Sebutkan beberapa pemeriksaan sistem KEAMANAN pada sepeda motor

1 KODE MODUL OPKR C SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BIDANG KEAHLIAN TEKNIK MESIN PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK BODI OTOMOTIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEAMANAN/KELAYAKAN KENDARAAN BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2004

2 KATA PENGANTAR Modul Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/kelayakan kendaraan ini disajikan dalam satu buku yang terdiri lima kegiatan belajar. Di dalamnya, disamping berisi materi pembelajaran juga dilengkapi dengan tugas dan soal latihan (tes formatif) di setiap satu kegiatan belajar serta soal evaluasi pada satu buku modul. Di samping itu, kunci jawaban dari tes formatif dan soal evaluasi juga disiapkan (oleh guru). Guna menghindari modul yang terlalu tebal, maka untuk keperluan praktik perlu disediakan lembar kerja (job sheet) tersendiri sebagai pelengkap modul ini. Siswa diharapkan mengerjakan semua tugas dan soal yang diberikan dengan tanpa membaca kunci jawaban terlebih dahulu, untuk mengetahui seberapa besar siswa memahami materi pembelajaran yang telah dipelajarinya. Kunci jawaban dipergunakan untuk mengecek kebenaran jawaban yang telah dibuat oleh siswa. Tujuan akhir yang akan dicapai setelah mempelajari modul Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/kelayakan kendaraan ini adalah agar siswa dapat melakukan pemeriksaan keamanan/kelayakan kendaran yang diaplikasikan pada jasa pelayanan pemeliharaan/servis dan perbaikan bidang perbengkelan. Akhirnya, penyusun menyadari keterbatasan dalam menyusun modul ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari teman sejawat sangat diharapkan, demi penyempurnaan pada penulisan modul berikutnya. Jakarta, Desember 2004 Penyusun Tim Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta iii

3 DAFTAR ISI MODUL Halaman HALAMAN SAMPUL i HALAMAN FRANCIS ii KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI iv PETA KEDUDUKAN MODUL vi PERISTILAHAN/GLOSSARY viii I. PENDAHULUAN 1 A. DESKRIPSI 1 B. PRASYARAT 2 C. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 2 1. Petunjuk Bagi Siswa 2 2. Petunjuk Bagi Guru 2 D. TUJUAN AKHIR 3 E. KOMPETENSI 4 F. CEK KEMAMPUAN 5 II. PEMELAJARAN 6 A. RENCANA BELAJAR SISWA 6 B. KEGIATAN BELAJAR 6 1. Kegiatan Belajar 1 : Persyaratan Desain/ Teknis Kendaraan yang Berhubungan dengan Keamanan Kendaraan 6 a. Tujuan kegiatan belajar 1 6 b. Uraian materi 1 6 c. Rangkuman 1 20 d. Tugas 1 21 e. Tes formatif 1 21 f. Kunci jawaban formatif 1 22 g. Lembar kerja Kegiatan Belajar 2 : Persyaratan Minimum untuk Cara Kerja Sistem 25 a. Tujuan kegiatan belajar 2 25 b. Uraian materi 2 25 c. Rangkuman 2 28 d. Tugas 2 29 iv

4 e. Tes formatif 2 29 f. Kunci jawaban formatif 2 30 g. Lembar kerja Kegiatan Belajar 3 : Prosedur Pemeriksaan Kendaraan/ Komponen 33 a. Tujuan kegiatan belajar 3 33 b. Uraian materi 3 33 c. Rangkuman 3 39 d. Tugas 3 39 e. Tes formatif 3 39 f. Kunci jawaban formatif 3 40 g. Lembar kerja Kegiatan Belajar 4 : Petunjuk Teknis Cara Menguji Kendaraan Bermotor 46 a. Tujuan kegiatan belajar 4 46 b. Uraian materi 4 46 c. Rangkuman 4 55 d. Tugas 4 56 e. Tes formatif 4 56 f. Kunci jawaban formatif 4 57 g. Lembar kerja Kegiatan Belajar 5 : Persyaratan Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Pemeriksaan 60 a. Tujuan kegiatan belajar 5 60 b. Uraian materi 5 60 c. Rangkuman 5 65 d. Tugas 5 66 e. Tes formatif 5 66 f. Kunci jawaban formatif 5 67 g. Lembar Kerja 5 69 III. EVALUASI 71 A. PERTANYAAN 71 B. KUNCI JAWABAN 72 C. KRITERIA KELULUSAN 78 IV. PENUTUP 79 DAFTAR PUSTAKA 80 v

5 PETA KEDUDUKAN MODUL A. Diagram Pencapaian Kompetensi Diagram ini menunjukkan tahapan atau tata urutan pencapaian kompetensi yang dilatihkan pada peserta diklat dalam kurun waktu tiga tahun, serta kemungkinan multi entry multi exit yang dapat diterapkan. OPKR OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C vi OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR C OPKR A OPKR C OPKR A OPKR A OPKR A OPKR A OPKR A

