Yang menjalankan regulasi di sebut

Anda mungkin sudah sering mendengar kata regulasi, yang umumnya dijumpai pada suatu tempat atau pada lingkungan tertentu untuk membatasi seseorang dalam beraktivitas.

Regulasi seringkali memiliki makna yang negatif karena banyaknya batasan di dalamnya. Umumnya, regulasi itu dikeluarkan atau dirumuskan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam perusahaan atau pemerintahan.

Ada beberapa bentuk regulasi yang bisa ditemui di dalam pemerintahan dan masyarakat, seperti regulasi perusahaan, regulasi pemerintah, regulasi menteri dan lainnya. Istilah regulasi banyak digunakan di berbagai bidang, sehingga interpretasi dari istilah regulasi itu sendiri menjadi cukup luas. Namun, sebenarnya apa itu regulasi?

Pengertian Regulasi

Regulasi adalah suatu peraturan yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu.

Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Regulasi diberlakukan pada berbagai macam elemen masyarakat dan lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan umum atau untuk kepentingan bisnis. Namun secara umum, istilah kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Pengertian Inflasi, Penyebab, dan Jenis Inflasi

Fungsi Regulasi

Setelah sebelumnya menjelaskan mengenai pengertian regulasi, selanjutnya GreatDay HR akan membahas mengenai berbagai fungsi dari regulasi. Berikut adalah enam fungsi regulasi yang umumnya dapat dirasakan oleh pihak yang mengimplementasikannya.

  1. Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
  2. Menciptakan lingkungan yang berasa damai dan tentram
  3. Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya.
  4. Memberikan arahan dalam bertingkah laku
  5. Dapat membantu untuk mencapai tujuan bersama.
  6. Meningkatkan disipilin sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama.

Jenis-jenis Regulasi Secara Umum

Agar Anda dapat memahami regulasi dengan benar, maka Anda perlu mengetahui berbagai jenisnya. Dibawah ini, GreatDay HR akan menjelaskan empat jenis regulasi secara umum.

1. Regulasi Iktikad Baik

Regulasi iktikad baik merupakan peraturan yang memberikan ketetapan mengenai dasar perilaku di suatu daerah. Contohnya adalah peraturan kesehatan yang ada di dalam restoran untuk memimanlisir resiko seperti keracunan makan sehingga melindungi konsunmen.

2. Regulasi Arbiter

Regulasi arbiter merupakan aturan yang mengharuskan untuk memilih satu dari berbagai pilihan regulasi yang sama validnya. Contohnya, pilihan untuk menyetir di sisi kanan atau kiri.

Memang sebenarnya tidak terlihat ada bedanya, namun perbedaan akan semakin terluhat dan penting ketika banyak orang mengikuti pilihan yang lebih umum. Biasanya, pilihan yang paling sering digunakanlah yang akan menang.

3. Regulasi Konflik Tujuan

Regulasi konflik tujuan adalah peraturan yang menganggap konflik intrisik antara dua tujuan dengan valid. Dua tujuan yang dianggap di regulasi ini adalah tujuan individu dengan tujuan masyarakat saat ingin mengatur perbuatan yang lebih baik untuk masyarakat. Contohnya adalah peraturan dalam pemakaian sabuk pengaman.

Goal conflict regulations adalah peraturan yang mengakui konflik intrinsik antara dua tujuan, biasanya tujuan individu versus tujuan masyarakat dan mengatur untuk kebaikan masyarakat yang lebih besar. Contoh dari regulasi konflik tujuan adalah mengamanatkan pemakaian sabuk pengaman dan batasan konsumsi alkohol saat mengendarai mobil.

4. Regulasi Proses

Regulasi proses mengatur penyelesaian suatu tugas dan merupakan regulasi dengan resiko paling tinggi karena mengorbankan inovasi. Regulasi ini juga membatasi kelincahan seseorang sehingga hasilnya variabilitas yang dihasilkan semakin dikit.

Pengertian Regulasi Bisnis

Secara spesifik, GreatDay HR akan membahas tentang regulasi dalam dunia bisnis, yang mungkin terdapat sedikit perbedaan dengan regulasi lainnya. Dalam dunia bisnis, ada berbagai macam regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan bisnis agar tercipta ekosistem bisnis yang baik. Adapun, pengertian regulasi bisnis adalah aturan-aturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya.

Jadi, regulasi bisnis adalah aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu.

Jenis-Jenis Regulasi Bisnis

1. Regulasi Perlindungan Konsumen

Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum pada UU no. 8 tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Terdapat dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.

Pengertian perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan, pengertian perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan jasa tertentu.

