Tujuan utama persero adalah mengejar keuntungan, maka tujuan perusahaan umum/perum adalah

Nilai bales jasa dari semua pemilik faktor produksi yang di trima setalah di kurangi pajak tidak langsung disebut

tujuan komersial patung adalah... sbdptolong jawab​

Pada masa kolonial beberapa perusahaan belanda yang beroperasi di indonesia menerapkan sistem akuntansi untuk menyajikan laporan keuangan apa tujuan p … encatatan keuangan pada masa tersebut

Masalah pengangguran dapat berdampak secara makro terhadap

Bila angka inflasi lebih besar dari kenaikan pendapatan maka daya beli akan

perbedaan antara sak umum dan sak etap adalah

perkembangan anglo saxon di indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor pada angka

pendapatan nasional yang dihitung dari hasil produksi di suatu negara disebut dengan

melalui pendekatan pengeluaran maka besarnya pendapatan nasional suatu negara secara matematis dapat dihitung dengan menggunakan rumus

Apa tujuan penyusunan laporan keuangan menurut standar akuntansi keuangan

Penulis : Erick Makmur

Tujuan utama persero adalah mengejar keuntungan, maka tujuan perusahaan umum/perum adalah

Pengertian BUMN (yang selanjutnya disebut BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut UU BUMN)  adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa (a) Perseroan (yang selanjutnya disebut Persero) dan (b) Perusahaan Umum (yang selanjutnya disebut Perum). Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa BUMN adalah satu. Hal ini yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat agar tidak salah dan lebih paham dengan konsep BUMN berdasarkan UU BUMN.

Hal pertama yang akan dibahas adalah perseroan. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Persero tersebut juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal. Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.

Hal kedua, Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya. Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh Negara seorang diri.

Sebagai kesimpulan, BUMN terbagi atas menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berupa Persero dan Perum. Selanjutnya, Persero dan Perum memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari struktur kepemilikan saham hingga tujuan masing-masing dibentuknya Persero dan Perum berbeda. Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain Negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum berbeda dengan Persero yang dibuat mengutamakan keuntungan. Namun, perbedaan ini bukan menjadi penghambat dari fungsi dan peranan dari BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.[2]

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Referensi:

[1] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-240.pdf (diakses pada tanggal 2 Desember 2020).

[2] I Made Asu Dana Yoga Arta, Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta, Jurnal IUS, Volume 5- Nomor 2, Agustus 2017, halaman 180-181.

Tujuan utama persero adalah mengejar keuntungan, maka tujuan perusahaan umum/perum adalah

YZ Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at yz.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Tujuan utama persero adalah mengejar keuntungan, maka tujuan perusahaan umum/perum adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. memperoleh laba
  2. menyumbang pajak pada negara
  3. melayani masyarakat umum
  4. menambah pendapatan asli daerah
  5. menambah lapangan pekerjaan
Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu yz.dhafi.link??

yz.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.