Tata cara upacara militer dan sekolah

Home » materi » Perbedaan tata upacara militer dengan upacara sekolah

beranda-brigaspad,

Tata cara upacara militer dan sekolah
Sebagai anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing lagi, bahkan banyak anggota paskibra yang sampai hafal di luar kepala susunan upacara tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit dari anggota paskibra disekolah ataupun kecamatan, maupun paskibraka dari dari mulai Paskibraka Tingkat Kota/kabupaten, Paskibraka tingkat Propinsi bahkan anggota Paskibraka tingkat Nasional yang belum mengerti perbedaan mendasar dari tiap upacara yang di laksanakan. Baik itu Tata Upacara Militer (yang biasa digunakan dikalangan Militer), maupun Tata Upacara Sipil (yang digunakan dikalangan sipil termasuk Sekolah).

Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer:Acara Pokok Upacara Militer- Penghormatan Pasukan- Laporan Danup- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)- Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara- Amanat (untuk upacara tertentu)- Andhika Bhayangkari- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)- Laporan Danup- Penghormatan PasukanSementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:Acara Pokok Upacara Sekolah- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara- Penghormatan Umum- Laporan Pemimpin Upacara- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih- Mengheningkan Cipta- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945- Pembacaan Teks Pancasila- Amanat Pembina Upacara- Pembacaan Doa- Laporan Pemimpin Upacara- Penghormatan Umum- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara- Upacara selesai, barisan dibubarkan- Penghormatan kepada Pemimpin UpacaraDari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.CARA PENGIBARAN BENDERA- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI) - Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)ISTILAH PEJABAT dan PETUGASUpacara Militer dan Upacara Sekolah- Inspektur Upacara – Pembina Upacara- Perwira Upacara – Pengatur Upacara- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu UpacaraLAPORAN PENGATUR UPACARAUpacara Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”

Demikian sekilas perbedaan antara pelaksanaan Upacara Militer dengan Upacara disekolah.

Tata cara upacara militer dan sekolah

Brigaspad atau dipanjangkan menjadi Brigade Tugas Pelajar Andalan adalah nama satuan organisasi paskibra SMKN 1 Cikarang Barat. Dengan tekad dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, kami berharap media ini dapat bermanfaat bagi setiap pembaca, terima kasih.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Pedoman Pelaksanaan

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Tata cara upacara militer dan sekolah

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November

Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

Pembina Upacara yang berasal kepala sekolah (madrasah), wakil kepala sekolah (madrasah), atau guru

  1. Pemimpin Upacara
  2. Pengatur Upacara
  3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), dan tamu undangan.

Susunan acara pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Susunan Acara Pelaksanaan Upacara Bendera

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA

UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN

DI SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………., segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah selengkapnya dapat anda unduh dibawah ini : 

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing