta dan patent, khususnya dalam bisnis:
Bagaimana Langkah-langkah untuk Mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Paten?Lalu bagaimana langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan hak cipta dan hak paten dari produk Anda demi memperoleh perlindungan hukum? Sejalan dengan berkembangnya teknologi, pendaftaran hak cipta dan hak paten dapat dilakukan secara daring melalui sistem berbasis web yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berupa e-Hak Cipta dan e-Hak Paten. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan serta dokumen yang perlu Anda lengkapi untuk mengajukan permohonan pendaftaran Anda. Data dukung yang diperlukan:
Prosedur Pendaftaran Hak CiptaProsedur pendaftaran:
Prosedur Pendaftaran Hak Paten
Hal-hal diatas merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila Anda berniat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, jika Anda merasa kurang yakin dalam mempersiapkan atau ingin mempercepat proses permohonan pendaftaran agar lebih efisien, maka disarankan bagi Anda untuk menggunakan jasa konsultan HKI yang sudah terdaftar. Bagaimana Kami dapat Membantu Anda?Untuk memudahkan proses pendaftaran, Anda tentu dapat menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar agar proses berjalan dengan efektif dan permohonan Anda pun juga dapat lebih mudah diterima. Meskipun sedikit merogoh biaya berlebih, namun hal ini dipastikan akan lebih efektif dan praktis karena Anda akan memperoleh bimbingan dari para ahli yang berpengalaman langsung di bidang yang bersangkutan. Sebagai konsultan kuasa hukum yang terpercaya, Mandreel siap melayani Anda dalam proses memperoleh hak eksklusif dan mendapatkan perlindungan hukum untuk produk Anda. Para konsultan kami dijamin dapat dipercaya dan akan selalu mendampingi Anda disetiap langkahnya untuk memastikan permohonan pendaftaran Anda dapat diterima. Selain itu juga, dengan menggunakan jasa konsultan dari Mandreel, Anda akan menghemat banyak waktu dan mendapat masukan-masukan bermanfaat yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Mandreel juga siap menyediakan Anda layanan advokasi hukum apabila terjadi suatu masalah mengenai hak cipta dan hak patent Anda. Untuk menjadwalkan pertemuan dengan Mandreel atau jika Anda masih ingin mengajukan pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan hak cipta dan hak paten, Anda dapat menghubungi kami melalui Whatsapp ataupun email. Maka dari itu, jangan tunggu lama-lama untuk memulai perjalanan dalam melindungi produk Anda bersama Mandreel. |