Tata cara pendaftaran merek di haki

Tayang 12 Apr 2021 - Dibaca 6 mnt

Banyak yang belum tahu bahwa sebenarnya prosedur pendaftaran hak merek itu cukup mudah, lho.

Jadi, tak perlu menunda-nunda lagi agar kamu bisa segera melakukan perdagangan menggunakan merek yang sudah dibangun.

Baca artikel ini untuk mengikuti tata cara mendaftarkannya, yuk!

Cara Mengecek Ketersediaan Elemen Merk

Sebelum masuk ke prosedur pendaftaran hak merek, kamu perlu mengecek ketersediaan merek terlebih dahulu.

Tenang saja, kamu tak perlu membolak-balik dokumen dengan ratusan halaman, kok. Proses ini bisa dilakukan secara online.

Kamu hanya perlu kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/), lalu klik “Merek” seperti yang ada pada foto di bawah.

Tata cara pendaftaran merek di haki

Setelah itu, masukkan nama merek yang ingin didaftarkan.

Jika ada yang menggunakan nama serupa, sebenarnya tidak masalah. Baru akan menjadi masalah kalau nama dan logo mirip, lalu produk yang dijual juga sama.

Kalau sudah begitu, kamu mungkin harus rebranding atau setidaknya ganti logo agar proses pengajuan hak merek bisa berjalan dengan lancar.

Kalau tak yakin bisa menentukannya sendiri, kamu bisa konsultasi ke konsultan HKI (hak kekayaan intelektual) dan mempelajarinya lebih lanjut.

Baca Juga: 8 Langkah Memulai Bisnis Sampingan saat Masih Bekerja Full-Time

Prosedur Pendaftaran Hak Merek

Tata cara pendaftaran merek di haki

© djip.go.id

Disarikan dari situs resmi DJKI dan Hukum Online, berikut adalah prosedur pendaftaran hak merek yang harus kamu ikuti.

Mudah dan tak memakan waktu lama, kok.

1. Cek merek yang ingin didaftarkan

Prosedur pendaftaran pertama yang harus diikuti adalah cek merek yang ingin diajukan, seperti yang sudah dijelaskan di bagian awal artikel ini. 

2. Konsultasi terlebih dahulu

Langkah selanjutnya, konsultasikan dengan konsultan HKI jika memang dirasa butuh.

Pasalnya, sebelum mendaftarkan dan terikat secara hukum, ada banyak hal yang harus dipelajari.

Hal itu mulai dari apa saja hak kamu sebagai pemilik merek, apa yang harus dilakukan kalau ada yang mendaftarkan merek dengan logo yang sama persis, dan sebagainya. 

Dengan begitu, kamu jadi tak sekadar mendaftar saja, tetapi benar-benar tahu kepentingan di baliknya.

3. Pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan sebuah merek adalah: 

  • label merek
  • tanda tangan pemohon
  • surat rekomendasi UKM Binaan/Binaan Dinas (untuk UMKM)
  • biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas (untuk umum)
  • biaya sebesar Rp500.000 per kelas (untuk UMKM)

Tak hanya itu, kamu juga perlu memastikan tujuan pengajuan ini. Pasalnya, pendaftaran yang didasari niat buruk seperti imitasi merek lain dan sebagainya sudah pasti tidak diterima.

Bahkan, bisa-bisa dipermasalahkan kalau kamu sudah melakukan perdagangan menggunakan merek tersebut.

Baca Juga: Sedang Mencari Modal Usaha? Intip 10 Caranya di Sini, yuk!

4. Registrasi akun DJKI

Prosedur selanjutnya dalam pendaftaran hak merek adalah melakukan registrasi akun DJKI. 

Kamu bisa kunjungi tautan berikut merek.dgip.go.id dan buat akun.

5. Registrasi akun SIMPAKI

Tak hanya akun DJKI, kamu juga perlu buat akun SIMPAKI untuk keperluan pembayaran billing nantinya.

6. Buat permohonan

Sudah buat kedua akun tersebut? Kamu bisa langsung klik (+) Permohonan Baru untuk melakukan pendaftaran hak merek dagang.

7. Isi tipe, jenis, dan kelas merek

Setelah itu, isi tipe, jenis, dan kelas merek. Detail ini bisa kamu diskusikan dengan konsultan HKI yang lebih paham atau mungkin browsing di internet untuk mencari jawabannya, 

Penentuan tipe, jenis, dan kelas merek akan berpengaruh ke biaya yang dibayarkan nantinya.

8. Bayar tagihan

Prosedur selanjutnya dalam pendaftaran hak merek adalah membayar tagihan.

