Apa hukum shalat tarawih dengan cepat?

Bismillahirrahmanirrahim

Tuma’ninah dalam salat termasuk salah satu rukun salat, baik salat wajib maupun sunnah. Semakin besar kadar tuma’ninah dalam salat, maka pahala pun akan semakin besar.

Dalilnya adalah hadis yang menceritakan seorang yang salah salatnya atau dikenal dengan hadis al-musii’ fi sholaatihi.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ فَصَلَّى، ورَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في نَاحِيةِ المَسْجِدِ، فَجَاءَ فسَلَّمَ عليه، فقالَ له

“Bahwasanya seseorang masuk ke masjid kemudian melaksanakan salat. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di dalam masjid tersebut. Usai salat, lelaki itu datang mendekat ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi berkata kepadanya,

ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.”

فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَالَ: وعَلَيْكَ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، قالَ في الثَّالِثةِ: فأعْلِمْنِي،

“Lelaki itu pun salat kembali. Usai salat, dia datang ke Nabi dan memberi salam. Lalu Nabi menjawab, Wa’alaik … (Semoga demikian pula untuk Anda). Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.’ Beliau berkata dengan perkataan yang sama untuk ketiga kalinya. Lelaki itu kemudian berkata kepada Nabi, ‘Mohon ajari saya salat yang benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya.”

إذا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ، فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ واقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حتَّى تَعْتَدِلَ قائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ وتَطْمَئِنَّ جالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا

“Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur lelaki itu supaya mengulang salat. Hal ini karena tidak adanya tuma’ninah pada salatnya yang menyebabkan salat tidak sah. Sehingga teguran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat” ini juga bisa disampaikan kepada siapa saja yang terlalu cepat salatnya atau tidak tuma’ninah dalam salatnya.

Perbandingan mana yang lebih utama, antara tarawih cepat 23 raka’at, dengan 11 raka’at santai, sama dengan membandingkan antara kuantitas dengan kualitas. Tentu kualitas lebih unggul daripada sekedar banyak-banyakan kuantitas. Maka salat tarawih dengan sedikit raka’at namun khusyu’ dan tuma’ninah, lebih besar pahalanya dan lebih utama daripada tarawih banyak raka’at tetapi tergesa-gesa tidak khusyu‘.

Syekh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqof (pengasuh website Ilmiyah dorar.net) menerangkan,

ولو خُيِّرَ المأمومُ بينَ مَسجِدَينِ، فالأوْلى -واللهُ أعلَمُ- أنْ يَختارَ مَن قدَّمَ التَّروِّيَ والطُّمأنينةَ في الصَّلاةِ على مَن قدَّمَ عددَ الرَّكَعاتِ وصلَّى إحْدى عَشْرةَ ركعةً خَفيفةً جدًّ

“Kalau makmum diberi pilihan antara salat di dua masjid, maka yang lebih utama –wallahu a’lam– memilih masjid yang imamnya lebih memperhatikan tuma’ninah dalam salat, daripada imam yang lebih perhatian pada jumlah raka’at. Dia melakukan salat sebelas rakaat adalah sangat ringan.” Silakan dilihat fatwanya di sini. 

Demikian…

Wallahua’lam bis showab.

Baca Juga: 

Penulis : Ahmad Anshori

Artikel : Muslim.or.id

🔍 Hadits Tentang Adab, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Obat, Pamanih Cinta, Khomeini Sesat

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan video viral yang memperlihatkan ibadah salat Tarawih dengan gerakan super cepat.  Bagaimana hukumnya?

Salat Tarawih di video yang diunggah Instagram @makassar_iinfo itu berdurasi hanya sekitar 7 detik.

Dalam videonya imam membaca surat Al Ikhlas hanya 4 detik, itupun langsung disambung dengan gerakan ruku dan bacaan takbir.

Nah, lantas banyak di antara masyarakat yang bertanya bagaimana hukum dari pelaksanaan salat cepat tersebut, apakah sah atau tidak sah?

Baca: Bacaan Salat Tarawih Serta Keutamaannya yang Bisa Hapuskan Dosa-dosa Masa Lalu

Apa hukum shalat tarawih dengan cepat?
Salat Tarawih tercepat di dunia, bacaan Alfatihah 7 detik, surat Al Ikhlas 4 detik, gerakannya super cepat. (Instagram/Makassar Info)

Berikut ini, Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, memaparkan hukum Islam, ketentuan dan syarat sahnya.

Terlebih dahulu Dr Syahrul Anwar, menjelaskan faktor-faktor yang membuat seseorang berburu melaksanakan salat tarawih.

Dr Syahrul Anwar menjelaskan pertama karena hukum dasar salat Tarawih adalah sunnah.

Bahkan sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakad, artinya sunnah yang mendekati pada hukum wajib dikerjakan umat muslim.

Oleh karena hukumnya sunnah muakad, tak heran jika banyak orang yang tidak ingin ketinggalan salat atau bahkan melewatkannya.

Baca: Apa yang Harus Dilakukan Jika Puasa Batal? Ini Empat Jenis Penggantinya Menurut Imam Ghazali

Berdasarkan pelaksaannya pun salat Tarawih memang ibadah salat sunnah yang lebih baik dilaksanakan berjemaah.

"Lebih utamanya salat berjemaah, dan sifat berjemaah sudah barang tentu banyak orang yang berdatangan ke masjid di bulan puasa, sehingga demikian akan terasa malu tatkala ketinggalan tarawih," ujar Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, kepada Tribun Jabar, saat dihubungi, Kamis (8/5/2019).

Adapun dijelaskan olehnya, pada pelaksanaan salat Tarawih pun di Indonesia memang variatif.

Rata-rata muslim di Indonesia ada yang melaksanakan 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, ada pula yang melaksanakan 20 rakaat di tambah 3 rakaat witir.

Walaupun sebenarnya masih ada riwayat yang menyarankan pelaksanaannya 36 rakat, hanya saja masih jarang dilaksanakan di Indonesia.

Apakah sah shalat tarawih dengan cepat?

Pada dasarnya, tidak masalah melakukan tarawih cepat. Dengan catatan, tetap memperhatikan hal-hal seperti berikut ini. Bacaan Alquran yang masuk dalam rukun shalat, seperti Alfatihah, tetap harus ketentuan dan kaidah tadjwidnya, terutama untuk seorang iamam.

Apakah boleh shalat dengan cepat?

Sholat yang dilakukan dengan cepat tanpa thuma'ninah, maka akan sia-sia saja karena tidak memenuhi syarat sah shalat. Lakukan shalat dengan tenang dan khusyu'. Shalat yang dilakukan dengan cepat biasanya mengabaikan syarat sah shalat berupa Thuma'ninah ini.

Apa hukum dari sholat tarawih?

Adapun hukum dari melaksanakan shalat tarawih itu sendiri ialah sunah muakkad. Artinya, ia boleh dilakukan dan bahkan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Apakah dosa jika tidak shalat tarawih?

“Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja yang sembahyang malam Ramadan [tarawih] iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni',” begitu bunyi hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Secara garis besar, meninggalkan salat tarawih selama Ramadan adalah kurang baik, meski tak berdosa.