Aku ketinggalan Shalat Berjamaah di masjid yang aku lakukan adalah

tirto.id - Makmum adalah orang yang melakukan sholat berjamaah dengan posisi di belakang imam. Jumlahnya mulai dari hanya 1 orang atau lebih banyak lagi. Namun, tidak semua makmum memulai sholatnya bersamaan dengan imam.

Ada makmum yang terlambat datang dalam menjalankan sholat berjamaah, disebut sebagai makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang bertepatan dengan imam dalam melaksanakan sholat disebut makmum muwafiq, laman kemenag.go.id melansir.

Berikut penjelasan terkait menjadi makmum masbuq:

Merujuk laman sumberbelajar, hampir sama seperti makmum yang mengikuti sholat bersama imam dari awal, makmum masbuq juga harus:

  • Niat menjadi makmum
  • Ada dalam satu lingkungan sholat dengan imam, di shaf belakang imam
  • Tahu gerakan imam atau mengikuti gerakan jamaah shaf di depannya
  • Sama sholat yang dikerjakannya dengan sholat yang dikerjakan imam, misal sholat maghrib maka makmum juga sholat maghrib
Terkait makmum masbuq atau makmum yang terlambat, maka ia harus menambah jumlah raka’at yang tertinggal sebelum ia ikut dalam jamaah sholat tersebut, setelah imam selesai salam.

Cara sholat makmum masbuq:

Kasus 1

Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah.

Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti.

Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.

Kasus 2

Jika makmum masbuq ikut mulai sholat saat imam sedang sujud, maka makmum melakukan niat dalam hati kemudian takbiratul ikram dan langsung sujud juga mengikuti gerakan imam tanpa membaca surat al fatihah. Namun, rakaat sholat itu tidak dihitung sebagai satu rakaat untuk makmum masbuq.

Jika imam sudah selesai sholat dan melakukan salam, maka makmum masbuq harus menambah jumlah rakaat yang ia lewatkan tersebut.

Jika makmum masbuq dijadikan imam oleh jamaah lain yang juga masbuq

Nah, bagaimana jika makmum masbuq tersebut sedang melanjutkan sholat rakaat yang tertinggal, namun ada jamaah sholat masbuq lain yang datang dan ikut jamaah di belakangnya? Hal itu menurut sebagian ulama boleh saja selama sholat yang dilakukan sama.

Dalil bolehnya makmum masbuq menjadi imam bagi makmum masbuq lain, dilansir oleh laman suaramuhammadiyah.id adalah hadis seperti berikut ini:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." [HR. al-Bukhari No. 908]

Selain dalil tersebut, ada pula landasan hukum lainnya yang memperkuat:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin." [HR. Abu Dawud no.2608, hadis ini hasan shahih]

Hadis tersebut diartikan sebagai keutamaan sholat jamaah dan mengangkat pemimpin atau imam dalam sebuah sholat, terutama bagi musafir dibanding sholat sendiri.

Sedangkan bagi ulama yang tidak membolehkan makmum masbuq untuk dijadikan imam, mengutip laman muhammadiyah.or.id adalah seperti berikut ini:

Lafaz فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا diartikan sebagai menyelesaikan kekurangan rakaat sholat mereka sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah sehingga menjadi imam tidak diperkenankan bagi makmum masbuq.

Tidak pula ditemukan dalil bahwa makmum masbuq harus maju atau mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah lagi jika ada yang jamaah di belakangnya, membuat ulama sebagian tidak memperkenankan hal itu. Lebih utama membuat jamaah sholat sendiri dengan imam yang sama-sama melakukan sholat dari awal, setelah jamaah lain usai salam.

Dalilnya adalah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Wallahu ‘alam bishowab

Baca juga:

  • Panduan Shalat Gerhana Bulan Berjamaah & Penjelasan Lengkap Kemenag
  • Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ylk)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Sholat Jumat dan sholat berjamaah lain, dengan adanya wabah virus corona. Tujuan fatwa memudahkan muslim tetap menunaikan kewajiban pada Allah SWT, dengan menekan risiko tertular COVID-19 atau memperburuk kondisi yang sudah terinfeksi.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili halaman 303 sampai 306, ada bagian yang menjelaskan alasan boleh meninggalkan sholat berjamaah di masjid dan Sholat Jumat. Berikut penjelasannya,

A. Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan pergi sholat, misal hujan

Alasan ini juga berlaku bagi orang yang sedang merawat yang lain meski bukan kerabat atau sejenisnya. Pertimbangannya adalah jangan sampai menimbulkan kesulitan dan membantu yang sedang kesusahan. Namun kondisi ini bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk sholat fardhu.

Tentunya, alasan tidak berlaku bagi seseorang dengan sakit ringan yang masih memungkinkannya pergi dan sholat di masjid. Allah SWT telah mengatakan dalam firmanNya dalam surat Al-Hajj ayat 78, tidak akan menyulitkan hamba yang hendak beribadah.

