Badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta disebut

Sebagian orang mungkin hanya mengetahui sekilas tentang badan usaha. Secara lebih lengkap, Klikpajak akan membahasnya dalam artikel ini. Bagaimana pengertian badan usaha, apa saja jenis dan fungsinya, hingga bagaimana ketentuan lapor SPT badan usaha. Langsung simak pembahasan berikut!

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta disebut

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi dan bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Yang dimaksud kesatuan yuridis adalah karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sedangkan yang dimaksud kesatuan ekonomis adalah karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Jenis-jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan

  • Badan Usaha Ekstraktif (Badan usaha yang mengambil apa yang telah tersedia di alam).
  • Badan Usaha Agraris (Badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian).
  • Badan Usaha Industri (Badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya).
  • Badan Usaha Perdagangan (Badan usaha yang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan).
  • Badan Usaha Jasa (Badan usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat).

2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta disebut

Badan usaha mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.

1. Fungsi Komersial, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing.

2. Fungsi Sosial, yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dalam penggunaan tenaga kerja, seharusnya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.

3. Fungsi Pembangunan Ekonomi. Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha

Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa jenis pajak bagi Wajib Pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPh Pasal 15. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari PPN dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan Lapor SPT Badan

Badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta disebut

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (sesuai Pasal 1 Ayat 11). Bagi Wajib Pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal penting seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Cara Mengisi dan Lapor SPT Badan

Cara mengisi dan lapor SPT Badan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan 1771 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengakses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-SPT dari DJP. Pertama, e-SPT harus di-install terlebih dahulu. Periksa hasil ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, yang di dalamnya telah dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap filetersebut sesuai urutan berikut ini: (1) Pertama, instalasi terlebih dahulu file “1.exe”, (2) Selanjutnya, instalasi file “2.msi”, (3) dan yang terakhir instalasi file “3.exe”.
  2. Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil di-install, kemudian carilah menggunakan jalan pintas pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan, maka akan ada 6 jenis isian database, tapi hanya nomor 6 yang dapat digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat databaseuntuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda harus menduplikat databaseyang kosong. Template database kosong telah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan\Database Kosong.
  3. Meskipun database telah Anda gandakan dan ganti namanya, tetapi aplikasi belum mengenalinya sebagai database yang baru, maka untuk menampilkan database ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Windows. Caranya adalah mengakses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. Kemudian klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe. Lalu klik tab “System DSN” dan klik “Add”. Anda harus memilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”. Selanjutnya, isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan). Pilihlah direktori tempat database yang baru disimpan, lalu pada panel bagian kiri pilih database yang dibuat, klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” sekali lagi. Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama database yang baru.
  4. Menjalankan e-SPT PPh Badan.

Lapor SPT Badan Dengan e-Filing Pajak

Badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta disebut

Sebelum melakukan lapor SPT Badan menggunakan e-Filing pajak, ada hal penting yang harus dipersiapkan, yaitu mendapatkan EFIN pajak. Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengunjungi KPP terdaftar dan mengajukan permohonan EFIN pajak. Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi di laman DJP Online menggunakan NPWP dan EFIN.  Setelah registrasi berhasil, maka lapor SPT Badan menggunakan e-Filing Pajak dapat segera dilakukan.

Penjelasan tentang badan usaha, mulai dari pengertian hingga ketentuan lapor SPT Badan memang sangat penting untuk dipahami. Dengan begitu, setiap Wajib Pajak tidak akan salah dalam melakukan pembayaran dan lapor SPT Badan. Cara lapor SPT Badan cukup mudah untuk dilakukan.

https://klikpajak.id/badan-usaha-pengertian-jenis-fungsi-ketentuan-lapor-spt-badan/

Syepti Hadijaya

PT, CV, Firma, ketiganya merupakan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Namun, masih ada banyak jenis badan usaha lainnya yang perlu diketahui. Di artikel ini, akan membahas badan usaha secara mendalam, mulai dari pengertian, jenis, hingga pajak yang dikenakan pada badan usaha.

Pengertian Badan Usaha

Mengutip dari Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disebut atau disamakan dengan perusahaan, walau sebenarnya keduanya memiliki perbedaan. Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Adapula arti badan pada KUP, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Jadi, dengan kata lain, badan usaha adalah kesatuan dari sekumpulan orang atau modal yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis Badan Usaha

Ada tiga jenis badan usaha, yakni berdasarkan kepemilikan modalnya, kegiatannya, dan wilayah negaranya. 

  • Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Jika melihat dari kepemilikan modal, ada tiga jenis badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha dengan negara atau pemerintah sebagai pemilik modalnya. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha dengan daerah sebegai pemilik modalnya.

Kemudian ada Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha dengan piha swasta sebagai pemilik modalnya. 

  • Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Setidaknya, ada lima jenis badan usaha dalam kategori ini, di antaranya

  1. Ekstraktif, badan usaha dengan jenis kegiatannya telah tersedia di alam, seperti PT Pertamina.
  2. Agraris, badan usaha yang jenis kegiatannya bersifat pertanian, seperti PT Perkebunan Negara.
  3. Industri, badan usaha dengan jenis kegiatannya untuk meningkatkan nilai ekonomi barang dengan mengubah bentuknya.
  4. Perdagangan, badan usaha dengan jenis kegiatannya adalah perdagangan tanpa mengubah bentuknya.
  5. Jasa, badan usaha dengan jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada khalayak umum.
  • Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Jika melihat dari wilayah negara, ada dua jenis badan usaha dalam kategori ini, yaitu badan usaha penanaman modal dalam negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakan itu sendiri. 

Lalu, ada juga badan usaha penanaman modal asing, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia? Mari membahasnya satu per satu.

Sesuai namanya, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Umumnya, bentuk badan usaha ini tergolong sederhana.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah barang/jasa yang dihasilkan memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana. Hal ini disebabkan karena modal usaha yang dimiliki pengusaha terbatas.

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Karena itu, modal bentuk badan usaha ini berasal dari setoran langsung berdasarkan kesepakatan di dalamnya.

Selain mengatur modal, kesepakatan bersama tersebut turut mengatur pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil. Umumnya, pembagian profit ini sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan tiap anggota firma itu sendiri.

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Bentuk badan usaha ini melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif.

Pembagian hasil usaha umumnya sudah ditetapkan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan awal badan usaha. Sedangkan regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berbentuk akta notaris, namun ini tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.

Perseroan Terbatas atau PT, adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum. Lebih lanjut lagi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalahm saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Di dalam PT, modal  berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, pihak pemilik modal terbanyak dalam badan usaha dapat selalu berganti. Dengan kata lain, pemilik PT bisa saja permanen atau berganti, tergantung kepemilikan modalnya. 

Perusahaan negara umum (Perum) adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, modal badan usaha ini bersumber dari pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah ingin bekerja sama dengan pihak swasta.

Pajak Badan Usaha

Berbicara mengenai badan usaha, tidak lepas dari pajak yang dikenakan terhadapnya. Badan usaha termasuk salah satu subjek pajak, serta menjadi wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, seluruh bentuk badan usaha berkewajiban membayar pajak ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jenis pajak yang dikenakan dapat berbeda tergantung besar skala usaha, besar penghasilan/omzet dan jenis kegiatannya.

Secara umum, berikut ini adalah daftar jenis pajak badan usaha.

Badan usaha yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ada beberapa jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha, di antaranya:

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pmbayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Secara sederhana, badan usaha memotong PPh 21 dari gaji karyawannya, menghitungnya, menyetorkannya, dan melaporkannya setiap bulan ke Pemerintah. Kemudian, bukti potong tersebut diberikan ke karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya.

PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak lainnya dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak penghasilan ini dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pemotongan pajak ini beragam tergantung jenis penghasilannya. Contohnya, dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti), dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%. Lalu, imbalan jasa konsultan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak karena pajak terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Besarnya angsuran pajak penghasilan ini dihitung sebesar PPh yang terutang Pajak tahun lalu dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan yang dipotong sesuai pasal 21; 
  • Pajak penghasilan yang terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai pasal 24, lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonsia, yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. 

PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan, dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25. 

PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur 2 hal, yaitu pajak penghasulan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) juga mengatur pajak penghasilan yang berhubungan dengan usaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya.

PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dari wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Badan usaha lainnya yang dapat dikenakan pajak penghasilan ini adalah perusahaan pengeboran minyak dan peusahaan yang berinvestasi dalam bentuk build-operate-transfer, yang biasanya berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli, yang mana pihak penjual umumnya memungut pajak tersebut dari pihak pembeli.

Baca Juga: Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN

Badan usaha yang melakukan transaksi jual-beli wajib dikenakan PPN, namun dengan ketentuan sudah menjadi PKP dan memiliki omzet badan usaha sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok dan dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya adalah masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pengertian lainya, pajak yang juga dikenal dengan nama Pajak Barang Mewah ini adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pengelolaan Pajak Badan Usaha

Badan usaha wajib mematuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, salah satunya adalah dengan memungut, melaporkan, dan menyetorkan pajak usahanya. Jika tidak, ada sanksi harus dibayar atau dilakukan. Jika menghindar, besar risiko badan usaha kehilangan izin kegiatannya.

Menghitung, melapor, dan membayar berbagai jenis pajak tidak dipungkiri menjadi beban kerja yang kompleks untuk sebagian orang. Namun, kendala ini dapat diatasi dengan mengelola pajak menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan badan usaha menjalankan kepatuhan pajaknya dengan lebih mudah. Mulai dari pembuatan dan pengelolaan faktur pajak, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, dan pembayaran pajak usaha. Dengan satu aplikasi, berbagai jenis pajak usaha dapat dikelola dengan efisien. 

Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memiliki fitur untuk pengelolaan transaksi usaha, pengelolaan data dan gaji karyawan, hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jadi, semua pekerjaan dapat dikelola dalam satu aplikasi saja, dan dapat diakses oleh banyak pengguna sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Tertarik mencoba? Daftar sekarang, klik di sini! 

Ingin melihat daftar fitur yang sesuai dengan kebutuhan usaha? Lihat selengkapnya di laman ini.