Tuliskan masing masing 3 kelebihan dan kekurangan pelaksanaan otonomi daerah

Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April  2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 

Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

 Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya. 

Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum. 

Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan.

 Aspek-aspek apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?

Dari berbagai hasil kajian dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan aspek regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti.

Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemerintahan Daerah) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, RUU ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengakomodir dinamika pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diambil dari berbagai media. (Iin/program)

Pengertian daerah otonom adalah daerah yang menjalankan otonomi daerah.  Di mana otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan desentralisasi, yaitu pembagian atau pelimpahan hak, wewenang, tugas, dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan Indonesia sebagai negara yang mempunyai wilayah yang sangat luas menerapkan otonomi daerah dalam pengelolaan daerahnya.  Prinsip-prinsip Otonomi daerah dan asas-asan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 .  Selanjutnya peraturan perundang-undangan otonomi daerah  diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Otonomi daerah mempunyai dampak positif yang lebih banyak dari nampak negatif yang diberikannya. Hal ini sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah , yaitu :

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat daerah untuk kepentingan daerah itu sendiri dan secara politik untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
  • Meningkatkan manfaat dan hasil dari penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan publik, sehingga langsung tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan yang dibutuhkan.
  • Menumbuhkan kreativitas masyarakat daerah agar lebih mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan sendiri tanpa tergantung pada pemerintah pusat, sehingga semua potensi daerah dapat dioptimalisasi.
  • Melancarkan program dan rencana kerja pembangunan demi tercapainya masyarakat sejahtera yang cepat terwujud.

Tentu saja, sebagai sebuah bagian dari sistem pemerintahan, otonomi daerah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan tersebut yang akan diuraikan di bawah ini.

Kelebihan Otonomi Daerah

Kelebihan otonomi daerah sesuai tujuannya terlihat jelas. Kelebihan ini diharapkan dapat benar-benar terjadi jika pelaksanaan otonomi daerah sesuai aturan. Kelebihan tersebut dilihat dari sudut pandang masyarakat daerah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

  1. Prioritas Pembangunan Jelas

Kelebihan pertama otonomi daerah adalah prioritas pembangunan menjadi lebih jelas dan tepat sasaran. Karena jika semua diatur oleh pemerintah pusat, maka ada kemungkinan tidak sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan masyarakatnya, dan aspirasi atau keinginan dari masyarakat daerah sendiri. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah bebas mengatur dan menyesuaikan pembangunan dengan kondisinya. Jika daerah mempunyai banyak sumber daya pertanian, maka pembangunan diprioritaskan kepada pertanian. Jika daerah membutuhkan banyak infrastruktur, maka alokasi dana pembangunan untuk infrastruktur.

  1. Pembangunan Daerah Lebih Maju

Pembangunan daerah dapat menjadi lebih maju. Ini adalah akibat dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan. Pelayanan dan kesejahteraan meningkat karena pembangunan lebih tepat sasaran. Daerah yang sebagain besar wilayahnya di tepi pantai dan penduduk bermatapencaharian nelayan, maka kebijakan akan diarahkan untuk pembangunagan perairan dan perikanan. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan lebih cepat dirasakan.

  1. Daerah Mengatur Pengelolaan Sendiri

Otonomi daerah memungkinkan daerah mengatur pengelolaan sumber dayanya sendiri. Pengelolaan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Sehingga tidak ada daerah yang memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan potensinya. Dan daerah yang mempunyai lebih banyak sumber daya alam dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan nasional. Daerah mengatur pendapatan dan pengeluarannya sesuai RAPBD yang telah disusun.

  1. Kerjasama Terjalin dengan Rakyat

Pemerintah daerah adalah yang paling dekat dengan rakyat. Seharusnya dengan otonomi daerah, aspirasi rakyat dapat lebih terserap dan diutamakan. Secara tidak langsung aka nada kerja sama yang terjalin baik antara pemerintah dengan rakyat

  1. Mengurangi Tugas Pemerintah Pusat

Adanya otonomi daerah mengurangi menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat. Dengan demikian pekerjaan pemerintah pusat akan lebih efisien. Pemerintah akan lebih bisa berfokus kepada tugas yang menyangkut negara secara keseluruhan dan hubungan dengan luar negeri. Pemerintah pusat hanya tinggal menerima laporan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah, untuk selanjutnya membuat kebijakan yang bersifat nasional dan dapat diterapkan di semua daerah.

  1. Mudah Menyesuaikan dengan Kebutuhan Khusus Daerah

Otonomi daerah membuat pemerintah lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan khusus daerah. Contoh dengan adanya daerah-daerah tertentu, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tentunya mendapat perlakukan berbeda sebagai ibu kota negara. Atau daerah Istimewa Yogyakarta yang arah pemerintahannya bergaya keraton sesuai dengan kebudayaan masyarakatnya. Atau Nagroe Aceh Darusalam yang kebijakan pemerintahan daerahnya Islam sesuai aspirasi masyarakatnya.

  1. Lebih Cepat dalam Menangani Kebutuhan Mendesak

Untuk kebutuhan mendesak, adanya otonomi daerah akan mengefisiensikan waktu yang ada. Tidak perlu persetujuan dari pemerintah pusat untuk tindakan darurat. Misalnya untuk daerah yang terkena bencana alam longsor, maka pemerintah daerah dapat dengan cepat menyalurkan bantuan tanpa persetujuan pusat.

  1. Mengurangi Kemungkinan Kesewenangan Pemerintah Pusat

Otonomi daerah juga memnbatasi kekuasaan pemerintah pusat secara tidak langsung. Hal ini mengurangi kemungkinan kesewenangan pemerintah pusat menerapkan aturan dan kebijakan yang tidak sesuai aspirasi rakyat. Atau bahkan mencegah terjadi kediktatoran.

