Alkohol mempunyai sifat stimulan sekaligus depresan sifat alkohol sebagai depresan artinya

Ditulis oleh: Mohammad Irsad, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog

Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun tanpa memandang status social, ekonomi, pendidikan, maupun usia. Tingginya penyalahgunaan ini sangat mengkawatirkan karena akan memberi dampak pada negara maupun pemerintah. Menurut data yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan Napza di negara kita adalah 3,5 juta orang yang jumlahnya semakin meningkat sampai akhir 2019, oleh karenanya negara kita masih tetap dalam Darurat Narkoba.

Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin.

Istilah psikoaktif dipakai dalam buku International Classification of Diseases edisi 10 (ICD 10) dan dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III). Zat psikoaktif adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat secara selektif sehingga dapat menimbulkan perubahan pada pikiran, perasaan, perilaku, persepsi maupun kesadaran.

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

Penggolongan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bersifat dinamis karena memungkinkan adanya perubahan penggolongan narkotika. Apalagi saat ini banyak zat psikoatif jenis baru atau dikenal dengan istilah new pshycoactive substances (NPS) di dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan United Nation of Drug and Crime (UNODC) tahun 2016 menyatakan dalam kurun waktu 2008 – 2015 sebanyak 644 NPS telah dilaporkan oleh 102 negara.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa saat ini telah ditemukan sebanyak 46 NPS yang beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengolongan lain menurut buku Pedoman Penentuan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III atau International Classsification Disease (ICD) 10, zat psikoaktif dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Alkohol, yaitu semua minuman yang mengandung etanol seperti bir, wiski, vodka,brem, tuak, saguer, ciu, arak.
  2. Opioida, termasuk di dalamnya adalah candu, morfin, heroin, petidin, kodein, metadon.
  3. Kanabinoid, yaitu ganja atau marihuana, hashish.
  4. Sedatif dan hipnotik, misalnya nitrazepam, klonasepam, bromazepam.
  5. Kokain, yang terdapat dalam daun koka, pasta kokain, bubuk kokain.
  6. Stimulan lain, termasuk kafein, metamfetamin, MDMA.
  7. Halusinogen, misalnya LSD, meskalin, psilosin, psilosibin.
  8. Tembakau yang mengandung zat psikoaktif nikotin.
  9. Inhalansia atau bahan pelarut yang mudah menguap, misalnya minyak cat, lem, aseton.

Zat psikoaktif juga diklasifikasikan berdasarkan pengaruh/efeknya terhadap susuan saraf pusat (SSP), yaitu:

Stimulan

Stimulan meningkatkan aktivitas Susunan Syaraf Pusat pada otak. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein.

Depresan

Jenis depresan dapat memperlambat aktifitas kerja otak dan menghasilkan ketenangan. Contoh: barbiturat (fenobarbital, aprobarbital), benzodiazepin.

Halusinogen

Halusinogen adalah kelompok beragam zat yang mengubah persepsi (kesadaran akan kondisi sekitar, ruang dan waktu), pikiran, perasaan. Zat ini mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara keseluruhan dengan sumsum tulang belakang sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada. Zat yang masuk golongan halusinogen antara lain: jamur (mushroom), LSD, mescalin..

Berdasarkan efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat, terdapat beberapa zat yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori di atas sesuai jumlah yang digunakan. Contoh: alkohol dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulant, sedangkan dalam dosis tinggi menimbulkan efek depresan.

Napza dapat digunakan dengan beberapa cara. Cara penggunaan napza merupakan faktor mediasi yang menentukan terjadinya efek suatu napza. Secara garis besar cara penggunaan Napza dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Saluran pernafasan: dirokok.
  2. Saluran pencernaan: ditelan (oral)
  3. Mukosa: dikunyah, dihirup/disedot
  4. Pembuluh darah: suntikan intra vena, subkutan dan intra muscular. Cara ini memiliki risiko kesehatan tinggi termasuk penularan penyakit yang disebabkan oleh virus dan bakteri serta kerusakan jaringan.

