Unta dapat dikatakan cukup umur untuk hewan kurban yaitu yang berusia

Unta dapat dikatakan cukup umur untuk hewan kurban yaitu yang berusia

Jawaban:

Hewan yang akan disembelih hendaknya telah cukup umur. Unta setidaknya berusia 5 tahun,

sapi setidaknya 2 tahun dan kambing setidaknya berusia 1 tahun.

Penjelasan:

QURBAN.

Pengertiann:

secara bahasa : Pendekatan diri

secara istilah : Penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan

Yang berqurban disebut SHAHIBUL QURBAN.

Qurban dibawa oleh NABI IBRAHIM

Hukum Qurban adalah

Sunnah.

Qurban di syariat kan pada tahun

2 Hijriyah

Jenis-jenis hewan Qurban :

yaitu hewan ternak berupa:

  1. Kambing
  2. Sapi (kerbau)
  3. Unta

Jumlah hewan Qurban :

  • 1 ekor kambing→1 orang
  • 1 ekor unta) sapi (kerbau)→ 7 orang
  • 1 ekor unta → 10 orang

Mistahik Qurban :

Mustahil Qurban adalah→Orang yang berhak menerima daging Qurban.

Masing-masing dibagi menjadi bagian daging Qurban

  1. Fakir miskin, untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka pada hari itu.
  2. kerabat, untuk menyambung silaturrahmi.
  3. tetangga atau teman, untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Dalil Berqurban :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

(QS.AL-KAUTSAR: 108/3)

Kriteria hewan Qurban :

  1. hewan hendaknya dipilih yang baik
  2. hewan hendaknya yang besar, gemuk, dan bertanduk
  3. Hewan yang akan disembelih hendaknya telah cukup umur.
  • Unta setidaknya berusia 5 tahun
  • sapi setidaknya 2 tahun
  • kambing setidaknya berusia 1 tahun

________________________

Mata Pelajaran : Pelajaran Agama Islam

Materi : Qurban

Pengguna Brainly Pengguna Brainly

Jawaban:

Unta setidaknya 5 tahun

Penjelasan:

Hewan Qurban :

- Unta

- Sapi

- Kambing

Umur Hewan Qurban :

- Unta :Setidaknya 5 tahun

- Sapi :Setidaknya 2 tahun

- Kambing :Setidaknya 1 tahun

  • Unta dapat dikatakan cukup umur untuk hewan kurban yaitu yang berusia

    YANG PERTAMA DALAM MEMBERIKAN KOMENTAR!!!!

Unta dapat dikatakan cukup umur untuk hewan kurban yaitu yang berusia

Ilustrasi kambing (Shutterstock)

Hewan kurban yang akan disembelih memiliki kriteria usia yang sudah ditetapkan dalam Syariat Islam.

Suara.com - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu penyebelihan, tempat, jenis hewan yang disembelih, usia hewan yang akan disembelih, orang yang berhak menerima dan tata cara penyembelihannya.

Hukum berkurban sendiri melansir dari laman NU Online, termasuk sunnah karena hal ini adalah sebuah bentuk ketaatan yang paling utama. Bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki ada baiknya untuk berkurban.

Hewan yang akan dikurbankan tidak sebarangan, hal tersebut sudah diatur oleh syariat Islam. Berdasarkan dengan firman Allah Ta'ala yang Artinya, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34). Hewan yang dikurbankan harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Berikut syarat usia hewan kurban sesuai ajaran Islam:

Baca Juga: Sejarah Ibadah Kurban, Bukan Hanya Ritual Idul Adha

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6- Sapi minimal berumur 3 tahun dan telah masuk tahun ke 3- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan (jika sulit mendapatkannya)

- Kambing biasa (kambing jawa) minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Kiayatul Akhyar yang berarti "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."

Jika hewan kurban belum termasuk dalam umur yang telah disebutkan maka dianggap tidak sah berkurban.

Itulah syarat sah usia hewan kurban sesuai ajaran Islam.

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Idul Adha 2020, Lengkap Cara Kurban di Dompet Dhuafa

Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban?

Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

(HR. Muslim no. 1963).

Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.

2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.

3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah:

– Untuk unta: 5 tahun

– Untuk sapi: 2 tahun

– Untuk kambing: 1 tahun

– Untuk domba: 6 bulan.

4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292.

Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Artikel www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H