Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

30 Nov 2021

tugas OJK - Berbicara tentang keuangan, apapun sektornya, pasti akan mengikut sertakan topik pembahasan tentang OJK. Hal ini dirasa wajar karena peran OJK dalam kelegalan sebuah lembaga penyedia jasa keuangan, seperti investasi, asuransi, lembaga pembiayaan, serta dana pensiun sangat penting. Lantas, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Ikuti terus artikel ini ya Sahabat!

Pengertian OJK

Mari ketahui apa itu OJK lebih dulu. Secara simpel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan. 

Selain itu, OJK merupakan lembaga independen.OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011.

Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.

(Baca juga: Kulik tentang Lembaga Keuangan Mikro di Sini)

Lantas, bagaimana sejarah berdirinya lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan ini?

Sejarah OJK

Menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil merupakan otoritas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa semua lembaga keuangan sejak pertama kali Bank Indonesia didirikan hingga tahun 2011 berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Tentunya, lembaga keuangan saat itu masih terbatas. Mengingat perkembangan ekonomi tidak sepesat era perkembangan teknologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia.

Oleh karena itu, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank serta pasar modal berada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

(Baca juga: 5 Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Bukan Cuma Bank)

Akan tetapi, segalanya berubah sejak fenomena globalisasi yang didukung perkembangan teknologi terjadi.

Tidak hanya terjadinya pasar bebas yang memudahkan pihak asing ikut aktif sebagai penyedia layanan, perkembangan teknologi khususnya di bidang financial technology atau fintech pun semakin meningkatkan jumlah lembaga penyedia jasa keuangan mulai dari bank hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi.

Menjamurnya jumlah lembaga keuangan dalam waktu pesat ini juga berpengaruh terhadap tingkat kecurangan yang sangat mungkin terjadi sehingga merugikan pihak konsumen. Akan tetapi, tentunya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro.

Untuk persoalan industri keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

(Baca juga: Asuransi Syariah 101)

Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen, yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun.

Lembaga ini kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan melalui peraturan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Juli 2012.

Akan tetapi, proses pengalihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terjadi serta merta.

(Baca juga: Kupas Tuntas tentang OJK di Sini)

Baru pada akhir tahun 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Disusul 1 Januari 2015, OJK melakukan perluasan fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Tugas OJK

Sebagai upaya mewujudkan visi misinya, tentu Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang harus dipenuhi.

Wakalahmu mengategorikan tugas OJK ke dalam 3 sektor, sebagai berikut:

OJK memiliki tugas dalam lingkup sektor perbankan. 3 tugas Otoritas Jasa Keuangan tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, OJK sebagai lembaga independen bertugas menyusun sistem pengawasan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Kedua, OJK pun wajib menegakkan hukum dalam sektor bank. 

Ketiga, lembaga ini bertugas untuk mengadakan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. 

Sementara dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank atau yang biasa disingkat dengan IKNB, setidaknya ada 2 poin yang menjadi tugas OJK.

(Baca juga: Pendapat Rasul tentang Sifat Amanah)

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, lembaga ini bertugas melakukan evaluasi, merumuskan norma serta prosedur   dalam sektor IKNB.

Adapun untuk sektor pasar modal, OJK memiliki tugas untuk membuat rumusan prinsip dalam pengelolaan dan transaksi keuangan. Selain itu, OJK pun bertugas untuk menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.

OJK juga turut andil dalam manajemen krisis yang terjadi di sektor pasar modal.  

Wewenang OJK

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
  1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

 3. Kewenangan dalam mengawas sektor perbankan dan non-bank

(Baca juga: Apa Itu Amanah dalam Islam?)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Usai sudah pembahasan singkat mengenai apa itu OJK, sejarah, tugas OJK dan wewenangnya pada artikel kali ini. Bagaimana Sahabat? Mulai sekarang, pastikan teliti sebelum menggunakan jasa keuangan ya. Pastikan perusahaan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

 Foto: Freepik.com

Tugas dan Wewenang OJK – Otoritas Jasa Keuangan yang kita sudah kenal sebagai OJK merupakan sebuah lembaga independen yang memmiliki, tugas, fungsi serta wewenang dalam menjalani sistem pengaturan dan juga pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

OJK merupakan sebuah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah singkat dari berdirinya OJK berangkat dari keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada kegiatan sebuah jasa keuangan di Indonesia.

OJK terbentuk berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai pada Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan bertujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.

OJK dibangun untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Kamu bisa mempelajari tentang OJK WAY
karya Muliaman D. Hadad

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan By Tim Elex Media Komputindo

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi

Dengan dibentuknya OJK, diharapkan dapat menjadi sebuah lembaga pengawas industri pada jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan yang menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global juga mampu dalam memajukan kesejahteraan umum.