  1. Meningkatkan Kualtas Pelayanan Publik

Kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan di daerah, karena pemerintahan ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Kualitasnya dapat terjaga dan dapat diawasi.

  1. Hubungan Harmonis Antar Daerah dan Pusat

Adanya otonomi daerah juga menciptakan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi lebih harmonis. Karena setiap daerah mempunyai kewenangan mengatur daerah, tidak akan ada ketidakpuasan di sana.  Tidak ada konflik kepentingan yang terjadi.

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Otonomi daerah membuat efisiensi waktu dan biaya dalam segala bidang. Tidak semua permasalahan harus diselesaikan ke pemerintah pusat yang membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak.

Efisiensi waktu dan biaya akibat otonomi daerah juga mengurangi birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Bisa dibayangkan, jika hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk saja harus ke pemerintah pusat. Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang wilayahnya sangat jauh dari ibu kota?

Kekurangan Otonomi Daerah

Selain kelebihan, otonomi daerah mempunyai beberapa kekurangan. Kekurangan yang harus disadari sehingga bisa diminimalisir kejadiannya. Kekurangan yang dapat memacu semua pihak terkait untuk selalu intropeksi agar lebih banyak kelebihan yang dicapai daripada kekurangan. Kekurangan otonomi daerah tersebut, antara lain :

Otonomi dapat membuat terjadinya pertentangan peraturan antara pemerintah daerah. Namun, meskipun demikian selama peraturan yang berbeda tersebut bisa saling melengkapi, tidak akan menimbulkan masalah. Contoh pertentangan peraturan adalah adanya peraturan pelaksanaan hukum Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam. Bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang lain yang berlaku di Indonesia. Karena hal tersebut adalah keinginan masyarakat dan dalam pelaksanaannya dalam saling melengkapi, juga menciptakan ketertiban, maka tidak ada hal negatif yang terjadi.

Pengawasan pemerintah pusat ke pemerintah daerah menjadi lemah. Pada beberapa kasus, hal tersebut memungkinkan timbulnya penguasa-penguasa daerah yang sewenang-wenang. Untuk mengawasi hal ini, maka masyarakat daerah yang harus berperan aktif dalam daerahnya.

  1. Rentan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Pengawasan yang lemah, juga menyebabkan mudahnya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat pemerintah daerah. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara secara pribadi dapat terjadi. Korupsi dana pembangunan daerah yang paling banyak dilakukan. Selain itu, penyalahgunaan dalam bentuk kolusi dan nepotisme, di mana tidak adanya profesionalisme dalam pekerjaan juga marak. Setiap proyek pembangunan diserahkan kepada perusahaan milik pribadi atau keluarga tanpa melalui proses seharusnya banyak dilakukan.

Dampak negatif selanjutnya adalah kesenjangan antar daerah. Karena tidak semua wilayah mempunyai sumber daya yang banyak. Atau mungkin sumber daya yang banyak tetapi tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, terjadi kesenjangan antar daerah. Wilayah yang satu lebih sejahtera dibandingkan wilayah lain. Cara mengatasi kesenjangan sosial, budaya, dan ekonomi harus diupayakan karena dapat memicu konflik antar daerah.

Banyaknya pemerintah daerah, berarti juga banyak organisasi dan instansi di bawahnya. Selain membuat lemahnya pengawasan, hal ini menyebabkan koordinasi sulit. Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kebijakan yang berada di luar wewenangnya dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia. Karena nantinya pemerintah daerah harus diikutsertakan dalam kewenangan tersebut.

  1. Keseimbangan Kepentingan Sulit Tercapai

Keseimbangan kepentingan sulit tercapai karena setiap daerah mempunyai aturan yang berbeda. Untuk menyatukannya menjadi hal sulit. Apalagi menyeimbangkan kepentingan daerah yang satu dengan daerah lain. Perlu kebijakan kepala daerah dan ketegasan pemerintah pusat untuk mencapai keseimbangan.

  1. Perlu Biaya Desentralisasi

Seperti telah disebutkan, bahwa otonomi daerah atau desentralisasi berarti membuat bertambahnya pejabat di daerah. Secara birokrasi, ini lebih efisien waktu, tenaga , dan biaya. Namun secara keorganisasian, membutuhkan biaya lebih banyak. Sistem di daerah juga harus dibangun dengan biaya tidak sedikit hingga dapat menyerap aspirasi masyarakat.

Seharusnya, setiap wilayah mengusahakan upaya menjaga keutuhan NKRI. Otonomi daerah membuka peluang kedaerahan atau kelompok menjadi terbuka. Jika tidak dijaga, sikap mementingkan kelompok / wilayah / daerahnya lebih terasa dibandingkan kepentingan nasional

Dalam hal yang mendesak, keputusan menjadi lebih cedpat. Namun, mencakup keputusan nasional alurnya bertambah panjang. Karena untuk menerapkan kebijakan nasional, pemerintah pusat harus mempertimbangkan aspirasi dari semua daerah. jJngan sampai kebijakan hanya menguntungkan daerah tertentu saja.

Ternyata cukup banyak jika diuraikan dampak positif dan negatif otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia. Dengan kesadaran seluruh Bangsa Indonesia, dan tetap memandang Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia, harapannya otonomi akan lebih banyak dirasakan kelebihannya dibandingkan kekurangan. Dan hal tersebut memerlukan kearifan dan kebijakan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan. Kearifan yang dimulai dari pejabat pemerintah pusat, pejabat pemerintah daerah, dan masyarakat daerah, serta seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, apa yang tercantum dalam UUD 1945 adalah untuk terciptanya masyarakat adil sejahtera.

Semua pelaksanaan pembangunan nasional apapun bentuknya harus kita dukung, sebagai rakyat Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih