Tuliskan menurut pendapatmu beda antara perusahaan Firma dengan CV

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Pengertian SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

  1. Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
  4. Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Cara Membuat SIUP

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP

Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:

1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP

5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:

  • Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotocopy KTP direktur
  • Fotocopy NPWP direktur
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan

Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh SIUP

Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP besar

Tuliskan menurut pendapatmu beda antara perusahaan Firma dengan CV
Contoh SIUP besar

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.

Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Jadi, jika seorang pengusaha ingin melakukan bisnis yang aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Mikro

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian SIUP, jenis-jenis SIUP, fungsi dan manfaat SIUP. Semoga bermanfaat.

Ketika akan memulai bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui terlebih dahulu badan usaha yang akan dipilih untuk bisnis yang dijalankan. Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa badan usaha di Indonesia yang memiliki ciri khas yang berbeda antara satu sama lain, seperti PT, CV, Koperasi, dan Firma. Pemilihan badan usaha merupakan hal penting karena akan berdampak terhadap kepentingan bisnis yang dijalankan. Kali ini, Kontrak Hukum akan membahas mengenai perbedaan dari CV dan Firma yang perlu diketahui oleh pelaku usaha yang berencana membuka usaha. Untuk mengetahui apa saja perbedaannya, yuk simak pembahasannya berikut ini!Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Dalam struktur CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sekutu pasif hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak boleh turut dalam kepengurusan sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kepengurusan CV. Selain itu, hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus, dibawah nama bersama, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Jika dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat melakukan kepengurusan, maka dalam Firma setiap sekutu berhak untuk menjalankan kepengurusan Firma secara bersama-sama dan segala tindakan yang diambil juga dilakukan atas nama Firma yang dimiliki. Jadi, kecuali ditentukan dalam anggaran dasar, setiap sekutu dalam Firma dapat menjalankan kepengurusan. Meskipun begitu, masing-masing sekutu baik dalam CV maupun Firma tetap memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan modal. Modal tersebut dapat berbentuk apapun selama bisa dinilai. Dalam aturan, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai modal dalam pendirian CV dan Firma sehingga jumlah modal minimum bergantung pada kesepakatan para sekutu. Namun biasanya, jumlah modal yang diberikan akan mempengaruhi pembagian keuntungan yang dihasilkan badan usaha.Karena Firma didirikan atas nama bersama dan kepengurusan dilakukan secara bersama-sama, setiap tindakan yang dilakukan sekutu menjadi tanggungan sekutu lainnya begitupun sebaliknya. Artinya, dalam Firma tanggung jawab hukum juga menjadi tanggung jawab bersama/dilakukan secara tanggung renteng. Ketika Firma mengalami permasalahan keuangan dan aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban hukumnya, setiap pendiri/sekutu juga harus ikut menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini tentu berbeda dengan kepengurusan CV yang hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Karena hanya dilakukan oleh salah satu sekutu maka hanya sekutu aktif yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga sehingga segala bentuk tanggung jawab hukum juga menjadi tanggungan sekutu aktif. Sehingga ketika CV juga mengalami permasalahan keuangan hanya sekutu aktif yang harus menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya.

Terkait bidang usaha yang dapat dijalankan, tidak ada perbedaan yang spesifik. Hal ini karena belum ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis kegiatan usaha untuk CV dan Firma. Namun biasanya CV lebih banyak dipilih oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, seperti menjual alat tulis kantor, fotocopy, dan percetakan, sementara Firma lebih banyak dipilih oleh orang yang menjalankan kegiatan usaha berupa konsultasi khusus untuk profesi tertentu, seperti firma pengacara.