Misi

OJK juga memiliki sebuah misi, yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta menjalankan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.

Latar Belakang Didirikannya OJK

Latar belakang dalam pembentukan OJK adalah karena dengan adanya kebutuhan dalam hal penataan lembaga – lembaga pelaksana yang bertugas dalam mengatur serta memberikan pengawasan sektor jasa keuangan. Berdasarkan dengan pengertian OJK di atas, dibawah ini adalah beberapa hal yang menjadi dasar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

1. Amanat Undang-Undang

Dengan adanya amanat sebuah Undang-undang untuk menjalani pembentukan lembaga pengawasan pada sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Modal Ventura, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

Globalisasi dan inovasi dalam sebuah sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan juga akan saling terhubung.

3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Pengawasan akan menjadi sebuah keperluan yang dilakukan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Misalnya seperti Bank mempunyai anak perusahaan pada bidang jasa Sekuritas, Pembiayaan, Asuransi, dan Dana Pensiun.

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

4. Perlindungan Konsumen

Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan, dengan begitu permasalah dan pelanggaran di industri ini juga semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait.

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tugas Penting OJK

1. Tugas Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga otonom yang bebas dari campur tangan para pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap semua bagian dalam jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, serta juga sektor jasa keuangan non-bank seperti Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Lembaga Jasa Keuangan dan lainnya.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan saat ini adalah Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D dan juga Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Ir. Nurhaida, MBA, yang juga berbarengan menjabat sebagai Ketua Komite Etik.

2. Dalam Sektor Perbankan

Beberapa tugas lain yang harus dilakukan oleh OJK itu sendiri dalam sektor perbankan yiatu menyusun sistem serta pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum sektor perbankan. OJK juga perlu melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan dalam sektor bank. Sehingga, kedepannya bisa dikembangkan lagi untuk meningkatkan kualitas serta performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas.

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

3. Dalam Sektor IKNB

Yang dimaksud dengan sektor IKNB dalam hal ini adalah berbagai Industri Keuangan Non-Bank. Peran OJK terhadap IKNB adalah menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Lembaga ini juga perlu melakukan evaluasi, perumusan norma serta prosedur yang berada dalam sektor IKNB. Selain itu, terdapat juga aturan pada bidang IKNB yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

4. Dalam Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa keuangan ini juga mempunyai tugas pada sektor pasar modal, yang diantaranya dengan menjalankan seluruh manajemen disaat krisis pasar modal. Lembaga OJK juga merumuskan juga menetapkan prinsip tertentu yang berada pada transaksi dan pengelolaan serta melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal. Sehingga, pasar modal nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamu bisa mempelajari tentang OJK WAY
karya Muliaman D. Hadad

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

OJK WAY Karya Muliaman D. Hadad

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Sesuai yang tertulis pada buku karya Totok Budisantoso dan Nuritomo yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2013)”, dipaparkan bahwa terdapat beberapa wewenang untuk sebuah lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang terbagi dalam tiga bagian, yaitu:

1) Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan sertajuga pengaturan jasa keuangan pada sektor perbankan, wewenang ini terdiri atas:

  • Pengaturan juga pengawasan tentang kelembagaan bank yang terdiri perizinan untuk sebuah pendirian bank dan juga kegiatan usaha bank.
  • Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang telah berhubungan dengan kesehatan serta kinerja bank, pengujian kredit, sistem informasi debitor, dan standar akuntansi bank.
  • Pengaturan dan pengawasan tentang berbagai aspek kehati-hatian bank yang meliputi, tata kelola bank, pemeriksaan bank, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah dan mencegah terjadinya akan pencucian uang.

2) Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam sebuah tugas mengatur lembaga bank dan non bank. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang ini terdiri atas:

  • Memberlakukan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia pada Nomor 21 Tahun 2011 lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
  • Mengambil keputusan peraturan pengawasan pada sektor jasa keuangan.
  • Memberlakukan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memastikan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.

3) Wewenang lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam penugasan pengawasan lembaga bank serta non-bank. Wewenang ini terdiri atas:

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

  • Mememberlakukan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi jalannya tugas pada pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
  • Memutuskan perintah secara tertulis pada lembaga jasa keuangan serta pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Mengesahkan sanksi administratif pada pihak yang melakukan sebuah pelanggaran pada peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan mencabut izin usaha.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas serta peranan yang terbilang penting bagi sektor keuangan dan juga ekonomi di Indonesia. Dibawah ini adalah beberapa fungsi otoritas jasa keuangan, dengan penjelasannya.