Stimulan adalah zat, sekaligus golongan obat, yang mampu merangsang sistem saraf pusat. Konsumsi obat jenis ini dapat membuat Anda lebih waspada, menciptakan perasaan senang, dan tidak kenal lelah. Salah satu contoh obat golongan stimulan adalah amphetamin. Obat atau makanan minuman dengan kandungan stimulan dapat menimbulkan kecanduan.

30 Aug 2021|Yanita Nur Indah Sari

Ditinjau olehdr. Karlina Lestari

Penyalahgunaan obat golongan stimulan bisa menyebabkan kecanduan

Stimulan adalah golongan obat yang mampu merangsang sistem saraf pusat (SSP) sehingga mampu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi. Beberapa jenis obat, sering kali disalahgunakan. Itu sebabnya, simak penjelasan lengkap mengenai manfaat, cara kerja, contoh obat, dan kemungkinan efek samping yang mungkin muncul akibat penyalahgunaan.

Kegunaan jenis obat stimulan 

Penggunaan zat stimulan dalam bentuk obat dengan dosis tertentu dapat memberi manfaat untuk mengatasi kondisi medis, peningkatan kinerja, dan tujuan relaksasi. Kegunaan obat golongan stimulan ini adalah membuat seseorang merasa lebih terjaga, fokus, waspada, percaya diri, dan energik. Pada dosis sedang jenis obat ini mampu menciptakan perasaan gembira dan euforia, meningkatkan kemampuan fisik dan mental, mengurangi perasaan lelah akibat kerja.Obat jenis stimulan juga digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi medis, seperti:
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Narkolepsi
  • Asma
  • Obesitas
  • Hidung tersumbat 
  • Sinus
  • Hipotensi akibat anestesi 

Cara kerja obat stimulan 

Stimulan bekerja dengan cara merangsang sistem saraf pusat (SSP) sehingga mempercepat perjalanan pesan antara otak dan tubuh. Zat stimulan mampu meningkatkan bahan kimia tertentu di dalam otak, seperti dopamin dan norepinefrin. Itu sebabnya, obat golongan ini dapat meningkatkan aktivitas otak dan menciptakan respons terhadap aktivitas yang menyenangkan. Setiap jenis obat stimulan memiliki cara kerjanya masing-masing untuk meningkatkan aktivitas saraf pusat. 

Jenis obat stimulan 

Jenis dan contoh obat stimulan antara lain:
  • Amphetamine (Adderall, Vyvanse), obat stimulan yang mampu meningkatkan energi, euforia, libido, dan kognisi.
  • Metamfetamin (Desoxyn), obat stimulan sistem saraf pusat yang berkontribusi pada kontrol impuls dan hiperaktif. Jenis obat ini diresepkan untuk mengatasi ADHD.
  • Methylphenidate (Ritalin, Concerta), obat stimulan yang menyebabkan peningkatan kadar dopamin dan norepinefrin
  • Armodafinil (Nuvigil), obat stimulan yang mampu meningkatkan kewaspadaan, mengobati kantuk berlebih yang disebabkan oleh gangguan tidur
  • Kokain (C-Topical, Numbrino), obat stimulan yang menyebabkan peningkatan kadar dopamin
  • Nikotin (Nicorette), bahan utama berbagai produk tembakau. Akan tetapi, obat berbahan nikotin juga dijadikan produk medis untuk membantu berhenti merokok
  • Varenicline (Chantix), obat yang digunakan untuk memodifikasi perilaku dan membantu berhenti merokok
Tidak hanya tersedia dalam bentuk obat, zat stimulan alami juga terkandung dalam makanan dan minuman, seperti theobromine (cokelat), kafein (kopi, teh, kola), dan theophylline (teh). 

