Tuliskan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi serta berikan contohnya

Hukum ekonomi adalah peristiwa sebab akibat dari berlangsungnya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari yang menyebabkan peristiwa tersebut saling berhubungan. Hukum ekonomi dibagi menjadi dua yaitu: hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Contohnya adalah aspek hukum ekonomi dan bisnis yang mengatur perlindungan hak cipta dan hak merk dari barang yang diperdagangkan secara luas. Konsumen yang merasa dirugikan dari produk yang dibeli, bisa melapor ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).  

Tuliskan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi serta berikan contohnya

Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa globalisasi ekonomi dewasa ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia, antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi sistem, baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi, lahirnya berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Dalam kaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.

Sampai saat ini belum ada satupun definisi hukum yang disepakati dipergunakan oleh semua kalangan karena setiap ahli hukum memberikan definisi hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing, misalnya hakim akan memandang hukum dari sudut profesi yang diembannya, demikian juga ilmuwan akan memandang hukum dari sudut profesi keilmuannya. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Emmanuel Kant bahwa tidak ada seorang yuris-pun yang mampu membuat satu definisi hukum yang tepat.

Sebagaimana ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret. Menurut M. Manulang bahwa ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

Selanjutnya, Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. sementara itu, era globalisasi membuat pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka. Batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum semakin erat. Kedua hal ini selalu berjalan bersamaan. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang telah dibahas di dalam GATT, WTO dan lembaga-lembaga ekonomi internasional lainnya harus menjadi pertimbangan serius di dalam membangun hukum ekonomi Indonesia.

Istilah dan kajian hukum ekonomi memang masih menjadi perbincangan, namun istilah hukum ekonomi (economic law, wirthafrecht) kenyataannya telah dikenal di Inggris sejak Tahun 1760-an dan hukum ekonomi telah berkembang di negara-negara Eropa lainnya. Di Perancis telah dilakukan unifikasi dan kodifikasi hukum dagang Perancis kedalam code civil dan code du commerce serta pengkodifikasian hukum pidana kedalam code penal. Demikian juga yang terjadi di Belanda mengambl alih code Napoleon dan paham-paham yang didasarinya ke dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (1838), dan ketika Belanda menjajah Indonesia maka BW dan WvK diberlakukan di Indonesia sejak 1848.  Meskipun hukum Ekonomi telah dikenal dalam BW dan WvK namun Hukum Ekonomi masih merupakan bidang kajian hukum yang relatif masih baru. Pada Tahun 1978, para ahli hukum telah mengkonstatir laporan simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman RI dengan suatu kesimpulan bahwa mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum ekonomi Indonesia masih terdapat perbedaan kecuali penggunaan istilah hukum ekonomi sebagai wadah pengelompokkan cabang Ilmu Hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Prof. Sunaryati Hartono, menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi itu bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi Negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia juga memerlukan landasan pemikiran dari bidang non hukum seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan dan dari ilmu ekonomi itu sendiri.

Pembangunan Hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakkan dan perlindungan Hukum. Di dalam RPJP ini tersirat eratnya hubungan antara hukum dan ekonomi.

Sebagai bagian dari pembangunan hukum, maka berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan jangka panjang menjadi perhatian dan kajian penting. Sebagai salah satu contoh, salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang tengah berkembang adalah ekonomi syariah. Kajian ekonomi syariah dibahas dalam dua disiplin ilmu yaitu Ilmu Ekonomi Islam/syariah dan ilmu Hukum Ekonomi Islam/syariah. Bicara mengenai Hukum Ekonomi Syariah maka tidak mungkin terlepas dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang lahir berdasarkan Perma No 2 Tahun 2008. Namun, dalam kerangka pembangunan Hukum Ekonomi maka pembangunan Hukum Ekonomi Syariah masih memerlukan upaya yang panjang. Wallahu a’lam.

Tuliskan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi serta berikan contohnya

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu: a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan). Contoh hukum ekonomi : 1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata 2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal • Sumber-sumber hukum material Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb Contoh : 1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. 2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. • Sumber hukum formal 1. Undang – Undang (Statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. 2. Kebiasaan (Costum) Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. 3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie) Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri. 1. Traktat (Treaty) 2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin) 3.Kodifikasi hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas : o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu : o Kodifikasi terbuka Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”. o Kodifikasi tertutup Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. 4.Kaidah/Norma Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Sumber :

http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial