Sebutkan pengecualian bagi seorang Muslim dalam melakukan shalat Jumat menurut hadis di atas

Illustrasi Umat Muslim Pria. Foto: Pixabay

Umat Muslim khususnya pria yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun, ada kondisi di mana seseorang boleh tidak menunaikannya.

Misalnya karena pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak wilayah di berbagai belahan dunia. Karena itu, pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah termasuk shalat Jumat.

Penyelenggaraan shalat Jumat pun dikenai ketentuan khusus. Bisa diganti dengan sholat dzuhur atau jika masih memungkinkan, shalat Jumat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun, ada juga golongan orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak shalat jumat. Dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 karya Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama, ada enam golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur.

Antara lain kaum perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang berutang dan orang yang sedang bersembunyi dari pemimpin dzolim. Selain keenamnya, masih ada golongan lain yang juga diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat. Siapa saja mereka?

Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat

Mengutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, orang-orang tersebut antara lain:

Berdoa. Foto: Pixabay

  1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR. Muslim dari Jabir).

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sewaktu Nabi Muhammad SAW sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumahnya berdampingan dengan masjid. Beliau pun memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam sholat menggantikan dirinya (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

  4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.

  5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam. Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang dzolim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)

  6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan. Sebab, jika ditinggal bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat. Di mana pekerjaan tersebut sangat penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin. Menjaga dan merawat orang yang sakit parah juga termasuk dalam kategori ini.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan dan Anda bukan termasuk golongan yang wajib shalat Jumat maka tidak masalah jika tidak dapat menunaikannya. Tetapi, Anda tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dzuhur.

Karena prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Sebagaimana Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

Artinya: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

Sebutkan pengecualian bagi seorang Muslim dalam melakukan shalat Jumat menurut hadis di atas
Ilustrasi masjid. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

JATENG | 16 Februari 2022 13:08 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Shalat merupakan amalan wajib yang perlu dikerjakan setiap umat muslim. Dalam hal ini, umat muslim wajib menunaikan shalat 5 waktu dalam sehari. Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang, dan malam hari. Kewajiban ini tidak lain mendorong setiap umat muslim untuk selalu mengingat Allah.

Selain shalat wajib, terdapat pula berbagai shalat sunah yang dapat dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan namanya, shalat sunah tidak mempunyai hukum wajib, melainkan baik jika dilakukan dan tidak masalah jika tak dikerjakan. Namun terdapat pengecualian bagi shalat jumat. Di mana shalat jumat termasuk shalat sunah bagi kaum perempuan, tetapi wajib bagi laki-laki.

Kewajiban pelaksanaan shalat jumat bagi kaum laki-laki pun tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9. Di mana umat muslim laki-laki harus meninggalkan aktivitas dan bersegera menghadiri panggilan shalat jumat. Kaum laki-laki juga tidak boleh meninggalkan ibadah shalat jumat hingga sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, karena akan masuk golongan kafir.

Selain itu, terdapat ketentuan shalat jumat lain yang perlu Anda pahami. Ini termasuk beberapa syarat sah yang harus diperhatikan agar ibadah shalat jumat yang dilakukan dapat diterima Allah sesuai syariat Islam.

Dirangkum dari NU Online, berikut ketentuan shalat jumat dan syarat sah dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

2 dari 4 halaman

Sebutkan pengecualian bagi seorang Muslim dalam melakukan shalat Jumat menurut hadis di atas

©2020 Merdeka.com

Hukum pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang pertama dapat dipahami dari hukum atau dalil pelaksanaannya. Seperti disebutkan sebelumnya, hukum shalat jumat adalah wajib bagi kaum laki-laki yang sudah balig dan merdeka atau tidak memiliki uzur. Dalam hal ini, perintah shalat Jumat tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9, yaitu sebagai berikut:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Selain itu, terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa laki-laki dilarang meninggalkan shalat jumat maksimal 3 kali dalam hidupnya, karena bisa masuk dalam golongan kafir.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Bukan hanya itu, dalam Hadis Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, juga menyebutkan bahwa umat muslim laki-laki yang meninggalkan 3 kali shalat jumat tanpa alasan atau uzur yang jelas dan diperbolehkan, maka akan mendapatkan hati yang tertutup.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Waktu pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang perlu Anda ketahui berikutnya berupa waktu pelaksanaan. Shalat jumat dilaksanakan dengan waktu yang sama persis dengan shalat zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga semua benda hanya mempunyai satu bayangan yang panjangnya sesuai dengan panjang benda.

Namun jika waktu tidak cukup untuk mengerjakan shalat dua rakaat, mendengarkan dua khutbah, atau ragu tidak memiliki cukup waktu, maka bisa menyempurnakan dengan shalat zuhur. Begitu pula jika waktu zuhur sudah benar-benar usai, atau menduga kuat telah usai, maka wajib menyempurnakan menjadi shalat dhuhur.

