Daftarkan 5 kata yang berkaitan dengan istilah bidang kesehatan

Istilah medis, biasanya akan sering didengar saat konsultasi ke dokter atau membaca artikel di internet. Dan apakah Kamu dapat memahami makna dari kata – kata istilah medis tersebut ?

Istilah medis memang tidak selalu diketahui banyak orang, dan terkadang membuat Kamu harus mencari dahulu artinya. Berikut adalah 12 istilah medis yang mungkin sering Kamu dengar dan juga uraian definisinya:

Diagnosis adalah identifikasi terhadap sesuatu penyakit. Kata ini sering diucapkan dokter kepada pasiennya, ketika seorang pasien menderita penyakit tertentu, contohnya, “Kamu didiagnosis menderita penyakit diabetes mellitus“.

Skrining adalah deteksi dini untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penyakit atau tidak. Kata ini sangat sering didengar dalam suatu paket pemeriksaan tes darah, contohnya saja seperti tes skrining pemeriksaan tumor payudara.

Akut adalah gambaran suatu kondisi atau penyakit yang terjadi secara tiba-tiba, dalam waktu singkat dan biasanya menunjukkan gangguan yang serius. Dan tentunya kata ini sangat identik dengan suatu “penyakit”.

Kronis adalah gambaran suatu kondisi atau penyakit yang terjadi dalam periode berulang terjadi perlahan lahan dan semakin serius. Dan tentunya kata ini sangat identik dengan suatu “penyakit".

Faktor risiko merupakan karakteristik, kebiasaan, tanda yang tampak atau tak tampak pada individu atau populasi sebelum terserang suatu penyakit. Dari faktor risiko ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan tindakan pencegahan dan penanggulangan. Contohnya saja seperti seseorang yang sering merokok, maka orang tersebut memiliki faktor risiko penyakit jantung, alangkah lebih baik jika tidak merokok.

Mortalitas adalah istilah yang digunakan untuk menghitung  jumlah orang yang meninggal dalam suatu populasi. Contohnya saja seperti adanya bencana alam tanah longsor, maka kata ini akan menjadi salah satu kata yang akan Kamu dengar.

Morbiditas adalah istilah yang mengacu pada keadaan sakit atau tidak sehat dalam suatu populasi. Dengan kata lain, morbiditas merupakan angka kesakitan yang sering digunakan untuk menggambarkan pola penyakit yang terjadi di masyarakat

Kemoterapi adalah pengobatan yang dilakukan untuk merusak atau membunuh sel-sel kanker secara menyeluruh. Tujuan kemoterapi untuk mencegah kanker agar tidak menyebar, memperlambat pertumbuhan sel-sel kanker, membunuh sel kanker yang sudah menyebar dan meredakan atau mengurangi penyakit kanker.

Transfusi darah merupakan proses menyalurkan darah satu orang ke sistem peredaran darah orang lainnya. Dan transfusi darah dengan donor darah merupakan kata yang sangat berbeda maknanya.

Trombus adalah sumbatan akibat lemak di pembuluh darah. Dan tentunya kata ini sangatlah identik dengan “darah”.

Antibodi adalah suatu protein yang sudah di pecah yang terbentuk sebagai respons ketahanan tubuh terhadap benda asing (antigen) yang tidak dikenali tubuh dan akan bereaktif terhadap anti gen tersebut. Biasanya kata ini akan sangat identik dengan kata “imunisasi” dan “sistem kekebalan tubuh”.

Benda asing yang tidak di kenali oleh tubuh. Banyak orang yang masih asing mendengar kata ini, padahal kata ini sangat identik dengan kata “antibody”.

Itu merupakan 12 kata yang sering sekali Kamu dengar, dan terkadang Kamu juga masih bingung mengenai penjelasan dan pemaparan dari kata – kata tersebut. Menurut Kamu, istilah medis apa lagi yang masih membuat bingung ? Ayo, coba komen jawabannya dan jangan lupa juga untuk share ke orang – orang di sekeliling, biar semuanya tahu makna dari 12 kata ini.

1. Active = Aktif

(Be active and stay healthy at home.)

2. Balanced diet = Pola makan seimbang

(A balanced diet covers five main food groups in suitable proportions.)

3. Detox = Proses membersihkan tubuh dari racun

(One way to detox your body is by drink infused water regularly.)

4. Exercise = Olahraga / latihan / gerak badan

(Regular exercise can boost your immune system.)

5. Healthy = Sehat

(A healthy lifestyle is important for everyone.)

6. Hydration = Hidrasi

(Water is the best hydration source.)

7. Hygiene = Higienis

(You need to wash your hands regularly to stay hygiene.)

8. Immunization = Imunisasi

(Immunization protects people from disease.)

9. Medical check-up = Pemeriksaan kesehatan

(Even though your body feels healthy, it’s still important to do a regular medical check-up)

10. Meditation = Meditasi

(Daily meditation can help you to clear your mind.)

11. Mental health = Kesehatan mental

(Your mental health is as important as your physical health.)

12. Nutrition = Nutrisi

(Good nutrition is important for your body.)

13. Physical health = Kesehatan fisik

(There are several things you can do to maintain your physical health.)

14. Rest = Istirahat

(Get some rest if you feel tired.)

15. Vaccine = Vaksin

(A vaccine is important to boost your immune system.)

  • Asuransi Dasar
    Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
  • Asuransi Tambahan
    Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
  • Biaya Akuisisi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
  • Biaya Asuransi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
  • Biaya Top-up
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
  • Cacat Total dan Tetap
    Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
  1. Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
  2. Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
  3. Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut: 

    - Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;

    - Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;

    - Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;

    - Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;

    - Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;

    - Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang; Atau

  4. Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:

    - kedua mata; atau

    - kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau

    - satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau

    - satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.

  • Dokter
    Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
  • Harga Unit
    Penjelasan: Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
  • Kecelakaan
    Peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
  • Manfaat Asuransi
    Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
  • Nilai Tunai
    Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
  • Pemegang Polis
    Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
  • Penanggung
    PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
  • Penerima Manfaat
    Orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • Premium Holiday
    Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
  • Kondisi Kritis
    Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
  • Polis
    Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa.
  • Porsi Investasi
    Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
  • Premi
    Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
  • Premi Berkala
    Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
  • Premi Top-up Berkala (PRUsaver)Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali:(i) Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau(ii) Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi

    (iii) apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.

  • Premi Top-up Tunggal
    Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
    Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
  • Tanggal Perhitungan
    Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
  • Tertanggung
    Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
  • Tertanggung Utama
    Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
  • Uang Pertanggungan
    Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
  • Unit
    Satuan investasi
  • Ulang TahunPenjelasan: Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:(i) lahirnya orang yang dimaksud; atau(ii) terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau

    (iii) mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.

  • Usia
    Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.