1. Menciptakan Sistem Pengaturan juga Pengawasan

OJK melaksanakan sistem pengaturan, pemeriksaan, pengawasan dan penyidikan yang terintegrasi pada semua kegiatan di sektor jasa keuangan layaknya sektor perbankan, non-bank dan pasar modal.

2. Memilih Keputusan pada Perkembangan serta Kemajuan Keuangan

Fungsi lain dari lembaga OJK ini ialah mengambil atau memilih keputusan bijak guna sebuah perkembangan serta juga dalam kemajuan sektor keuangan di Indonesia. Keputusan yang dipilih ini harus berasal dari berbagai sektor, seperti pada sektor perbankan, pasar modal, serta industri non-bank lain yang terlibat di dalamnya.

3. Melindungi Konsumen

OJK juga memiliki fungsi dalam melindungi konsumen. Untuk mewujudkan keuangan inklusif untuk para masyarakat Indonesia dengan perlindungan pelanggan yang sudah dipercaya. Maka dari itu, OJK akan mengatur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data masyarakat terhadap pihak terkait. Selain itu, juga sebagai pengambil serta pemilih keputusan mengenai perlindungan konsumen.

Tujuan Utama dibentuknya OJK

Pemerintah Indonesia sangat berharap bahwa OJK bisa mendukung kepentingan pada sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. OJK juga harus bisa menjaga nama kepentingan nasional yang menjadi sumber daya manusia, pengendalian, pengelolaan, juga kepemilikan pada setor jasa keuangan dengan akan tetap mempertimbangkan sisi positif.

Sebenarnya otoritas jasa keuangan adalah salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan secara terpadu di seluruh sektor jasa keuangan Indonesia. Maka dari itu, keterlibatan lembaga ini sendiri untuk berbagai sektor jasa keuangan Indonesia terbilang sangat tinggi. Dibawah ini merupakan tujuan utama OJK:

1. Mengatur Berbagai jasa Keuangan

Dengan kehadiran sebuah lembaga ini maka sangat diharapkan kepada seluruh sektor jasa keuangan yang ada, dapat melaksanakan secara teratur dan baik. Selain itu, diharapkan juga agar semua sektor jasa keuangan di Indonesia ini juga bisa berjalan secara transparan, adil dan akuntabel.

2. Mewujudkan Sistem Keuangan agar Dapat Tumbuh Secara Berkelanjutan

Harapan utama dibentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini adalah supaya mampu mewujudkan sebuah sistem keuangan yang bangkit secara berkelanjutan. Diharapkan juga supaya dalam sebuah sistem keuangan ini bisa tumbuh secara stabil, sehingga juga tidak akan menyusahkan serta merugikan masyarakat.

3. Melindungi Konsumen dan Masyarakat

Tujuan akhir dari dibentuknya lembaga otoritas jasa keuangan ini adalah dapat mampu melindungi seluruh kepentingan konsumen serta juga seluruh lapisan masyarakat.

Kamu bisa mempelajari tentang Manajemen Keuangan Pribadi Cerdas Mengelola Keuangan
karya Diyan Lestari

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Manajemen Keuangan Pribadi Cerdas Mengelola Keuangan By Diyan Lestari

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki berberapa nilai strategis pada pelaksanaan kewenangan, tanggung jawabnya dan juga tugasnya. Nilai-nilai strategis penting pada lembaga OJK adalah sebagai berikut:

1. Integritas

Nilai dimaksud ini adalah bertindak secara konsisten, adil, serta objektif sesuai dengan pada kode etik juga kebijakan sebuah organisasi dengan menjunjung tinggi nilai komitmen dan kejujuran.

2. Profesionalisme

Sikap profesionalisme yang dimaksud merupakan bekerja sesuai penuh tanggung jawab berdasar dengan kompetensi yang tinggi sehingga bisa mencapai kinerja terbaik.

3. Sinergi

Kemudian sikap selanjutnya adalah bersinergi, maksudnya adalah berkolaborasi penuh dengan seluruh pemangku kepentingan, pada bagian internal maupun eksternal secara produktif dan juga berkualitas.

4. Inklusif

Inklusif berarti terbuka serta menerima keberagaman para pemangku kepentingan serta memperluas seluruh kesempatan dan akses kepada masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Sikap Visioner merupakan sebuah sifat untuk mempunyai wawasan yang luas dan dapat melihat kedepan juga dapat berpikir di luar kebiasaan atau Out of The Box Thinking.

Hubungan Kelembagaan OJK

Sejarah berdirinya OJK juga mempertimbangkan hubungan kelembagaan dengan lembaga negara lain. Otoritas Jasa Keuangan perlu memiliki hubungan kelembagaan dengan beberapa lembaga negara lainnya selayaknnya Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Direktorat Jenderal Pajak.

