Tuliskan contoh penerapan dan pelaksanaan demokrasi yang ada di indonesia sebanyak 4

Pada saat ini terjadi dilema demokrasi yang dialami oleh Pemerintah yang dapat kita lihat dari kritik terhadap kebijakan pemerintah yang muncul secara masif di berbagai lini, salah satunya menggunakan mural sebagai media penyampaian aspirasi yang dikarenakan tidak berjalannya sistem penyampaian aspirasi formal di pemerintah dengan baik. Salah satu politikus, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan jika hal ini perlu didiskusikan kembali karena telah menimbulkan kesenjangan, ketidakpercayaan, hingga pembelahan di tengah masyarakat, dimana seharusnya demokrasi menghasilkan kesetaraan, keadilan dan harmoni.

Lalu apa yang dimaksud dengan demokrasi itu?

Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi yang saat ini dipahami di Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan yang dalam menjalankan kehidupannya maupun dalam berpartisipasi terhadap kekuasaan negara. Karena itu rakyat berhak untuk ikut serta dalam menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan baik secara langsung misalnya melalui ruang publik (public sphere) maupun melalui wakil-wakilnya yang telah dipilih secara adil dan jujur dengan pemerintahan yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sehingga tercipta sistem pemerintahan dalam negara yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, untuk kepentingan rakyat (from the people, by the people, to the people). Adapun hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:

  1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)

Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (legitimate government) dimata rakyat. Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya suatu pemerintahan yang sah adalah agar pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.

  1. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)

Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).

  1. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya

Pada saat ini Indonesia sedang berada di masa pandemi covid-19, dimana pandemi ini memberikan tidak hanya berdampak terhadap sektor sosial dan ekonomi, akan tetapi berdampak juga terhadap demokrasi.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor menunjukkan bahwa data dari Economy Intellegent Unit menunjukkan adanya stagnasi kualitas demokrasi dari 5.55 pada 2018 menjadi 5.44 pada 2020. Faktor-faktor yang menyebabkan turunnya kualitas demokrasi di tahun 2021 dapat dilihat dari Pembatasan yang dibuat pemerintah untuk masyarakat atas nama keamanan, yang memicu asumsi banyak orang bahwa pemerintah berupaya memusatkan kekuasaan, termasuk dalam pengambilan keputusan, yang dapat digunakan untuk kepentingan politik. Selain itu lemahnya checks and balances dari DPR, yang dilihat bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming.

Demokrasi pasca-pandemi nampaknya tidak akan pulih dalam waktu dekat apabila tidak ada terobosan politik yang berarti. ini dapat kita lihat dari situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi dimana melahirkan berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis sangatlah penting ada jaminan satu akses yang memungkinkan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses pembuatan keputusan. Sebuah masyarakat sipil yang kuat adalah satu prasyarat bagi demokrasi yang kuat. Maka sangatlah perlu untuk memperbaiki kapasitas masyarakat sipil dengan memperbaiki peran, fungsi, dan posisi organisasi-organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Sebagai tambahan, struktur resmi pembuatan keputusan harus diperbaiki dengan memperkuat alat-alat pembuatan keputusan baik yang sudah ada maupun yang tradisional, dan dengan memperhatikan sepenuhnya aspirasi rakyat.

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?"



(kri/nwy)


Page 2

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)