Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara, biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Kewajiban dalam membela negara bukan hanya tugas TNI atau POLRI dan Perangkat penjaga keamanan lainnya saja, tetapi tugas seluruh masyarakat Indonesia yang disesuaikan dengan kemampuan dan profesinya masing-masing individu atau kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan Hukum undang-undang tentang upaya Bela Negara adalah:
Konsep dalam Bela Negara ini dapat dikategorikan menjadi dua tipe, secara fisik, yakni dengan menghadapi ancaman dan serangan musuh dari luar dan dalam negeri dengan senjata sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan bangsa, dan tipe kedua secara non-fisik, seperti menanamkan sikap cinta tanah air, saling gotong-royong dalam hal kebaikan, berprestasi, dan mengharumkan bangsa Indonesia. Dalam konteks masa kini, bela negara bagi warga sipil tidak diharuskan untuk menjadi seorang tentara fisik, namun warga sipil diberi Pelatihan dan Pendidkan secara militer namun ringan dan disesuaikan dengan kebutuhan suatu instansi atau lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta. Pendidikan dan Pelatihan ini, hanya sebatas Pelatihan baris berbaris, pembentukan karakter individu maupun kelompok, mengasah kepekaan dan solidaritas bersama, kerjasama tim,olahraga, meningkatkan kedisiplinan, serta pendidikan seputar wawasan kebangsaan, meningkatkan fisik dan mental, dan tentu tanpa kekerasan fisik.
Peserta mengikuti upacara pengibaran bendera, di Sungai Ciliwung, GDC, Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Kegiatan yang diselenggarakan Komunitas Ciliwung Depok tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bangsa dan negaranya. Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek. Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negaranya, termasuk dalam aspek persatuan dan kesatuan bangsa. Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilaksanakan pada:
Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2. Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional Pembukaan UUD 1945 Alinea KeempatPembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi tujuan nasional Negara Republik Indonesia. Dalam mencapai tujuannya, kedaulatan Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat yang berdasar kepada lima sila pancasila. Di mana salah satu sila pancasila adalah persatuan Indonesia Dapat dikatakan,Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. mengapa seseorang bisa dikatakan memiliki sifat adil Sebagai pelajar bagaimana caramu untuk memupuk semangat persatuan dan kesatuan Sebagai warga negara indonesia kita harus bisa ikut berpatisipasi secara aktif dalam melindungi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gang … Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik anta … Bolehkah kita membuat bendera merah putih ukurannya sekehendak kita? kalau tidak boleh mengapa? dan berapa perbandingan yang baik untuk membuat sebuah … Identifikasi pendidikan kewarganegaraan mengalami perubahan pada masa orde baru ?. Cobalah cari cara untuk meningkatkan elemen revolusi mental dalam diri kalian. Salinlah tabel di bawah ini di buku masing masing serta isi setiap elem … Sebutkan orang yg pertama menggunakan istilah Indonesia. (dr luar dan dr dlm negeri). Pengertian demokrasi dalam arti formal dan material menurut mustari pide(1996) adan isu-isu yang menonjol dalam kaitannya dengan demokrasi gelombang k … Anda melanggar marka jalan sehingga diberhentikan oleh petugas polisi lalu lintas. petugas polisi tersebut bolak-balik saja dari pos setempat ke tempa … |