Sebutkan landasan konstitusional kewajiban ikut serta membela negara dalam UUD

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Kewajiban dalam membela negara bukan hanya tugas TNI atau POLRI dan Perangkat penjaga keamanan lainnya saja, tetapi tugas seluruh masyarakat Indonesia yang disesuaikan dengan kemampuan dan profesinya masing-masing individu atau kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Landasan Hukum undang-undang tentang upaya Bela Negara adalah:

  • Landasan Idiil; Pancasila
  • Landasan Konstitusional; UUD 1945 (Amandemen)Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut swerta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

    Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).

  • Landasan Operasional; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara)

Konsep dalam Bela Negara ini dapat dikategorikan menjadi dua tipe, secara fisik, yakni dengan menghadapi ancaman dan serangan musuh dari luar dan dalam negeri dengan senjata sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan bangsa, dan tipe kedua secara non-fisik, seperti menanamkan sikap cinta tanah air, saling gotong-royong dalam hal kebaikan, berprestasi, dan mengharumkan bangsa Indonesia.

Dalam konteks masa kini, bela negara bagi warga sipil tidak diharuskan untuk menjadi seorang tentara fisik, namun warga sipil diberi Pelatihan dan Pendidkan secara militer namun ringan dan disesuaikan dengan kebutuhan suatu instansi atau lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta. Pendidikan dan Pelatihan ini, hanya sebatas Pelatihan baris berbaris, pembentukan karakter individu maupun kelompok, mengasah kepekaan dan solidaritas bersama, kerjasama tim,olahraga, meningkatkan kedisiplinan, serta pendidikan seputar wawasan kebangsaan, meningkatkan fisik dan mental, dan tentu tanpa kekerasan fisik.