UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Baca juga: DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

  1. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
  2. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
  3. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
  4. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna

7. Perda Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.

Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan

Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.

Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).

Baca juga: Presiden Jokowi: Undang-undang yang Menyulitkan Rakyat Harus Kita Bongkar

Peraturan Perundang-undangan lain

Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya.

Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  7. Komisi Yudisial
  8. Bank Indonesia (BI)
  9. Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
  10. DPRD Provinsi
  11. Gubernur
  12. DPRD Kabupaten atau Kota
  13. Bupati atau Walikota
  14. Kepala Desa atau yang setingkat

Baca juga: Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Secara khusus, Peraturan Menteri yang dimaksud adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urutan peraturan perundang-undangan sebelumnya

Sebagai informasi, UU No. 12 tahun 2011 tersebut menggantikan UU No. 10 Tahun 2004.

Dalam UU. No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-udnangan adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. UU atau Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, meliputi: Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

Tiap hari, kamu membuka website, menonton video di Youtube maupun film di Netflix. Kamu mengakses internet. Tapi, apa sebenarnya internet dan sejak kapan ada?

Tahukah kamu gagasan soal internet sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1960-an? Bagaimana ceritanya? Temukan dalam komik Virion: Guru Avan.

Di komik itu, kamu akan belajar soal internet dari Guru Avan, seorang guru dari Madura. Bukan cuma soal teknologinya saja, kamu juga akan tahu soal kesenjangan digital. Apa itu? adakah hubungannya dengan internet lelet? Kamu bisa mengetahui di komiknya.

Mungkin kamu tidak puas dengan proses belajar saat Covid-19. Di akhir komik, kamu bisa memberi usulan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, supaya proses belajarmu di rumah lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia – Peraturan pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan juga keteraturan. Ada banyak hal yang akan kacau dan tidak berjalan dengan baik apabila tidak dibarengi dengan aturan. Oleh karena itu, negara Indonesia melabeli dirinya dengan sebutan negara hukum. Mengapa? Karena negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum dan juga aturan yang telah berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.

Semua warga negara harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Selain itu, setiap warga negara dengan jabatan apapun akan dinilai sama di mata hukum. Itulah mengapa negara Indonesia disebut negara hukum. Tentang peraturan dan pentingnya peraturan tersebut, ada banyak sekali contoh yang dapat kita angkat sebagai pengayaan diri. Ada dua contoh sederhana yang dapat kita ambil, bayangkan saja jika di perempatan jalan yang cukup padat tidak ada lampu lalu lintas atau lampu lalu lintasnya mati serta tidak ada polisi yang mengatur lalu lintas. Maka apa yang akan terjadi?

Pastinya akan terjadi kemacetan dan lalu lintas menjadi kacau. Kamudian contoh lainnya, misalkan saja disekolah tidak ada peraturan jam masuk sekolah. Maka para siswa akan merasa bingung, kapan mereka harus masuk sekolah dan kapan mereka harus libur. Kemungkinan, para siswa akan datang di jam yang berbeda-beda.

Jika membahas tentang hukum ataupun aturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hukum yang paling tinggi yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan adalah Undang-undang Dasar 1945 atau yang biasa kita kenal dengan sebutan UUD 1945. Tiap undang-undang dan juga peraturan yang telah dibuat tidak boleh bertentang dengan UUD 1945. Tak hanya itu, pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan dengan berdasar kepada hukum dan aturan yang telah ditetapkan.

Urutan Tata Perundang-undangan

Berdasarkan apa yang ditulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata peraturan memiliki arti yaitu petunjuk, tataan, atau kaidah yang mana dibuat untuk mengatur. Sedangkan perundang-undangan merupakan semua hal yang berhubungan dengan ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai sifat mengikat ke dalam dan juga ke luar.

Berdasarkan pengertian yang sudah disebutkan di atas, dapat kita simpulkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan sebuah kaidah tertulis yang dibuat oleh pihak pemerintah ataupun lembaga negara dan juga pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Setelah memahami pengertian perundang-undangan, maka kita bisa menyadari bahwa peraturan perundang-undangan adalah salah satu hal yang sangat penting untuk menjadi pemersatu standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita semua bisa mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Indonesia adalah negara yang besar dan mempunyai banyak sekali penduduk dengan berbagai macam pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah peraturan perundang-undangan. Ini adalah salah satu kewajiban warga negara untuk memahami peraturan perundang-undangan dan juga kedudukan tata urutannya di dalam masyarakat.

Dimana kedudukan urutan tata perundang-undangan di dalam masyarakat telah diatur berdasarkan asas “lex superiori legi inferiori”. Itu artinya adalah hukum yang telah ada di atas dapat mengabaikan ataupun mengesampingkan hukum yang mana kedudukannya berada di bawahnya. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai urutan tata perundang-undangan di dalam masyarakat berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Dimana mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

1. Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945

UUD adalah peraturan yang paling tinggi. Sebagai aturan tertinggi, UUD sudah melewati beberapa kali perubahan atau yang disebut dengan Amandemen. Umumnya, amandemen UUD dilakukan karena adanya perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, sama halnya seperti manusia.

