Tentu rakyat menginginkan penegakan hukum seadil-adilnya, tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas. Supremasi hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Tujuan dari ditegakkannya supremasi hukum adalah menjamin perlindungan hak-hak warga negaranya tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan. Show Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum (rule of law) pada tempat yang tertinggi sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Supremasi hukum berfungsi utntuk melindungi dan menjamin HAM, sehingga setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah untuk memudahkan pemahaman, kali ini akan dibahas mengenai contoh-contoh penegakan supremasi hukum di Indonesia yang dijelaskan pada artikel di bawah ini. Mengenal Apa itu Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan aturan hukum sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan untuk terjaminnya keadilan dalam suatu sistem masyarakat. Semua elemen masyarakat, tidak memandang status sosial, harus tunduk dan patuh pada aturan hukum. Jadi, definisi supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai sebuah sistem aturan yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Pemerintah melalui aparat penegak hukum melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum akan bertindak sebagai pedoman dalam bernegara yang harus dipatuhi. Asas Supremasi HukumAsas supremasi hukum merupakan unsur penegakan hukum yang harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu dan masyarakat memiliki kesadaran untuk taat terhadap hukum yang berlaku. Pengimplementasian asas supremasi hukum dijalankan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
Tujuan Supremasi HukumBerdasarkan pengertian dan asas supremasi hukum yang telah dijelaskan di atas, berikut ini merupakan tujuan penting dari adanya supremasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga negara:
Contoh Penegakan Supremesi HukumIndonesia sebagai negara hukum sudah barang tentu harus menegakkan supremasi hukum. Contohnya sangat banyak sekali. Namun sayangnya dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia. Masih banyak kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan dengan jelas dan berhenti di tengah jalan. Bahkan masih banyak ditemukan perlakuan yang berbeda antara masyarakat kaya/pejabat dan rakyat miskin di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan bagi seluruh rakyat. Dari sekian banyak kasus hukum yang terjadi di Indonesia, masih banyak penegakan hukum yang dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum di Indonesia masih pandang bulu dan berpihak pada orang yang kuat, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Sejatinya untuk memastikan supremasi hukum dapat berjalan dengan baik dan efektif dapat dilihat dari dari beberapa indikator, yaitu faktor hukum dan pembuatnya, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan lingkungan, dan faktor kebudayaan. Jika indikator-indikator tersebut dapat berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Adapun contoh supremasi hukum misalnya:
Dalam negara hukum berlaku supremasi hukum, yaitu penegakan hukum yang adil, tidak memandang status sosial, serta dilakukan tanpa adanya intervensi. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan penegakan hukum. Jadi, setiap warga negara mendapat perlindungan hukum dan diperlakukan sama apabila melakukan pelanggaran hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, sehingga warga negara dapat hidup tenang dan damai, tanpa harus takut akan keselamatannya.
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses politik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Pengertian Menurut AhliBerikut ini adalah pengertian dari supremasi hukum menurut para ahli, yakni sebagai berikut :Menurut Soetandyo WignjosoebrotoAdalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.Menurut Abdul MananSupremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.Menurut Hornby.A.S.Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi.Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit" yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play). Itulah dia pengertian dari supremasi hukum semoga dapat membantu dan menambah pengetahuan kita bersama.
Referensi :
|