Tujuan pada hubungan kelembagaan OJK ini merupakan untuk menjaga serta menjaga kestabilan pada sektor keuangan. Mengutip pada laman OJK, berikut beberapa hubungan kelembagaan OJK

1. Hubungan OJK dengan BI

Sesuai yang tertulis pada Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, dalam menjalankan tugasnya OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan dalam pengawasan di bidang Perbankan. Hal tersebut meliputi kewajiban dalam pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan, kebijakan pendapatan dana dari luar negeri, sistem informasi perbankan, serta penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.

2. Hubungan OJK dengan LPS

Sesuai aturan yang tertulis pada Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK, menjabarkan kepada LPS terkait pada bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. LPS juga bisa menjalani pemeriksaan serta pengecekan terhadap bank dengan fungsi, tugas juga kewenangan yang berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.

3. Hubungan OJK dengan Dirjen Pajak

Sedangkan dalam bentuk hubungan kelembagaan OJK bersama Dirjen Pajak adalah Mengaplikasikan sebuah AEoI (Automatic Exchange of Information). Kerjasama yang dijalani antara OJK dengan Dirjen Pajak, memiliki tujuan untuk mengaplikasikan sebuah pertukaran data secara otomatis dalam mengetahui data para Warga Negara Indonesia yang menjadi nasabah di lembaga jasa keuangan di luar negeri.

Kamu bisa mempelajari tentang 7 Langkah Praktis Membuat Pencatatan Akuntansi Keuangan Untuk Perusahaan Jasa
karya Hendri Yulius

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

7 Langkah Praktis Membuat Pencatatan Akuntansi Keuangan Untuk Perusahaan Jasa By Hendri Yulius

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Asas OJK

1. Asas Independensi

Maksudnya adalah ketika semua kesepakatan yang dipilih tidak dengan dengan campur tangan juga intervensi dari para pihak lain. Namun, keputusan yang telah diambil tersebut tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sedang berlangsung dengan tanpa merugikan pihak manapun.

Dengan menggunakan landasan peraturan perundang-undangan yang sesuai, jelas dan menjadi sebuah landasan hukum, maka OJK sendiri sudah bisa menjamin bahwa tindakan yang mereka ambil tentu tidak akan menyimpang dari jalur hukum. Bahkan, dari seluruh kebijakan penyelenggaraan harus dilakukan secara adil.

3. Asas Kepentingan Umum

Dalam hal ini, OJK akan berjalan dan bertindak sesuai yang ada pada tujuan awal untuk menjaga privasi serta kepentingan para masyarakat. Selain itu, lembaga ini nantinya juga bisa melakukan tindakan pembelaan terhadap konsumen dan masyarakat. Tidak hanya itu saja, dalam lembaga ini juga memiliki fungsi untuk memajukan kesejahteraan umum.

4. Asas Akuntabilitas

Semua aktivitas yang ada dan juga hasil yang dilakukan oleh lembaga OJK tetap harus dipertanggungjawabkan pada hukum yang telah berlaku. Sikap pertanggungjawaban ini harus dijalankan dan ditunjukan pada masyarakat publik agar lembaga keuangan ini bisa disebut sebagai salah satu lembaga yang transparan serta dapat di percaya.

5. Asas Keterbukaan

Lembaga OJK harus bersifat terbuka serta terus terbuka kepada seluruh hak masyarakat serta tidak bersikap membedakan kepentingan masyarakat antara satu dengan masyarakat lainnya. Lembaga ini juga tidak akan menutup satu hal pun pada masyarakat. Namun tetap lembaga ini juga harus melakukan perlindungan terhadap setiap hak asasi pribadi, sebuah golongan, serta rahasia negara.

6. Asas Integritas

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ini akan selalu berpegang teguh yang sesuai pada seluruh nilai moral yang berada dalam melakukan seluruh tugasnya. Termasuk juga dalam hal pengambilan keputusan yang bijak, serta hal lainnya. Untuk itu, OJK bisa sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki sifat integritas tinggi.

7. Asas Profesionalitas

OJK memang akan selalu memfokuskan keahliannya dalam menjalankan seluruh tugas juga seluruh kewewenangnya, sebagai salah satu lembaga besar negara. Namun semua perilakunya harus selalu berlandas pada berbagai kode etik juga ketentuan yang telah diatur pada dalam sistem perundang-undangan.

Maka itu dia berbagai penjelasan lengkap mengenai Otoritas Jasa Keuangan atau yang disebut dengan OJK. Singkatnya, OJK merupkan lembaga negara yang memiliki tujuan untuk mengawasi dan juga mengatur jalannya sektor keuangan di Indonesia.

Baca juga artikel terkait “Tugas OJK” :

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Tuliskan fungsi tugas otoritas jasa keuangan