UUD 1945 pertama kali dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai undang-undang dasar Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Karena negara dan juga masyarakatnya selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman. Maka tentu akan ada aturan yang tidak sesuai lagi. Sehingga harus dilakukan amandemen atau perubahan. Amandemen disini bertujuan agar UUD 1945 disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan serta dinamika kehidupan masyarakat.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Sejak ditetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia di tahun 1959 sampai sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau perubahan, yaitu:

a. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. b. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. c. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.

d. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Tap MPR atau ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu bentuk putusan yang dibuat langsung oleh pihak MPR. Dimana putusan tersebut berisi mengenai berbagai hal yang bersifat beschikking ataupun penetapan. Sebab, hal tersebut berisi sebuah ketetapan, maka kekuatan hukum yang berasal dari Tap MPR mengikat ke dalam dan juga ke luar. Sekarang ini, ada 139 ketetapan MPR dan juga MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal dan kategori sesuai dengan status hukum dan materinya.

3. Undang-undang atau Perpu

Undang-undang atau UU merupakan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Dimana hal itu dilakukan melalui kesepakatan presiden. Penyusunan Undang-undang tersebut adalah sebagai salah satu fungsi DPR RI yang berdasar pada UUD 1945. Materi yang ada di dalam undang-undang adalah mengenai aturan lebih lanjut tentang ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 seperti halnya HAM (Hak Asasi Manusia), keuangan negara, dan lain sebagainya. Tak hanya itu saja, UU juga mengatur tentang semua ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Sedangkan Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden jika terjadi kegentingan yang sifatnya memaksa. Materi yang diatur didalamnya juga sama dengan materi yang ada di dalam UU.

Sementara itu, berikut ini adalah beberapa mekanisme UU atau Perpu:

a. Perpu akan diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya b. DPR bisa menerima ataupun menolak Perpu tanpa perlu melakukan perubahan c. Jika disetujui oleh DPR, Perpu akan ditetapkan menjadi UU

d. Jika ditolak oleh DPR, maka Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden. Adapun materi yang ada di dalam PP adalah tentang materi yang diamanatkan oleh Undang-undang guna melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

5. Peraturan Presiden

Perpres atau Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang disusun dan dibuat oleh presiden pada saat itu. Untuk materi yang ada di dalam peraturan ini adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang atau materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.

6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri

Keputusan menteri dan juga Instruksi Menteri adalah keputusan menteri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di dalam departemennya.

Peraturan Daerah atau yang biasanya disebut dengan Perda merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang aman dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan kesepakatan bersama dari kepala daerah. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh gubernur, bupati, dan walikota.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Adapun materi yang ada di dalam Perda yaitu mengenai semua materi yang diperlukan di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan asas tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, serta menampung kondisi khusus yang ada di daerah. Salah satu contoh peraturan daerah yang berisi mengenai kekhususan daerah adalah Qanun yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

a. Peraturan Daerah Provinsi

Perda provinsi merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

b. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh DPD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Walikota atau Bupati.

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Urutan Tata Perundang-undangan Sebelumnya

Sebagai informasi yang perlu Anda ketahui, Undang-undang No. 12 Tahun 2011 sudah menggantikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut ketentuan ini, jenis dan juga hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2) UU/Perppu 3) Peraturan Pemerintah 4) Peraturan Presiden

5) Peraturan Daerah

Sementara sebelumnya UU no 10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-undang. Menurut ketetapan MPR tersebut, urutan tata peraturan perundang-undangan RI yaitu sebagai berikut:

1) UUD 1945 2) Tap MPR 3) UU 4) Peraturan pemerintah pengganti UU 5) PP 6) Keppres

7) Peraturan Daerah

Sedangkan untuk Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 mengenai Memorandum DPR-GR tentang Sumber Tertib Umum Republik Indonesia dan juga urutan tata perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Urutannya adalah: 1) UUD 1945 2) Ketetapan MPR 3) UU 4) Peraturan Pemerintah 5) Keputusan Presiden

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

Demikian beberapa penjelasan mengenai urutan tata perundang-undangan yang bisa kita pahami bersama. Semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru untuk para pembaca.

Rekomendasi Buku Tentang Peraturan dan Undang-undang yang Ada di Indonesia

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai Adendum

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Deskripsi Buku:

Sebuah pemikiran untuk bangsa dan negara indonesia agar nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan didirikan negara Indonesia merdeka yang telah disusun oleh the founding fathers and mothers dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap lestari.

2.Peraturan Daerah Responsif

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Deskripsi Buku:

Tidak sedikit peraturan daerah yang disusun secara tidak responsif dan partisipatif. Akibatnya, pelaksanaan peraturan daerah tidak maksimal, lantaran tak sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. Selain karena pragmatisme pembentuk kebijakan, situasi ini juga sedikit banyak dipengaruhi oleh minimnya kapasitas yang dimiliki dalam penyusunan draft peraturan daerah. Di sisi lain, juga belum banyak literatur yang menunjang pembentukan daerah yang responsif dan partisipatif. Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan itu.

Dalam buku ini, dibahas fondasi ilmu hukum perundang-undangan; bagaimana agar sebuah hukum berlaku dan bekerja secara legitimate dan efektif; teori-teori partisipasi masyarakat; pilihan metode untuk membuat peraturan daerah responsif; hingga pedoman teknisnya. Selain patut dikaji oleh akademisi hukum tata negara, ilmu perundang-undangan, kebijakan publik, dan otonomi daerah, buku ini patut dibaca oleh siapapun praktisi dan masyarakat umum yang menghendaki agar peraturan daerah benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

3. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2012

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

Deskripsi Buku:

Buku Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diterbitkan dengan tujuan untuk melengkapi informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Buku ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Buku Himpunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya telah kami terbitkan.

Buku ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaksana barang/jasa di Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan semua instansi yang melakukan proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBN/APBD, juga oleh para penyedia barang dan jasa baik perusahaan swasta maupun perorangan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

UUD 1945 merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam