Show
Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits: بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه) “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim) Di samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata: وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331) Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271) (Baca: Zakat: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya) Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja. Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan. Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji. Sudah menjadi hal yang maklum, bahwa aturan-aturan zakat bisa dikatakan tidaklah mudah. Sehingga sebelum membayar zakat, seseorang hendaknya berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat. Mulai dari klasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, kalkulasi aset yang wajib dikeluarkan, hingga distribusi ke tangan mustahiqqin. (Baca juga: Bolehkah Memberi Zakat kepada Pemalas Shalat?) Semua harus dilakukan secara cermat dan tepat. Menyepelekan dan mengentengkan hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif dipandang dari sisitinjauan sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak. Namun, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan besar yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hamid al-Ghazali (lihat Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, cetakan kedua, 2005, jilid I, halaman: 213). Penjelasan seputar Umrah
Brilio.net - Zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah puasa. Ada dua macam zakat dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal. Nah, menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Tujuannya adalah mensucikan harta dan melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan. BACA JUGA : Sebagai umat muslim, penting untuk memahami hal-hal terkait zakat fitrah. Untuk itu, ada baiknya langsung merujuk pada dalil naqli seperti Alquran dan hadits. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (15/5), berikut dalil tentang zakat fitrah beserta keutamaannya. BACA JUGA : Artinya: Kemudian dalam Al Muzzammil ayat 20 disebutkan pula tentang perintah untuk menunaikan zakat. Berikut ayat lengkapnya. Artinya: Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Kemudian dalam hadits, dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka pada Allah Subhanahu wata'ala." 2. Zakat termasuk dalam rukun Islam.Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu." (HR Bukhari) 3. Zakat merupakan harta yang dikeluarkan sebagai hak orang miskin.Dalam surah Az Zariyat ayat 19, Allah berfirman: Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." 4. Waktu pelaksanaan zakat fitrah. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Id. Bisa juga dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, 5. Ukuran atau besaran zakat fitrah. Mengenai ukuran atau besaran zakat fitrah, para ulama sepakat yakni 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits. "Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki perempuan, dan kaum muslimin." (HR Muslim) Keutamaan menunaikan zakat.foto: freepik.com - Mensucikan harta dan membersihkan jiwa. Sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 31. Artinya: - Menjauhkan dari penyakit dan musibah. Rasulullah Saw bersabda "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. Abu Dawud) - Terhindar dari azab yang pedih. Orang yang menumpuk-numpuk harta dan tak mau mengeluarkan zakat, kelak akan mendapatkan azab yang pedih sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 34. rtinya: Dilanjutkan pada ayat setelahnya yakni At Taubah ayat 35. Artinya: Dalam hadits pun, Rasulullah telah mengingatkan betapa mengerikannya azab bagi orang yang tak mau mengeluarkan zakat. Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Bukhari) |