Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Mungkin dari sebagian masyarakat ada yang belum mengenal apa itu akuntan publik. Jadi, akuntan publik adalah sebuah profesi sah di mata negara yang bertugas untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen.

Tugas akuntan publik sendiri bermacam, misalnya seperti analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan lainnya. Seorang akuntan publik pun wajib mengikuti sebuah asosiasi profesi akuntan yang diakui pemerintah yaitu IAPI atau Institut Akuntan Publik Indonesia.

Apa Itu Akuntan Publik?

Akuntan publik adalah seseorang yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan bertugas sebagai akuntan swasta secara mandiri. Nantinya, seorang akuntan publik akan membantu masyarakat untuk mengambil sebuah keputusan penting.

Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Singkatnya, akuntan publik adalah seorang akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi dan mendapatkan upah atas jasanya tersebut.

Bidang Jasa Akuntan Publik

Berdasarkan klasifikasinya, bidang jasa akuntan publik dibagi menjadi dua, yaitu jasa atestasi dan non atestasi. Berikut penjelasannya.

1. Jasa Atestasi

Jasa atestasi adalah jasa penjamin yang dilakukan oleh akuntan publik dengan cara melakukan penerbitan suatu laporan tertulis sebagai pertimbangan dari pihak independen dan kompeten tentang suatu permasalahan atau pernyataan.

Jasa atestasi meliputi audit umum laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, dan review laporan keuangan.

2. Jasa Non Atestasi

Jasa non atestasi merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik di mana di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat atau hal lainnya. Biasanya jasa non atestasi meliputi jasa yang berkaitan dengan keuangan, manajemen, akuntansi, kompilasi, konsultasi, serta urusan perpajakan.

Baca juga: Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Contohnya

Tugas Akuntan Publik

Tugas akuntan publik adalah analisis laporan keuangan, di mana mereka akan memeriksa laporan keuangan perusahaan yang sudah dikeluarkan oleh akuntan perusahaan tersebut.

Tujuan dari analisis ini yaitu untuk mengetahui apakah ada kesalahan atau tidak di dalam laporan keuangan itu dan pastinya disesuaikan dengan standar keuangan Indonesia.

Selain analisis laporan keuangan, tugas akuntan publik adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan, hingga konsultasi manajemen.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian hingga Cara Mengukurnya

Jenis-Jenis Jasa Akuntan Publik

Selain memiliki tugas seperti di atas, akuntan publik juga menawarkan jenis-jenis jasa. Adapun jenis-jenis jasa akuntan publik adalah sebagai berikut.

1. Jasa Akuntansi atau Pembukuan

Jenis jasa akuntan publik yang utama adalah jasa akuntansi atau pembukuan. Jasa jenis ini merupakan hal umum yang sering dilakukan oleh akuntan publik profesional. Jasa akuntansi atau pembukuan meliputi persiapan jurnal umum, neraca, dan buku besar dari laporan keuangan sebuah perusahaan.

2. Jasa Perpajakan

Selanjutnya, seorang akuntan publik profesional juga akan melayani jasa perpajakan. Jasa perpajakan ini biasanya meliputi laporan pajak penghasilan badan (PPh Badan) dan PPh karyawan.

3. Jasa Konsultasi Manajemen

Terakhir, akuntan publik juga menyediakan jasa konsultasi manajemen bagi banyak perusahaan. Biasanya hal ini dilakukan guna membuat laporan keuangan dan hasil audit perusahaan tersebut menjadi lebih bagus dan baik.

Baca juga: Manajemen Keuangan: Pengertian, Tujuan, Fungsi & Contohnya

Cara Menjadi Akuntan Publik

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, ada beberapa cara menjadi akuntan publik, yaitu sebagai berikut:

  • Tidak berada dalam pengampuan
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Wajib memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik secara sah
  • Tidak pernah terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik
  • Bergabung ke dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri
  • Memiliki pengalaman praktik dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai akuntan publik, mulai dari pengertian hingga tugasnya. Jika Anda ingin menjadi seorang akuntan publik, perlu diketahui langkah-langkah dan tugas apa saja yang akan dikerjakan nantinya. Buat Anda yang ingin membaca hal seputar ekonomi lainnya, bisa baca di Blog Bitocto!

Baca juga: Apa itu Deposit? Begini Penjelasannya dalam Kripto

Berikut ini tugas akuntan public adalah….
Bagikan

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.

Wikipedia

Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Otoritas Jasa Keuangan

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin dari negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Berikut ini tugas akuntan public adalah….

Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:

1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

2. Jasa Non-Atestasi

Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. 

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Publik) yang sah yang diterbitkan oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah lewat dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekap KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampunan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.