Asas-Asas di dalam Regulasi Perlindungan Konsumen:

  • Asas manfaat
  • Asas keadilan
  • Asas keseimbangan
  • Asas keamanan & keselamatan konsumen
  • Asas kepastian hukum

2. Regulasi Perlindungan Merek

Merek merupakan sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya untuk membedakan sebuah produk dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah hubungan yang erat antara konsumen dan perusahaan melalui sebuah makna psikologis.

Maka dari itu, merek atau jenama merupakan hal penting bagi suatu bisnis. Serta setiap merek perlu memiliki perbedaan dan keunikannya masing-masing karena menjadi pembeda antara suatu bisnis atau produk dengan kompetitornya.

Landasan Hukum Perlindungan Merek

  1. Undang-Undang No.15 Tahun 2001 (Tentang Merek)
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1993 (Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek)
  3. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 (Tentang Komisi Banding Merek)
  4. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 (Tentang Kelas Jasa dan Barang)
  5. Peraturan Pemerintah NO.51 TH 2007 (Tentang Indikasi Geografis)

Sistem Perlindungan Merek

Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama atau orang pertama yang mendaftarkan mereknya ke pemerintahan (first to file). Fungsi pendaftaran merek adalah:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama

Baca juga: Apa Itu Penawaran dan Permintaan? Apa Saja Komponennya?

3. Regulasi Larangan Praktek Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis adalah salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum.

Maka dari itu, perlu adanya regulasi bisnis tentang praktik monopoli agar tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Beberapa larangan dalam regulasi monopoli bisnis:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
  • Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.

Tujuan pembuatan larangan praktik monopoli bisnis:

  • Menjaga kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penjual dan pembeli dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
  • Mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
  • Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

Adanya regulasi dalam pembentukan bisnis dan jalannya sebuah bisnis memberikan dampak positif selama bisnis sedang berlangsung. Meskipun sering dianggap menjadi peraturan yang mengekang, tetapi adanya regulasi mengatur agar bisnis dapat berjalan dengan lebih baik dan tercipta keseimbangan.

Tags :

Dalam dunia bisnis terdapat aturan dan serangkaian tatanan hukum yang berlaku untuk mengatur berjalannya bisnis dalam suatu negara. Di Indonesia regulasi terkait bisnis meliputi merek, perlindungan konsumen, hingga larangan monopoli. Regulasi dijadikan patokan dalam berkembangnya ekosistem usaha di suatu negara dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian global secara umum. Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan regulasi ini?

Apa itu regulasi?

Yang menjalankan regulasi di sebut

Regulasi diartikan sebagai pengaturan terhadap suatu hal yang melibatkan banyak pihak (Sumber: Pexels)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema “regulasi” diartikan dengan pengaturan, bukan peraturan. Hal ini merujuk pada kewenangan regulasi sebagai tolok ukur keteraturan dan bukan peraturan itu sendiri. Di Indonesia, peraturan ini nantinya akan diturunkan melalui undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam dunia usaha, regulasi diterbitkan pemerintah dengan tujuan umumnya untuk efisiensi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini juga nantinya diatur secara kompleks dalam serangkaian undang-undang yang meliputi tiga hal utama yaitu perlindungan merek dagang, perlindungan konsumen, dan juga anti monopoli. 

Merujuk pada Andrei Schleifer, profesor ekonomi dari Harvard University, dalam risalah ilmiahnya menyebut bahwa regulasi pada dasarnya didefinisikan atas dua asumsi utama yaitu kepentingan umum dan bantuan pemerintah. Pertama, regulasi dalam hal bisnis berarti pengaturan terhadap pasar untuk mencegah monopoli dan hambatan eksternal. Kedua, regulasi adalah cara pemerintah untuk memperbaiki kegagalan pasar terhadap perkembangan bisnis di suatu negara. 

Baca juga: Merger: Arti, tujuan, jenis, tantangan, dan contohnya

Dalam risalah lain, Christel Koop dan Martin Lodge dari London School of Economics juga mendefinisikan regulasi sebagai tiga pokok utama. Pertama, regulasi adalah seperangkat aturan yang otoritatif dengan disertai beberapa mekanisme untuk memantau dan mempromosikan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku. 

Kedua, regulasi adalah upaya lembaga negara untuk mengarahkan ekonomi. Ketiga, regulasi adalah semua mekanisme kontrol sosial, termasuk untuk proses yang tidak disengaja dan tidak berhubungan dengan negara.

