Tujuan masyarakat melakukan pembangunan di bidang budaya adalah

  1. Tugas Pokok
    Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya.
  2. Fungsi Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan  Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya mempunyai fungsi :
    perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya; dan
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya.
  3. Tugas Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Perencanaan  Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya bertugas :
    a. menyusun rencana dan program kegiatan bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    g. menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    h. mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    i. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    j. mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) untuk memastikan program dan kegiatan PD sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas daerah serta menunjang pencapaian target kinerja PD di bawah koordinasinya;
    k. mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    l. menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Kendal urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    m. menyusun perencanaan pembangunan sektoral di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    n. mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    0. mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten urusan di bawah koordinasi bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    p. menyediakan dan mengelola data informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya.
    q. mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    r. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    s. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
    t. melakukan inventarisasi permasalahan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
    u. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    v. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    w. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    x. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    y. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Niken Bestari Senin, 13 Desember 2021 | 12:00 WIB

Tujuan masyarakat melakukan pembangunan di bidang budaya adalah

Contoh dan pengaruh aktivitas masyarakat dalam pembangunan sosial budaya. (rawpixel.com/pxhere)

Bobo.id - Dalam buku tematik kelas 5 tema 4, teman-teman belajar mengenai interaksi manusia dengan lingkungannya.

Manusia memerlukan interaksi dengan lingkungan di sekitarnya karena manusia adalah makhluk sosial.

Manusia tidak bisa hidup sendirian tanpa ada bantuan dari manusia lain.

Oleh karena itu, manusia harus berinteraksi satu sama lain.

Salah satu bentuk interaksi manusia dengan lingkungannya adalah interaksi sosial budaya.

Baca Juga: Contoh Kegiatan Masyarakat dan Siswa dalam Pembangunan Sosial Budaya, Materi Kelas 5 Tema 4

Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis atau selalu berubah-ubah.

Hubungan sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antar individu yang satu dengan individu lainnya.

Perlu diketahui, hubungan sosial budaya disebut sebagai pola hidup yang menyeluruh dan tersebar dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Interaksi ini lantas menjadi suatu budaya tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat di kelompok itu.


Page 2


Page 3

Tujuan masyarakat melakukan pembangunan di bidang budaya adalah

rawpixel.com/pxhere

Contoh dan pengaruh aktivitas masyarakat dalam pembangunan sosial budaya.

Bobo.id - Dalam buku tematik kelas 5 tema 4, teman-teman belajar mengenai interaksi manusia dengan lingkungannya.

Manusia memerlukan interaksi dengan lingkungan di sekitarnya karena manusia adalah makhluk sosial.

Manusia tidak bisa hidup sendirian tanpa ada bantuan dari manusia lain.

Oleh karena itu, manusia harus berinteraksi satu sama lain.

Salah satu bentuk interaksi manusia dengan lingkungannya adalah interaksi sosial budaya.

Baca Juga: Contoh Kegiatan Masyarakat dan Siswa dalam Pembangunan Sosial Budaya, Materi Kelas 5 Tema 4

Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis atau selalu berubah-ubah.

Hubungan sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antar individu yang satu dengan individu lainnya.

Perlu diketahui, hubungan sosial budaya disebut sebagai pola hidup yang menyeluruh dan tersebar dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Interaksi ini lantas menjadi suatu budaya tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat di kelompok itu.