Efek samping penyalahgunaan zat stimulan

Penggunaan stimulan dalam dosis yang berlebihan dapat menyebabkan over-stimulasi. Hal ini dapat mengakibatkan penggunanya mengalami gejala berikut ini:
  • Cemas
  • Panik
  • Kejang
  • Peningkatan tekanan darah
  • Sakit kepala
  • Peningkatan suhu tubuh 
  • Mual
  • Kram perut 
  • Kurang nafsu makan
  • Penurunan berat badan
  • Gangguan tidur 
  • Tindakan penyerangan (agresi)
  • Curiga dan takut berlebihan (paranoid)

Baca Juga

Pernah Dengar Tanaman Lobelia? Simak Ragam Potensi ManfaatnyaBerapa Suhu Penyimpanan Obat Agar Tidak Mudah Rusak?Harus Puasa tapi dalam Pengobatan? Ini Dia Cara Minum Obat yang Benar Saat PuasaSelain itu, dalam sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Stat Pearls Publishing menyatakan bahwa penggunaan jangka panjang obat stimulan dapat meningkatkan risiko stroke dan infark miokard serta efek kardiovaskuler lainnya. Mengingat obat ini mampu merangsang psikomotorik, penyalahgunaan zat stimulan juga kerap terjadi. Zat stimulan yang disalahgunakan biasanya digunakan dengan cara dihirup, ditelan, diisap, atau disuntikkan dan tergolong obat-obatan terlarang (narkotika).

Catatan dari SehatQ

Untuk mencegah penyalahgunaan, pemberian obat atau zat stimulan harus dengan resep dokter. Pasalnya, jika diminum sembarangan, seseorang berisiko mengalami efek samping, kecanduan, bahkan hingga overdosis.Dengan berkonsultasi, dokter akan membantu menentukan jenis dan dosis yang tepat. Dengan begitu, efek samping bisa dihindari.Informasikan pula obat-obatan yang sedang Anda konsumsi, termasuk herbal artau suplemen. Pasalnya, penggunaan zat stimulan bersamaan dengan obat lain dapat menyebabkan interaksi obat yang mengarah pada masalah kesehatan lain. Jika masih ada pertanyaan terkait stimulan dan kegunaannya dalam pengobatan medis, Anda juga bisa berkonsultasi secara online menggunakan fitur chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download aplikasinya di App Store dan Google Play sekarang!

obat penenangnarkobapenyalahgunaan obatobat bebas terbatas

Universitas Andalas. http://scholar.unand.ac.id/46568/2/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
Diakses 11 Agustus 2021
Pusat Informasi Obat Nasional. http://pionas.pom.go.id/node/13554/obat-spesifik/stimulan
Diakses 11 Agustus 2021
Alcohol and Drug Foundation. https://adf.org.au/drug-facts/stimulants/
Diakses 11 Agustus 2021
Web MD. https://www.webmd.com/add-adhd/adhd-stimulant-therapy
Diakses 11 Agustus 2021
Stimulants. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK539896/
Diakses 11 Agustus 2021
Verywell Mind. https://www.verywellmind.com/how-do-stimulants-for-adhd-work-20895
Diakses 11 Agustus 2021
Drugs.com https://www.drugs.com/
Diakses 11 Agustus 2021

Zat adiktif bukan hanya narkotika. Zat psikotropika juga termasuk golongan ini, begitu pula nikotin pada rokok dan kafein pada teh serta kopi.

Jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan adalah ganja, sabu, ekstasi, dan kokain. Obat-obatan terlarang ini dapat memberikan efek berbahaya bagi kesehatan.

Terdapat tiga golongan narkotika di Indonesia. Adapun jenis narkoba yang sering disalahgunakan, yaitu morfin, heroin, ganja, kokain, dan LSD. Hal ini bisa menyebabkan ketergantungan hingga kondisi medis serius.

Dijawab Oleh dr. R. H. Rafsanjani

Dijawab Oleh dr. R. H. Rafsanjani

Dijawab Oleh dr. Dwiana Ardianti