Secara umum, regulasi dapat didefinisikan sebagai kontrol berkelanjutan dan terfokus yang dilakukan oleh badan pemerintahan atau publik atas kegiatan masyarakat. Regulasi juga merupakan upaya berkelanjutan dan terfokus untuk mengubah perilaku orang lain sesuai dengan standar dan tujuan yang ditetapkan dengan maksud menghasilkan hasil tertentu. Regulasi dilakukan dengan melibatkan mekanisme penetapan standar, pengumpulan informasi, dan modifikasi perilaku.

Baca juga: 5 Fungsi manajemen sebagai dasar membangun perusahaan

4 Jenis regulasi

Yang menjalankan regulasi di sebut

Regulasi itikad baik umumnya terjadi antara pegawai dengan atasannya (Sumber: Pexels)

Dalam prosesnya, regulasi memiliki jenis-jenis tertentu secara umum. Hal ini merujuk pada peran regulasi sebagai alat kontrol sosial yang mengutamakan tujuan dan menetapkan standar. Adapun 4 jenis regulasi adalah sebagai berikut:

1. Arbitrary regulations (Regulasi sewenang-wenang)

 Menurut Cornell University Law School, arbitrary regulation atau regulasi arbitrase mulanya muncul untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam demokrasi, kesewenang-wenangan tidak dapat dibenarkan dan untuk itulah lantas muncul kekuasaan hukum sebagai pemegang keputusan regulasi arbitrary.

Regulasi arbitrase ini diartikan sebagai penerapan hukum berdasarkan kebijaksanaan individu yang diputuskan berdasarkan undang-undang dan diskresi hakim dengan menerapkan prinsip-prinsip umum hukum serta memperhatikan bukti dan preseden tertentu.

Secara umum, regulasi arbitrase adalah keputusan pengaturan yang dibuat dengan berdasarkan fakta dan pendapat. Regulasi arbitrase atau sewenang-wenang bersifat memusat dan menggunakan akumulasi kekuasaan untuk mengatur suatu agenda tertentu dalam berbagai kepentingan, baik sosial maupun ekonomi.

2. Good faith regulations (Regulasi itikad baik)

Good faith regulations atau klausa itikad baik mengacu pada cara di mana para pihak dalam suatu perjanjian bertindak satu sama lain. Hal ini umum terjadi pada hubungan kerja antara pemilik usaha dan karyawan. Regulasi itikad baik akan menyebabkan kedua belah pihak saling menghormati satu sama lain.

Itikad baik sendiri merupakan istilah hukum yang menggambarkan niat para pihak dalam suatu kontrak untuk bertransaksi secara jujur satu sama lain. Kontrak tersebut mencakup hal-hal seperti penandatanganan dan kesepakatan untuk mematuhi dan menjunjung tinggi kontrak. Hal ini secara langsung akan menuntut suatu pihak untuk bertindak jujur tanpa mengambil keuntungan dari pihak lain.

Regulasi itikad baik digunakan dalam banyak situasi, baik saat mediasi, transaksi bisnis, kontrak, hingga hukum bisnis. Beberapa pengadilan juga menggunakan regulasi itikad baik dalam kasus-kasus perdata untuk menentukan apakah seseorang bertindak dengan itikad baik atau tidak. Regulasi ini umum ditemukan dalam hubungan bisnis atau usaha.

3. Goal conflict regulations (Regulasi konflik tujuan)

Yang menjalankan regulasi di sebut

Regulasi Konflik Tujuan diberlakukan untuk mengutamakan kepentingan khalayak umum (Sumber: Pexels)

Menurut John W. Slocum dkk dalam artikel ilmiahnya konflik tujuan adalah sejauh mana individu atau pihak merasa bahwa beberapa tujuan mereka tidak sesuai. Dengan demikian, regulasi konflik tujuan adalah aspek penting yang memainkan peran sebagai identifikasi atas aturan yang dapat mencegah konflik tujuan antar pihak dalam suatu kesepakatan bersama.

Regulasi konflik tujuan merupakan cara pengaturan ketika subjek tujuan secara signifikan lebih tinggi daripada tingkat tujuan pribadi yang mereka pilih sebelumnya. Komitmen terhadap tujuan dan kinerja yang ditetapkan biasanya lebih rendah daripada tujuan pribadi, sehingga hal ini perlu diselaraskan melalui regulasi jenis ini. Regulasi ini secara khusus membenturkan tujuan individu dengan tujuan masyarakat umum dan memilih aturan masyarakat yang lebih besar.

Baca Juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini

4. Process regulations (Regulasi proses)

Secara khusus, regulasi proses adalah cara melakukan arahan jelas tentang bagaimana suatu tugas dalam suatu proses tertentu harus diselesaikan. Regulasi dibuat untuk menentukan setiap tahapan proses baik dalam sosial-ekonomi maupun usaha agar dapat teridentifikasi dan memudahkan evaluasi tiap tahapnya.

