UUD ri tahun 1945 dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah hal ini terdapat dalam

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, konstitusi merupakan sebuah 'alat' yang hidup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Bambang menuturkan, UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD jika tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bambang dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Sindiran Kalla di Hari Konstitusi...

Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Namun, Bambang menyatakan perubahan UUD 1945 itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Sebab, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 tentu bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai RUU HIP Akan Digugat jika Tetap Disahkan, Ini Alasannya

Dalam melaksanakan kewenangannya itu, MPR diberikan tugas melalui UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), untuk melakukan sosialiasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Selain itu, kata Bambang, MPR juga mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

Bambang mengatakan, saat ini MPR telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut PDI-P Bukan Konseptor RUU HIP

Rencana penghidupan GBHN itu menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata dia.

Dalam peringatan Hari Konstitusi ini, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD. Selain itu juga hadir pimpinan lembaga negara lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Skip to content

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

UUD ri tahun 1945 dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah hal ini terdapat dalam

KOMPAS/danu kusworo Para anggota MPR memenuhi ruang sidang utama gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2000), pada hari pertama Sidang Tahunan MPR 2000. Banyaknya anggota [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged Amandemen Konstitusi, Amandemen Undang-undang, Amandemen Undang-undang Dasar 1945, Amandemen UUD, DPR, hari parlemen, MPR, parlemen, Proses Amandemen UUD 1945, Sejarah Amandemen Konstitusi, Sejarah Konstitusi di Indonesia, Sejarah Lahirnya UUD 1945, Sidang Tahunan MPR, Undang-undang Dasar 1945, UUD 1945, UUDS 1950.

Sebutkan prestasi-prestasi Halim Perdanakusuma​

11. Di sekolah, kamu dapat menghargai kegiatan ekonomi yang dilakukan orang lain dengan cara ............guru ketika sedang mengajar,​

16.tuliskan nama rumah adat pada gambar di atas beserta daerah asalnya​

Indonesia berperan menjadi negara penengah dalam masalah etnis rohingya dan Myanmar peran Indonesia itu sejalan dengan tujuan negara untuk​

jelaskan alasan atau latar belakang kerjasama dalam masyarakat!​

sebutkan manfaat kerjasama dalam pergaulan di sekolah!​

Kerja sama dan gotong royong apakah sama?.Tolong bantu kak​

Jawab: 4 Bagaimana perilaku dan semangat kebangsanaan bagi seorang pelajar dalam mempertahankan keberagaman budaya bangsa ? (Literasi Kewargaan) Jawab … :​

bagaimana pelaksanaan hukum diindonesia saat ini berdasarkan landasan hukumnya dalam uud 1945

Uraikan semangat '45 pada masa Pergerakan Nasional! ​

Sebutkan prestasi-prestasi Halim Perdanakusuma​

11. Di sekolah, kamu dapat menghargai kegiatan ekonomi yang dilakukan orang lain dengan cara ............guru ketika sedang mengajar,​

16.tuliskan nama rumah adat pada gambar di atas beserta daerah asalnya​

Indonesia berperan menjadi negara penengah dalam masalah etnis rohingya dan Myanmar peran Indonesia itu sejalan dengan tujuan negara untuk​

jelaskan alasan atau latar belakang kerjasama dalam masyarakat!​

sebutkan manfaat kerjasama dalam pergaulan di sekolah!​

Kerja sama dan gotong royong apakah sama?.Tolong bantu kak​

Jawab: 4 Bagaimana perilaku dan semangat kebangsanaan bagi seorang pelajar dalam mempertahankan keberagaman budaya bangsa ? (Literasi Kewargaan) Jawab … :​

bagaimana pelaksanaan hukum diindonesia saat ini berdasarkan landasan hukumnya dalam uud 1945

Uraikan semangat '45 pada masa Pergerakan Nasional! ​