Kamu bisa kunjungi situs SIMPAKI (simpaki.dgip.go.id) dan masukkan kode billing yang sudah diberikan ketika mengisi tipe, jenis, dan kelas merek. 

Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran.

9. Isi formulir

Kamu juga perlu mengisi formulir berisikan data pemohon, data merek, dan juga data kelas yang sudah dipilih tadi.

10. Upload dokumen persyaratan

Di awal tadi, Glints sempat menyebutkan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan. Nah, setelah isi formulir, kamu tinggal upload dokumennya saja. 

Klik (+) Tambah pada halaman tersebut untuk meng-upload, lalu preview untuk mengecek ulang dan memastikan ketepatan dokumennya. 

Pilih cetak draft tanda terima dan klik Selesai untuk menyelesaikan prosesnya.

Itu dia prosedur yang harus diikuti untuk pendaftaran hak merek. Kalau sudah menjalankan semuanya, kamu tinggal tunggu sertifikasinya keluar saja, deh.

Sehabis itu, kamu bisa bebas melakukan perdagangan menggunakan merek yang sudah terdaftar. 

Kalau ingin belajar seputar detail lain terkait bisnis, Glints ExpertClass punya kategori Business Fundamentals, lho.

Kamu bisa belajar langsung dari ahli dengan segudang ilmu dan bertahun-tahun pengalaman bisnis, yang nantinya juga bisa diaplikasikan ke dalam bisnismu.

Tertarik? Yuk, langsung cari kelas yang ingin diikuti dan daftarkan dirimu!

  • Proses Pendaftaran Merek
  • Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

Gudang Garam kembali menggugat Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya karena penggunaan merek serta lukisan yang mirip secara keseluruhan oleh Gudang Baru. Dalam gugatannya, Gudang Garam meminta pembatalan pendaftaran merek oleh Gudang Baru. Sebagai informasi, Gudang Garam sendiri merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1958 dan telah melakukan pendaftaran merek sejak bertahun-tahun silam. Dalam hukum merek di Indonesia berlaku sebuah asas yang disebut first to file dimana seseorang yang mendaftar pertama dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan. Sehingga pada dasarnya Gudang Garam memiliki hak untuk meminta pembatalan atas merek Gudang Baru karena telah memiliki hak atas merek tersebut. Agar tidak mengalami gugatan seperti Gudang Baru, pelaku usaha harus mengetahui dan memahami prosedur yang harus dilalui untuk mendaftarkan merek yang dimiliki. Apa saja produser yang dimaksud? Kontrak Hukum akan memjawabnya dibawah ini.

Tahapan pertama yang harus dilakukan oleh Sobat KH sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek adalah melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking) terlebih dahulu. Proses cek merek penting dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki dapat didaftarkan atau tidak. Pengecekan merek juga dilakukan demi menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran merek maupun gugatan yang dapat diajukan pihak lain dikemudian hari karena adanya kemiripan atas merek yang telah didaftarkan.

Jika Sobat KH kesulitan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk melakukan pengecekan merek. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pengecekan merek dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman  Pengecekan Merek (Brand Checking).

Setelah melakukan pengecekan merek, Sobat KH dapat melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik melalui laman https://merek.dgip.go.id/ atau non-elektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa ya karena surat kuasa juga harus dilampirkan dalam berkas persyaratan permohonan pendaftaran merek.Permohonan pendaftaran merek juga dilakukan dengan mencantumkan tanggal permohonan, identitas pemohon, identitas kuasa jika permohonan diwakilkan, warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, dan yang terakhir kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Kriteria merek yang tidak dapat didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di dalam Pasal 21 UU Merek. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.

(Baca juga : Prosedur Pengajuan Keberatan Merek)

Saat ini, dengan adanya Permenkumham No. 12 Tahun 2021 membuat pemeriksaan substantif yang sebelumnya berlangsung 150 hari berubah hanya menjadi 30 hari. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek. Apabila pemeriksa memutuskan bahwa merek tersebut tidak lolos dalam pemeriksaan substantif, maka permohonan merek tidak dapat didaftar atau dalam hal ini ditolak. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas pemeriksaan substantif disertai dengan alasan. Jika tanggapan tidak dapat diterima, maka permohonan pendaftaran ditolak dan pemohon harus melakukan permohonan pendaftaran merek ulang.Nah Sobat KH, itulah prosedur permohonan pendaftaran merek yang harus diketahui dan dipahami terutama bagi Sobat KH yang berprofesi sebagai pelaku usaha dan mempunyai merek dagang sendiri. Sobat KH ingin berkonsultasi mengenai merek dagang, memiliki pertanyaan mengenai pendaftaran merek, atau ingin meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran merek milik Sobat KH? Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.