Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

ARTIKEL

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

Semakin hari biaya kebutuhan hidup memang cenderung mengalami kenaikan. Bahkan biaya pengobatan saat ini pun menjadi semakin mahal, maka sangat wajar apabila menjaga kesehatan merupakan hal utama yang harus kamu perhatikan agar aktivitas sehari-hari dapat berjalan dengan lancar.

Kesehatan tubuh memang tidak dapat diprediksi kapan akan menurun, maka dari itu kamu perlu mengantisipasinya. Sehingga apabila suatu hari kamu terserang penyakit tertentu, kamu dapat dengan cepat mengobatinya.

Untungnya kini terdapat layanan kesehatan bagi warga Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan. BPJS dapat membantumu meringankan beban biaya pengobatan dan dapat digunakan kapan pun ketika kamu jatuh sakit. Agar pengobatan dengan BPJS berjalan lancar, maka kamu harus mengetahui beberapa tips berikut ini.

  • Datang ke puskesmas terdekat

Puskesmas merupakan tempat pertama yang wajib kamu datangi ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Pasalnya, sebagian besar puskesmas di Indonesia selalu terbuka untuk menerima pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS.

Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya yang diperlukan ketika pergi berobat. Alangkah baiknya apabila kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut jauh-jauh hari, bahkan sebelum kamu jatuh sakit, sehingga kamu tidak perlu merasa panik dan bingung ketika ingin berobat.

  • Meminta rujukan ke rumah sakit

Apabila sakit yang kamu derita cukup serius, maka sebaiknya kamu meminta rujukan puskesmas untuk berobat ke rumah sakit. Jangan sampai kamu menunggu hingga penyakit tersebut menjadi semakin parah, karena saat ini telah banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya pihak puskesmas akan memilih rumah sakit yang tepat untuk menangani pengobatan kamu. Selain itu, dengan meminta rujukan untuk berobat lanjut ke rumah sakit dari puskesmas, maka urusan administrasi pun akan lebih lancar dan terhindar dari penolakan.

  • Menghubungi rumah sakit rujukan

Setelah kamu mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, maka secepatnya kamu harus menghubungi rumah sakit yang ingin kamu tuju, sehingga kamu dapat menanyakan lokasi dan proses pendaftaran peserta BPJS di rumah sakit tersebut.

Ketika hendak berangkat ke rumah sakit yang dirujuk, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, seperti fotokopi BPJS, KK, KTP, dan dokumen lainnya. Pada saat kamu melakukan pendaftaran di rumah sakit, maka pastikan kamu mengisi data yang diminta dengan lengkap dan benar, karena kesalahan pengisian data dapat menyebabkan BPJS kamu ditolak oleh pihak rumah sakit.

Bayar BPJS Kesehatan Anti Ribet dengan SimobiPlus

Agar kartu BPJS kamu siap digunakan di setiap saat dan diterima oleh pihak puskesmas atau rumah sakit, maka jangan sampai kamu menunggak iuran BPJS. Sekarang kamu tidak perlu ribet untuk membayar iuran tersebut, karena kamu dapat membayarnya dengan menggunakan aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, maka pembayaran iuran pun akan lebih mudah dan praktis untuk dilakukan. Ketika kamu hendak membayar BPJS melalui SimobiPlus, maka kamu hanya perlu melakukan pengisian IDPEL: 88888 + 11 digit terakhir nomor kartu BPJS Kesehatan kamu. Untuk tahap-tahap pembayaran BPJS lebih lengkap, kamu dapat mengunjungi halaman Panduan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan di website Bank Sinarmas.

Mudah sekali bukan membayar iuran BPJS Kesehatan melalui SimobiPlus? Dengan meng-install aplikasi ini di smartphone, kamu dapat melakukan pembayaran kapan pun tanpa harus datang ke kantor BPJS. Nggak cuma itu saja, kamu juga memiliki kesempatan untuk memperoleh Simas Poin. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai Simas Poin, silakan mengunjungi link berikut ini.

Dengan kemudahan pembayaran BPJS Kesehatan, jangan sampai kamu menunggak ya! Pastikan membayar iuran dengan teratur untuk kelancaran pengobatan kamu.

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs
Lihat Foto

Illustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pasti punya kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat dipakai untuk berobat dengan biaya yang terjangkau dan tidak mahal.

