Apa fungsi segitiga pada truk

Apa fungsi segitiga pada truk
Pemasangan segitiga merah di jalan (foto: istimewa)

Di Indonesia, semua pengemudi yang mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman.

Sabtu, 05 Maret 2022 | 09:45 WIB - Trik Penulis: -

Editor: Wis

BAGI orang yang sering berpergian, pasti tak asing melihat segitiga merah terpasang di jalan. Namun, ternyata masih banyak orang yang belum paham apa fungsi sebenarnya dari segitiga merah ini.

Benda itu bernama segitiga pengaman, fungsinya adalah sebagai penanda bahwa sedang ada keadaan darurat di depannya, misalnya, kecelakaan, kendaraan mogok, ban pecah, dan lain-lain.

Di Indonesia, semua pengemudi yang mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Hal tersebut agar kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

Bentuk dan ukuran segitiga pengaman pun telah tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:

1. Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
2. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan. Pastikan pula pemantul cahaya bekerja dengan baik agar terlihat jelas oleh pengendara lain. 

Pemasangan segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm. Jarak tersebut bisa berubah tergantung arus kendaraan di jalan. Pemasangan di jalan raya yang ramai lancar jaraknya sekitar 10 meter dari kendaraan, untuk jalan tol bisa 100 meter.

Apa fungsi segitiga pada truk

Salin dipasang di belakang kendaraan mogok, segitiga merah juga sering terlihat diikat di belakang truk muatan yang sedang berjalan. Hal itu dimaksudkan agar kendaraan di belakangnya berhati-hati, sebab truk atau mobil bak yang di belakangnya terpasang segitiga merah biasanya membawa muatan yang lebih panjang dari kendaraan itu sendiri.*

*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Siti Muyassaroh 

Pernah mengalami keadaan darurat ketika mengendarai mobil, seperti mogok di tengah jalan? Anda terpaksa harus menepi di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan. 

Saat  kondisi tertentu seperti di malam hari, bagaimana cara Anda memberikan isyarat kepada pengendara lain agar berhati-hati? Inilah saatnya Anda menggunakan lampu hazard. Sudah tahukah Anda apa fungsi lampu hazard dan cara menggunakannya yang benar?

Kebanyakan pengendara di Indonesia masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Jadi sebaiknya ketahui kesalahan dan bagaimana cara penggunaannya yang benar. 

Mengenal Fungsi Lampu Hazard 

Baca Juga : Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Apa yang dimaksud dengan lampu hazard adalah jenis lampu tanda darurat yang digunakan pada kendaraan bermotor khususnya roda empat. Pada saat diaktifkan, lampu yang menyala adalah sein kiri serta kanan dan nyalanya berkedip bersamaan. 

Isyarat yang ingin disampaikan kepada pengendara lain adalah ada hal darurat yang sedang terjadi pada area tersebut di jalanan. Semua mobil di Indonesia telah dilengkapi dengan lampu ini dan telah disediakan tombol dalam kabin untuk menyalakannya

Tombolnya sendiri biasanya berwarna merah dengan icon segitiga yang ada di dashboard sekitar pengemudi. Fungsi lampu hazard juga telah tercantum dalam UU no. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ. 

Baca Juga : Ini Risiko Memakai Kompresor Saat Mengganti Oli

Terdapat pada pasal 121 ayat 1 yang isinya mengenai semua pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman. Bisa juga lampu isyarat yang menjadi peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena keadaan darurat di jalan. 

Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban. 

Secara jelas, berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara. 

    1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat

Baca Juga : Tidak Hanya Melumasi, Ini Sebenarnya Fungsi Penting Oli Mesin

Anda tidak pernah tahu kapan keadaan darurat terjadi pada saat berada di jalanan. Ketika Anda mengalaminya tidak perlu panik karena demi menjaga keselamatan saat berkendara, Anda bisa menyalakan lampu hazard. 

Cukup dengan menepi ke pinggir jalan, kemudian tekan tombol lampu hazard agar menyala. Baik itu ketika kendaraan mogok atau ban kempes sehingga perlu diganti. Dengan menyalakannya, Anda sudah mengikuti UU LLAJ yang tadi telah dijelaskan. 

