Rangkaian dan urutan ibadah haji sangat perlu dipahami dengan baik dan benar mulai dari awal sampai akhir, sehingga ibadah haji dilaksanakan dengan sempurna. Rangkaian dan urutan ibadah haji terdiri dari rukun haji dan wajib haji itu sendiri. Foto : Jemaah Haji Tazkiyah Global MandiriBerdasarkan dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan oleh kementerian agama, berikut ulasan rangkaian dan urutan ibadah haji yang benar mulai dari awal sampai akhir.
Baca Juga: Hukum Umroh dengan Dana Talangan: Boleh dengan Catatan Demikianlah rangkaian dan urutan ibadah haji yang benar. Semoga bermanfaat dan bisa membantu Jemaah dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Sumber Berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/2020-04/Buku%20Tuntunan%20Manasik%20Haji.pdf Jakarta - Memasuki bulan Zulhijah, umat Islam dipertemukan dengan momen ibadah yang sangat sakral dan dilaksanakan setahun sekali, yaitu ibadah haji ke Tanah Suci.Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Sebagai salah satu kewajiban seorang muslim, penting diketahui bahwa ibadah haji ini memiliki beberapa hal yang harus dilaksanakan. Ada ibadah haji yang dilakukan wajib, yakni rukun haji. Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Meninggalkan rukun haji berarti tidak sah hajinya. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.Berikut ini urutan ibadah haji dilihat dari rukun haji:
2. Wukuf Wukuf atau berhenti di Arafah, dimulai dalam rentang zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai 10 Zulhijah. Jemaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah magrib ataupun malam harinya sampai menjelang subuh. Saat itulah jemaah memohon doa kepada Allah SWT.3. Tawaf Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kakbah berada di sisi kiri badan jemaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
5. Tahalul Tahalul ialah mencukur rambut kepala setelah semua rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Zulhijah.Selain rukun, ada wajib haji. Wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.Adapun wajib haji ada 6, yaitu:1. Mabit di Muzdalifah2. Lempar jamrah aqabah tujuh kali 3. Lempar tiga jamrah di hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).4. Mabit pada malam tasyrik5. Ihram dari mikat6. Tawaf wadaPenting untuk mengetahui urutan ibadah haji. Hal ini agar terhindar dari membayar dam (denda) dan lebih sempurna ibadahnya. (nwy/nwy) Makkah. amazingcorporation.com
JABAR | 5 Oktober 2021 16:00 Reporter : Novi Fuji Astuti Merdeka.com - Menunaikan ibadah haji bagi kebanyakan orang Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah, sebab membutuhkan kemauan yang kuat dan kemampuan yang memadai. Ada banyak orang yang sudah mampu tapi belum mempunyai kemauan. Namun lebih banyak lagi yang sudah mempunyai kemauan tapi belum mempunyai kemampuan yang cukup. Tak heran bila pergi menunaikan ibadah haji bagi rata-rata orang Indonesia merupakan suatu keberuntungan yang besar. Maka dari itu, sangat disayangkan jika beruntung menunaikan ibadah haji tapi tidak dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka ada banyak persiapan yang perlu kamu lakukan. Salah satu persiapan dasar sebelum menunaikan ibadah haji adalah belajar mengenai tata cara haji yang baik dan benar. Mengetahui sunnah-sunnah dalam melaksanakan ibadah haji juga tak kalah penting dipelajari untuk menambah khidmat saat beribadah. Berikut tata cara haji yang talah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan NU online pada Selasa, (05/10/2021). 2 dari 5 halaman
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dlakukan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Apabila seseorang meninggalkan satu rukun haji maka tidak sah hajinya. Rukun haji ada 6, yaitu:
3 dari 5 halaman
Wajib haji adalah perbuatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, maka hajinya tidak sah kecuali dengan membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Wajib haji ada enam yaitu;
4 dari 5 halaman
Syekh Abu Syuja dari mazhab Syafi’i dalam Taqrib-nya menyebut tujuh hal yang menjadi sunnah-sunnah haji sebagai berikut:
Akan tetapi pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. Seperti KH Afifuddin Muhajir yang mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Menurutnya, sebagian sunnah haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam wajib haji, bukan sunnah haji. Jadi sunnah-sunnah haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut:
5 dari 5 halaman
|