Selain itu, program pemerintah ini juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan serta menjamin fasilitas kesehatan.

Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas

Ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan, yaitu:

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD

5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan

Lalu, bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs
Lihat Foto

Play Store

Cara Daftar BPJS online dengan Mobile JKN

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Baca juga: Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini 4 Cara Daftarnya

Tayang 10 Jul 2021 - Dibaca 6 mnt

Memahami bagaimana cara berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebab, kamu bisa segera mengakses berbagai layanan kesehatan penting setelah mengetahuinya.

Dalam artikel ini, Glints akan memberikan penjelasan tentang proses apa saja yang harus kamu lalui jika ingin menikmati manfaat dari BPJS.

Jangan lupa catat poin-poin yang pentingnya, ya.

Jenis Layanan Kesehatan BPJS

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

© Tempo.com

Sebelum kamu mengetahui cara berobat menggunakan BPJS, intip dulu layanan kesehatan apa saja yang ditawarkan.

Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, ada lima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu:

  1. pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Berobat Menggunakan BPJS

Tata cara berobat ke rumah sakit menggunakan bpjs

© Tips.ponjong.com

Portal Informasi Indonesia telah merangkum cara mudah untuk berobat menggunakan BPJS.

Untuk mendapatkan manfaat BPJS, hal pertama yang harus kamu pastikan adalah telah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kartu ini merupakan bukti kepesertaan secara resmi.

Kamu bisa menunjukkan kartu BPJS secara fisik maupun digital.

Untuk versi digital, kamu harus download aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.

Nah, inilah langkah-langkah untuk berobat menggunakan kartu BPJS yang kamu miliki.

Kondisi pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

Untuk berobat menggunakan BPJS, langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Jadi, kamu tidak bisa langsung pergi ke RS dan menggunakan kartu BPJS-mu.

2. Dapatkan surat rujukan

Setelah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan diperiksa oleh dokter, kamu akan mendapatkan surat rujukan.

Surat rujukan adalah syarat penting dan merupakan cara agar kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

Dengan surat rujukan yang sudah diperoleh, barulah kamu bisa berangkat ke RS untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya dengan BPJS.

3. Datang ke RS

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS di rumah sakit dengan menunjukkan bukti keanggotaan dan surat rujukan.

Kamu bisa saja diberi pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS rujukan, tergantung oleh keputusan dokter yang memeriksamu di sana.

Kalau harus dirawat inap, kelas yang didapatkan akan sesuai dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Melansir Kompas, ada tiga kelas BPJS dengan iuran yang berbeda-beda sebagai berikut:

  • kelas I: Rp150.000
  • kelas II: Rp100.000
  • kelas III: Rp35.000

Dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, kamu bisa saja mendapat surat rujuk balik.

Dengan surat tersebut, kamu harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kondisi kedua

1. Langsung datang ke IGD

Untuk kondisi kedua, kamu bisa langsung ke IGD rumah sakit untuk berobat menggunakan BPJS tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tentunya, ini hanya berlaku pada kondisi darurat saja.

2. Tunjukkan kartu BPJS

Seperti pada kondisi pertama, kamu harus bisa menunjukkan bukti keanggotaan BPJS dengan kartu fisik maupun digital. 

Tanpa kartu ini, kamu tidak akan bisa mendapat fasilitas pelayanan kesehatan BPJS.

3. Rawat jalan atau rawat inap

Setelah diperiksa atau diberi penanganan, pihak rumah sakit akan memutuskan apakah kamu akan dirawat inap atau rawat jalan.

Ketentuan yang berlaku sama dengan kondisi pertama.

Nah, begitulah cara kamu bisa berobat menggunakan BPJS.

Jangan lupa untuk menjaga kesehatan meskipun sibuk bekerja, ya.

Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan artikel lain seputar kesehatan kerja dan fasilitas yang menunjangnya dari Glints.

Untuk mendapatkannya, kamu hanya perlu membuat akun. Setelah itu, kamu akan mendapatkan ragam info penting seputar dunia kerja lewat newsletter.

Tak hanya itu, dengan mendaftar, kamu juga bisa melamar ke banyak lowongan di Glints, dan ikut kelas pengembangan diri dan skill di Glints ExpertClass.

Yuk, sign up dengan klik di sini sekarang juga!