Regulasi proses secara umum akan mereduksi kreativitas dan inovasi yang ada dalam suatu usaha. Namun, regulasi jenis ini memang diharapkan dapat membantu sektor usaha untuk berjalan dengan ideal sesuai apa yang dirumuskan pembuat regulasi. Meski, secara praktik regulasi proses belum tentu sesuai dengan keinginan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Pentingnya regulasi dalam bisnis

Yang menjalankan regulasi di sebut

Regulasi penting dalam dunia bisnis untuk mencegah monopoli (Sumber: Pexels)

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, regulasi penting dalam sektor usaha dan bisnis karena dapat menertibkan perilaku usaha dan konsumen dalam suatu rentang waktu tertentu. Pengendalian ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha dapat mencapai keseimbangan antara produksi dan konsumsi. Begitu pula peran regulasi dalam menjadi penengah antar pelaku usaha satu sama lain agar tidak menimbulkan konflik di luar pasar.

Regulasi juga penting bagi internal perusahaan, seperti hubungan pegawai dengan pemilik usaha yang harus menaati kesepakatan kerja. Begitu pula dengan perjanjian kontrak antara perusahaan dengan klien yang dapat diamankan dengan regulasi-regulasi tertentu. Oleh karena itu, peran regulasi amat vital dalam dunia usaha, karena selain menjamin keamanan, regulasi juga dapat memberi batasan-batasan tertentu dalam persaingan usaha. Meski hal ini juga pasti mendapatkan kritik dari berbagai pelaku usaha, namun nyatanya regulasi tetap dibutuhkan untuk membentuk ekosistem usaha yang sehat.

Adapun 3 regulasi utama dalam dunia usaha di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Regulasi perlindungan konsumen

Menurut FJP Law, regulasi perlindungan konsumen dibuat untuk mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah. 

Di Indonesia, regulasi perlindungan konsumen diatur berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33. Adapun peraturan turunannya adalah beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • PP No. 58 tahun 2004 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2011 tentang Penanganan Pengaduan Konsumen
  • SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

    Selain itu, pemerintah juga telah memiliki lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau lembaga nirlaba seperti Yayasan Layanan Konsumen Indonesia untuk mengadvokasi keluhan konsumen terkait layanan atau produk tertentu.

2. Regulasi perlindungan merek

Yang menjalankan regulasi di sebut

Merek dagang adalah salah satu aspek yang dilindungi regulasi (Sumber: Pexels)

Dilansir Hukum Online, regulasi untuk perlindungan merek diatur melalui UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Undang-undang ini juga merupakan pengganti dari undang-undang terdahulu, namun tetap merujuk pada ratifikasi terhadap Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang menjadi dasar pembentukan World Trade Organization (WTO).

Perlindungan terhadap merek ini diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO. Adanya undang-undang ini menuntun Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasional terkait perlindungan produk. Selebihnya, dikeluarkan juga Keppres No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi Paris terhadap Traktat Hukum Merek. 

Secara umum, UU MIG kini meliputi perlindungan terhadap tipe merek baru yang disebut merek non-tradisional baik secara suara, tiga dimensi, hingga merek hologram. UU MIG juga menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian.

Baca juga: 4 Contoh MoU sebagai perjanjian kerja sama

3. Regulasi larangan praktik monopoli bisnis

Regulasi larangan monopoli bisnis ini secara aktual diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam aturan ini diatur pula sanksi-sanksi administratif terkait yang umumnya adalah penghentian kegiatan usaha atau penolakan izin.

Dasar hukum dari peraturan pemerintah di atas adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu tujuan UU ini adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan agar menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan usaha kecil.

Baca Juga: Pentingnya Customer Relationship Management bagi bisnis

Menurut UU NO. 5 tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan lebih dari 50% pangsa pasar dalam satu jenis barang/jasa tertentu. 

Jika ditelaah lagi, adanya regulasi dalam hal usaha dapat membuat sistem ekonomi pasar di suatu negara memang lebih teratur. Meski begitu, hal ini juga belum tentu berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi itu sendiri. Regulasi dibuat agar setiap pelaku usaha maupun konsumen dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. begitu pula dengan peran pasar yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu produk dalam persaingan sejenis tanpa ada monopoli.

Yang menjalankan regulasi di sebut

Sumber:

  • Understanding Regulation
  • What is regulation? An interdisciplinary concept analysis
  • Arbitrary | Wex | US Law | LII / Legal Information Institute