Penerapan K3 Perusahaan Di Masa Pandemi Covid 19 Budaya 3M jadi bagian penting dalam K3 di masa pandemi ini. Pandemi COVID-19 merubah segala tatanan kehidupan, termasuk sektor dunia usaha. Mewabahnya virus asal Wuhan Cina ini praktis menjadikan semua sektor berbenah dan memperketat aturan agar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilaksanakan. Seperti halnya budaya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya yang lahir dimasa pandemi inipun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas. Dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dijelaskan bahwa K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M. Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah saat ini menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi pandemi Covid-19 serta melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Upaya agar penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah dan diatasi terutama penyebaran virus Covid-19 dikawasan perkantoran adalah dengan menerapkan aturan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja melalui program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah menghimbau semua perusahaan dan pelaku usaha untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan atau area kerja masing-masing, agar tetap produktif sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan aman dan sehat. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan produktivitas kerja. Selain itu dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dapat membentuk perilaku pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pekerja lebih siap untuk menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini. Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu faktor penting yang harus dilaksanakan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja. Apabila syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melaksanakan standar dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka tempat kerja dapat terhindar dari penyebaran Covid-19. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian M. Rizqi Agustino dkk (Perdana et al., 2020) yang menunjukkan bahwa sebagai dampak pandemi virus Covid-19 seluruh HRD perusahaan dituntut untuk mampu mempelajari dan memahami mengenai protokol kesehatan serta melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat mendukung penerapan “new normal” di area perkantoran. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat mengacu pada SNI ISO45001:2018 (Sukanta, Sari, and Musadad 2020). Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Terawan Agus Putranto menyatakan dunia usaha dan tenaga kerja berkontribusi besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 karena besarnya jumlah populasi tenaga kerja serta besarnya mobilitas dan interaksi penduduk yang umumnya terbentuk dari aktifitas bekerja. Tempat kerja sebagai pusat interaksi dan tempat berkumpulnya orang-orang merupakan salah satu faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.;01.07/MENKES/328/2020, Menteri Kesehatan menetapkan panduan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 atau panduan kerja New Normal di area perkantoran dan industri dengan tujuan untuk mendukung keberlangsungan usaha dalam menghadapi situasi pandemi seperti saat ini (sumber:http://promkes.kemkes.go.id/diakses 6 September 2020). Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1970 penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain: 1) Mencegah serta mengendalikan timbulnya penyakit baik physic atau physicis, penularan, infeksi dan keracunan; 2) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; 3) Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; 4) Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di area kerja, perusahaan dapat membentuk tim khusus yang akan menyiapkan protocol atau panduan kerja dalam kondisi “New Normal”. Panduan kerja tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), namun juga berkaitan dengan pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity). Panduan tersebut dapat diberlakukan disertai juga dengan sanksi. Berikut contoh Panduan Kerja di era New Normal yang dapat diterapkan di perusahaan Anda
Dengan membuat dan menerapkan panduan kerja New Normal seperti ini membuktikan kesungguhan manajemen perusahaan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19 khususnya di area perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta sebagai wujud pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memprediksi jika pandemi ini berlangsung lama maka akan banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, serta akan berpengaruh pada upah, akses perlindungan sosial dan kondisi kerja. International Labour Organization (ILO) juga telah menetapkan Panduan Pencegahan dan Mitigasi Penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja yang dapat dijadikan panduan tindakan praktis untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan kerja. Berikut panduan pencegahan dan Mitigasi Covid-19 yang ditetapkan oleh International Labour Organization 2020:
Selain itu ILO (International Labour Organization 2020) juga mengemukakan beberapa saran bagi para pekerja untuk menghadapi kondisi pandemi covid-19 saat ini antara lain:
Untuk memahami K3 lebih dalam Anda dapat mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum yag di selenggarakan oleh PT. Narada Katiga Indonesia Info lebih lanjut hubungi admin kami melalui : Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala) Telp. 0274-502-6085 |