Fungsi perwakilan diplomatik bagi bangsa indonesia seperti dibawah ini kecuali

Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.

Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :

1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

minimal dasar hukum ada 3,tugas dan wewenang minimal ada 5​

1.tuliskan gagasan dasar negara dari para toko yang terlibat dalam sidang BPUPKI ke-1?​

5.pemerintahan non kementerian tolong dong di jawab yang benar​

7√8+√48-√768bantu kak, sama cara nya juga.​

Sebutkan beberapa Penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yang terjadi Pada awal kemerdekaan. Yaitu Priode tahun 1945-19591​

pliss tolong bantuin kk" baik​

plissss kak tolong bantuin​

para ahli menyebut bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri. Menurut kalian apa maksud nilai-nilai Pancasila digali dari bumi In … donesia sendiri jelaskan ?plisss kak tolong bantu ​

Jelaskan pokok-pokok pikiran dalam BPUPKI​

cari tanggal dan pasal UUD45 yg di akademet?​

minimal dasar hukum ada 3,tugas dan wewenang minimal ada 5​

1.tuliskan gagasan dasar negara dari para toko yang terlibat dalam sidang BPUPKI ke-1?​

5.pemerintahan non kementerian tolong dong di jawab yang benar​

7√8+√48-√768bantu kak, sama cara nya juga.​

Sebutkan beberapa Penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yang terjadi Pada awal kemerdekaan. Yaitu Priode tahun 1945-19591​

pliss tolong bantuin kk" baik​

plissss kak tolong bantuin​

para ahli menyebut bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri. Menurut kalian apa maksud nilai-nilai Pancasila digali dari bumi In … donesia sendiri jelaskan ?plisss kak tolong bantu ​

Jelaskan pokok-pokok pikiran dalam BPUPKI​

cari tanggal dan pasal UUD45 yg di akademet?​

Fungsi perwakilan diplomatik bagi bangsa indonesia seperti dibawah ini kecuali

Fungsi perwakilan diplomatik bagi bangsa indonesia seperti dibawah ini kecuali
Lihat Foto

KOMPAS.COM/ANA SHOFIANA SYATIRI

KBRI di Denmark.

KOMPAS.com - Indonesia memiliki perwakilan diplomatik pada suatu negara atau organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya hubungan diplomasi.

Di mana pada intinya merupakan usaha untuk memelihara hubungan antar negara.

Diplomas secara formal dilakukan baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipimpin duta besar (dubes) maupun korps perwakilan konsuler dengan dipimpin seorang konsul jenderal.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar (kedubes), 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa.

Kemudian 4 konsulat dan mengangkat 64 konsul kehormatan.

Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Melindungi Warga Negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.

Fungsi perwakilan diplomatik bagi bangsa indonesia seperti dibawah ini kecuali
Kedubes Indonesia di Australia. ©AFP PHOTO/MARK GRAHAM

JATIM | 15 Februari 2021 19:17 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

2 dari 5 halaman

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:1. Fungsi MewakiliUntuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.2. Fungsi MelindungiUntuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.3. Fungsi MengadakanUntuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.4. Fungsi MemberikanUntuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik ini miliki peranan penting antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima;5. Sebagai konsuler dan protokol6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

3 dari 5 halaman

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

4 dari 5 halaman

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

5 dari 5 halaman

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

(mdk/raf)