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Arab latin: Wa jāhidụ fillāhi ḥaqqa jihādih, huwajtabākum wa mā ja'ala 'alaikum fid-dīni min ḥaraj, millata abīkum ibrāhīm, huwa sammākumul-muslimīna ming qablu wa fī hāżā liyakụnar-rasụlu syahīdan 'alaikum wa takụnụ syuhadā`a 'alan-nāsi fa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa'taṣimụ billāh, huwa maulākum, fa ni'mal-maulā wa ni'man-naṣīr

Artinya: "Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong."

B. Merasa khawatir ada bahaya

Kewajiban Sholat Jumat dan sholat berjamaah gugur pada orang yang merasa khawatir ada bahaya terhadap diri, harta, harga diri, atau mengalami sakit seperti yang disebutkan sebelumnya. Alasan ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud.

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ ؟ قَال : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ

Artinya: Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya,"Udzur itu apa saja?". Beliau SAW menjawab,"Rasa takut atau sakit." (HR Abu Daud).

Untuk orang sakit harus dipertimbangkan tidak berbahaya baginya jika harus ke masjid. Jika memang tidak berbahaya maka bisa ke masjid dengan transportasi atau bantuan yang tidak menyulitkan orang sekitar. Untuk mereka yang buta harus ada yang menuntun selama perjalanan ke masjid, sholat, dan setelahnya.

C. Pertimbangan cuaca

Hujan, tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu dzuhur, angin kencang di malam bukan siang hari, dan suasana yang sangat gelap. Salju dan hujan es juga masuk dalam pertimbangan yang membolehkan tidak melaksanakan Sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Pertimbangan ini tercantum dalam hadist yang dinarasikan Nafi' dengan derjat shahih.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Artinya: Seperti dinarasikan Nafi: "Di suatu malam yang dingin, Ibnu 'Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan." (HR Bukhari).

D. Sedang buang hajat

Alasan ini berlaku untuk buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK) yang dikhawtirkan mengganggu pelaksanaan sholat. Karena itu, muslim sebaiknya menuntaskan BAB dan BAK terlebih dulu baru kemudian sholat. Kondisi ini memudahkan muslim untuk sholat dengan lebih baik dan sungguh-sungguh.

Ajakan untuk tidak buru-buru terdapat dalam hadits yang dinarasikan Abu Hurairah, dengan derajat shahih.

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا ‏"‏ ‏.‏

Artinya: Rasulullah SAW berkata, "Ketika tiba waktunya sholat jangan terburu-buru, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormay. Apapun yang bisa kamu dapatkan maka doakanlah, dan apapun yang dapat diperbaiki maka perbaikilah." (HR An-Nasa'i).

Rasa ngantuk dan lelah menjadi pertimbangan selanjutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah. Namun Prof Wahbah mengatakan, mereka yang bisa melawan rasa lelah dan ngantuk untuk bisa Sholat Jumat dan sholat berjamaah akan lebih disukai.

E. Makan sesuatu yang beraroma tidak sedap

Alasan berikutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah makan sesuatu yang bau, menjijikkan, dan sulit dihilangkan bekasnya. Di zaman Nabi Muhammad SAW contoh makanan tersebut adalah bawang merah dan bawang putih, yang saking baunya hingga menjadi suatu hadist.

Hadist ini dinarasikan Mu'awiyah bin Qurrah dengan derajat shahih.

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ وَقَالَ ‏"‏ مَنْ أَكَلَهُمَا فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ ‏"‏ إِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ

Artinya: Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, "Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Jika perlu mengkonsumsi keduanya pastikan termasak sempura. Keduanya adalah bawang putih dan bawang bombay." (HR Abu Daud).

Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap. Aroma inilah yang dikhawatirkan mengganggu jamaah lain yang sedang fokus beribadah. Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri sehingga tidak tersisa bau kurang sedap.

F. Tertahan di suatu tempat

Muslim tak perlu khawatir terhadap kewajibannya melaksanakan Sholat Jumat atau sholat berjamaah, jika tertahan di suatu tempat. Kewajiban tersebut gugur dengan pertimbangan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286,

ا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Arab latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā, lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil 'alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ 'alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa'fu 'annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā 'alal-qaumil-kāfirīn

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab mengatakan, agama sesungguhnya hadir dengan lima tujuan. Yaitu: memelihara agama itu sendiri, jiwa, akal, harta benda, dan keturunan. Semua yang mengantar pada pemeliharaan hal tersebut merupakan anjuran bahkan kewajiban. Sebaliknya, segala yang menghambat dan mengabaikan tujuan tersebut maka dilarang dalam agama dengan berbagai tingkat larangan.

"Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat," kata KH Quraish Shihab dalam rekaman video yang diterima detikcom.

(row/erd)