Niat shalat jumat

Ketentuan shalat jumat yang terakhir terdapat pada bacaan niat shalat jumat. Sama seperti ibadah shalat lain, Anda perlu melafalkan niat dengan baik dan benar. Dalam hal ini, niat shalat jumat dibagi menjadi dua yaitu niat untuk makmum dan niat untuk imam. Berikut bacaan niatnya.

Niat shalat jumat sebagai makmum:

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat shalat jumat sebagai imam:

Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat akan menunaikan shalat jumat. Syarat yang pertama tidak lain adalah syarat wajib shalat jumat. Dalam hal ini, syarat wajib berupa sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang menentukan wajib tidaknya melaksanakan shalat jumat.

Beberapa syarat wajib shalat jumat adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Balig, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm (mimpi basah).
  • Berakal sehat.
  • Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu.
  • Laki-laki.
  • Sehat.
  • Bermukim.

Dari beberapa syarat wajib tersebut, syarat terakhir yaitu bermukim sebenarnya dibedakan menjadi dua yaitu muqim atau orang yang bermukim, dan mustauthin atau orang yang berdomisili. Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat tinggal saat itu merupakan tanah airnya, di mana ia tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali terdapat kebutuhan, atau tidak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.

Sedangkan muqim adalah orang yang menetap di suatu daerah namun tidak bermaksud menetap selamanya di daerah tersebut, contohnya seperti santri atau pedagang, atau orang yang merantau untuk keperluan tertentu seperti mahasiswa. Kedua golongan orang ini telah mempunyai syarat wajib dalam melakukan shalat jumat.

4 dari 4 halaman

Sebutkan pengecualian bagi seorang Muslim dalam melakukan shalat Jumat menurut hadis di atas

©2019 Merdeka.com/Free Images

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat umum dan syarat wajibnya, terakhir terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi. Syarat ini berupa syarat sah dan syarat in’iqad. Berikut penjelasannya.

Syarat sah shalat jumat

Syarat sah shalat jumat secara umum seperti syarat sah pelaksanaan shalat zuhur dan shalat lainnya. Ini terdiri dari enam syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaannya dilakukan sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu ashar.
  • Shalat jumat dilaksanakan di sekitar permukiman dan tidak boleh dilaksanakan selain di sekitar permukiman seperti padang sahara.
  • Jumlah jamaah minimal harus mencapai 40 orang, yang dihadiri oleh kaum laki-laki, merdeka, mukalaf, dan bermukim di daerah tersebut.
  • Shalat jumat dilakukan secara berjamaah.
  • Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat jumat dalam satu daerah, kecuali jika tempat tersebut tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah shalat jumat. Jika satu tempat cukup untuk menampung seluruh jamaah, namun ternyata shalat jumat dilaksanakan di dua, tiga, hingga empat tempat dalam satu daerah, maka yang sah adalah jamaah yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
  • Shalat jumat dilaksanakan setelah dua khutbah jumat yang telah memenuhi syarat dan rukun.

Syarat in’iqad shalat jumat

Syarat yang terakhir adalah syarat in’iqad. Syarat in’iqad merupakan syarat yang menentukan apakah shalat jumat tersebut dapat menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah lain atau tidak. Secara umum, syarat in’iqad adalah ketika syarat wajib dan syarat sah terpenuhi dengan sempura.

Dalam hal ini, dijelaskan enam macam jamaah shalat jumat berdasarkan statusnya, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan yang memenuhi semua syarat wajib dan syarat sah maka shalat jumatnya in’iqad.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat dan masuk kategori sah, namun tidak in’iqâd, yaitu,orang yang hanya bermukim (muqîm) dan tidak berdomisili (mustauthin). Selain itu juga orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari satu daerah, namun dia tidak ada disanya dan bukan merupakan warga setempat.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat, namun tidak sah dan tidak in’iqâd, yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqâd adalah orang kafir, anak kecil belum tamyiz, orang gila, orang dengan gangguan ayan, dan orang mabuk.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak in’iqâd, namun sah bila melakukan shalat juma adalah anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, orang berkelamin ganda, dan musafir.
  • Golongan yang tidak wajib shalat Jumat, namun sah dan in’iqâd bila melakukannya adalah orang yang sedang sakit atau dalam kondisi uzur yang memperbolehkan untuk tidak shalat secara berjamaah.
(mdk/ayi)

Baca juga:
8 Amalan Sunnah Rasul di Hari Jumat Sesuai Hadits, Lebih Produktif dan Tambah Pahala
Momen Haru Sholat Jenazah Wali Kota Bandung Oded,Jemaah Doa Diwafatkan Cara yang Sama
Wafat saat Sholat, Ini Video Wali Kota Bandung Oded di Masjid Sebelum Meninggal
Hal yang Membatalkan Shalat, Ini Aturannya dalam Syariat Islam
Hukum Salat Jumat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Umat Muslim Wajib Tahu