    2. Lampu tanda peringatan

Fungsi lainnya adalah menjadikan lampu segala tanda peringatan saat Anda sedang berhenti di jalanan. Tanda peringatan dimaksudkan untuk pengendara lain agar berhati-hati ketika melintas sehingga Anda tidak mengalami kecelakaan lebih lanjut. 

Contohnya saja Anda sedang berkendara dan mengalami mogok di jalan tol. Di jalan bebas hambatan kebanyakan kendaraan akan melaju dengan kecepatan tinggi. Namun dengan menyalakan lampu hazard, pengendara lain bisa lebih pelan ketika melintas. 

    3. Menggantikan lampu saat tidak menyala malam hari

Kondisi darurat yang juga perlu diperhatikan adalah ketika Anda berkendara malam hari namun lampu depan atau belakang ternyata mati. Padahal Anda mungkin masih jauh dari area perkotaan. 

Lampu hazard juga berfungsi untuk menggantikan lampu depan atau belakang saat malam hari ketika mati. Dengan begitu Anda bisa memberikan isyarat pengendara lain baik di belakang atau depan bahwa sedang ada mobil yang melintas.

Apa fungsi segitiga pada truk


Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Sering Dilakukan

Dengan memperhatikan fungsi lampu hazard, Anda bisa mengetahui bahwa kesalahan dalam menyalakan lampu ini juga perlu dihindari. Masih banyak pengendara yang kurang paham atau salah dalam memahami kapan waktu yang tepat untuk menyalakannya. 

Adapun beberapa kesalahan yang masih sering dilakukan adalah sebagai berikut ini:

    1. Menyalakan tidak dalam keadaan darurat

Halaman 1 2 3 Tampilkan Semua

Apa fungsi segitiga pada truk

Jakarta - Gara-gara tidak memasang segitiga pengaman, sopir truk Jana (48) dihukum 6 bulan penjara. Sebab akibat kelalaiannya tidak memasang segitiga itu, seorang pemotor menabrak truknya hingga tewas.Kasus bermula saat truk nopol E 8125 PG yang dibawa oleh Jana berhenti di Desa Babakananyar, Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada 23 Januari 2013 malam. Saat itu Jana membawa truk berisi batu belah menuju ke daerah Indramayu.Jana memberhentikan truknya di badan jalan karena baut roda sebelah kiri patah. Lantas Jana meminta kernetnya, Darto, untuk mencari ranting daun yang diletakkan di atas ban sebagai penanda bahwa truk itu berhenti karena mengalami gangguan. Setelah itu Darto mencari bengkel terdekat untuk mencari bantuan membetulkan truknya.Tiba-tiba saja sebuah Honda CBR 250 R warna hitam nopol E 5414 WY melaju kencang dari arah Kadipaten. Bruk! Motor sport yang dikendarai Mahardika pun menabrak bagian belakang truk dan Mahardika tewas.Atas kecelakaan maut itu, Jana pun harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa menuntut warga Blok Karangates RT 7/3 Bangodua, Indramayu, itu selama 1,5 tahun penjara.Pada 15 Mei 2013 Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 25 Juni 2013. Atas vonis ini, jaksa pun kasasi ke MA dan ditolak.Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Terdakwa terbukti lalai dalam mengendarai dump truck karena kendaraan tersebut tidak memiliki segitiga pengaman dan lampu belakang tidak menyala namun tetap dijalankan oleh Terdakwa."Akibatnya ketika dump truck tersebut patah as dan mogok di bahu jalan dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan dan basah karena sedang hujan gerimis, Terdakwa tidak bisa meletakkan segitiga pengaman atau tanda lain yang bisa memantulkan cahaya," putus majelis kasasi seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/3/2014).Adapun hukuman dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa sudah benar karena Jana memiliki alasan yang meringankan. Yaitu Jana memasang tanda peringatan mobil mogok dengan meletakkan ban dari truk sekitar 5 meter dan diberi tanda ranting kayu pada arah bagian belakang truk dan mengatur lalu lintas di bagian depan."Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono pada 11 September 2013 lalu. (asp/nrl)