Siapa yang dapat mengajukan keberatan pajak?

Siapa yang dapat mengajukan keberatan pajak?

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), seringkali Wajib Pajak merasa berat karena harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang mungkin menurut Wajib Pajak nominal tersebut tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan untuk Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Namun, untuk pengajuan keberatan ini juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  5. Surat Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Ketika syarat tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak telah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh DJP.

Perlu diingat, ketika hendak mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan diterima, maka nominal yang sebelumnya telah dibayarkan akan dikembalikan ke Wajib Pajak beserta dengan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum mengajukan Surat Keberatan. Namun, jika Keberatan yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan KeputusanKeberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Ketika telah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak dimungkinkan juga dapat mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak menyampaikan PencabutanPermohonan Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak melakukan Pencabutan Permohonan Keberatan, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Demikian penjelasan mengenai proses Keberatan dan Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak yang hendak mengajukan Keberatan akan lebih mengerti bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

Indonesia - Kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat diuji melalui tindakan pemeriksaan pajak yang merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berdasar kepada hasil pemeriksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), ataupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan ternyata Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat terkait dengan jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan, ataupun pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan kenyataannya, maka Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kebijakan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Apa Itu Keberatan?

Definisi dari keberatan itu sendiri sebetulnya tidak dijabarkan secara eksplisit dalam kebijakan yang mengatur tentang perpajakan. Namun, secara sederhana, keberatan dapat dikatakan sebagai sebuah upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil dari pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ruang Lingkup Keberatan

Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya dapat diajukan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Pengajuan keberatan yang dilakukan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari suatu pemotongan atau pemungutan pajak. Selain daripada itu, alasan lainnya tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Syarat Untuk Mengajukan Keberatan

Berikut ini merupakan persyaratan dari pengajuan keberatan:

     1. Permohonan pengajuan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

     2. Menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan jumlah pajak yang terutang, atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut, atau jumlah rugi berdasarkan dengan perhitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.

     3. Atas satu keberatan hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.

     4. Wajib Pajak terlebih dahulu telah melunasi pajak yang masih harus dibayar dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir dari hasil verifikasi sebelum surat keberatan disampaikan.

     5. Pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal:

               -  Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirimkan

               -  Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

     6. Untuk surat keberatan yang disampaikan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, apabila tidak dapat ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka surat keberatan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan kebijakan UU KUP.

     7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan

Berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus dapat memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan ternyata Direktur Jenderal Pajak tidak kunjung memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.