6 Keterangan OPKR B : Pembacaan dan pemahaman gambar teknik OPKR C : Mengikuti prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan OPKR C : Penggunaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan tempat kerja OPKR C : Penggunaan dan pemeliharaan alat ukur OPKR C : Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/kelayakan kendaraan OPKR C : Melaksanakan prosedur pengelasan, pematrian, pemotongan dengan panas dan pemanasan OPKR C : Melaksanakan pekerjaan sebelum perbaikan OPKR C : Melepas, menyimpan dan mengganti/memasang panelpanel bodi kendaraan, bagian-bagian panel dan perangkat tambahannya OPKR C : Mempersiapkan permukaan untuk pengecatan ulang OPKR C : Melepas dan mengganti/mengepas pelindung moulding, transfer/gambar-gambar hiasan, stiker dan decal/lis, spoiler OPKR C : Melepas dan mengganti rangkaian listrik/unit elektronik OPKR C : Mempersiapkan bahan dan peraalatan pengecatan OPKR C : Melaksanakan prosedur masking OPKR C : Memasang perapat komponen kendaraan OPKR C : Mempersiapkan komponen kendaraan untuk perbaikan pengecatan kecil OPKR A : Mempersiapkan dan mengecat komponen-komponen plastik OPKR C : Pelaksanaan pengkilatan dan pemolesan OPKR C : Memilih dan mengguanakan hiasan/trim berperekat OPKR A : Membuat (fabrikasi) komponen fiberglass/bahan komposit OPKR A : Memperbaiki komponen fiberglass/bahan komposit OPKR A : Memperbaiki komponen bodi menggunakan dempul timah (lead wiping) OPKR A : Melaksanakan pemasangan anti karat dan peredam suara OPKR A : Membersihkan permukaan kaca OPKR A : Melakukan pembersihan setempat permukaan luar/dalam vii

7 B. Kedudukan Modul Modul dengan kode OPKR C tentang Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan ini merupakan prasyarat untuk menempuh modul OPKR C dan OPKR C, sebagaimana terlihat pada diagram pencapaian kompetensi. viii

8 PERISTILAHAN/ GLOSSARY Bengkel umum kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Kincup (side slip) roda depan adalah posisi roda depan bila dilihat dari atas (toe-in dan toe-out) Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan Pemeliharaan adalah tindakan preventif (pencegahan) untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan berkendara serta keawetan kendaraan. Pemeliharaan dasar adalah perawatan yang harus dilakukan oleh pengemudi atau mekanik Pemeliharaan preventif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh mekanik secara periodik/berkala sesuai dengan jarak tempuh atau waktu operasi ix

9 Pemeliharaan korektif adalah perbaikan komponen-komponen kendaraan atau penggantian part sesuai dengan keadaan/ keperluan Pemeliharaan keseluruhan adalah perawatan atau perbaikan yang dilakukan terhadap kendaraan Pemeriksaan kendaraan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Teknik pengukuran kendaraan bermotor adalah pengukuran pada kendaraan bermotor untuk mengetahui ukuran pada arah horisontal, vertikal dan arah menyudut. x

10 BAB I PENDAHULUAN A. DESKRIPSI Modul Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan ini membahas persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan, persyaratan minimum untuk cara kerja sistem, prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen, petunjuk teknis cara menguji kendaraan bermotor, persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan dan daftar pemeriksaan. Bahan ajar dalam modul ini disajikan dalam 5 kegiatan belajar. Kegiatan belajar 1 : membahas tentang persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan. Kegiatan belajar 2 : membahas tentang persyaratan minimum untuk cara kerja sistem. Kegiatan belajar 3 : membahas tentang prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen. Kegiatan belajar 4 : membahas tentang petunjuk teknis cara menguji kendaraan bermotor Kegiatan belajar 5 : membahas tentang persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan dan daftar pemeriksaan. Manfaat dari kemampuan melaksanakan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan ini dapat digunakan untuk jasa pelayanan pemeliharaan/ servis dan perbaikan bidang perbengkelan kendaraan bermotor, agar kendaraan tetap dalam kondisi yang sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat maupun peraturan pemerintah tentang kendaraan bermotor yang berlaku. 1

11 B. PRASYARAT Untuk dapat mempelajari modul pelaksanaan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan dengan lancar, siswa harus sudah menguasai kompetensi yang dilatihkan pada modul dengan kode: OPKR C : Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan OPKR C : Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja OPKR C : Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur. C. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 1. Petunjuk Bagi Siswa Guna memperoleh hasil belajar yang maksimal dengan menggunakan modul ini, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: a. Bacalah dan pahami dengan sekasama uraian-uraian bahan ajar yang ada masing-masing kegiatan belajar. Bila ada bahan ajar yang sulit dipahami, siswa dapat bertanya pada guru yang membimbing kegiatan belajar ini. b. Kerjakan setiap tugas dan tes formatif untuk mengetahui seberapa besar pemahaman yang telah dimiliki terhadap bahan ajar yang dibahas dalam setiap kegiatan belajar. c. Jika belum menguasai bahan ajar pada tingkat yang diharapkan, pelajari sekali lagi bahan ajar pada kegiatan belajar tersebut atau bertanyalah kepada guru yang membimbing kegiatan belajar ini. 2. Petunjuk Bagi Guru Dalam setiap kegiatan belajar guru atau instruktur berperan untuk : a. Membantu siswa dalam merencanakan proses belajar. 2

12 b. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar. c. Membantu siswa dalam memahami konsep dan praktik baru dan menjawab pertanyaan siswa mengenai proses belajar siswa. d. Membantu siswa untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar. e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok bila diperlukan f. Merencanakan seorang ahli/ pendamping guru dari tempat kerja untuk membantu bila diperlukan. g. Merencanakan proses penilaian dan menyiapkan perangkatnya. h. Menyiapkan kunci jawaban tes formatif dan soal evaluasi. i. Melaksanakan penilaian. j. Menjelaskan kepada siswa tentang sikap pengetahuan dan keterampilan dari suatu kompetensi yang perlu untuk dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya. k. Mencatat pencapaian kemajuan siswa. D. TUJUAN AKHIR Setelah mempelajari materi pembelajaran secara keseluruhan pada modul ini, siswa diharapkan dapat memahami cara melaksanakan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan secara benar. 3

13 E. KOMPETENSI Modul dengan kode OPKR C ini membentuk kompetensi pelaksanaan pemeriksaan kemanan/ kelayakan kendaraan pada sub kompetensi pemeriksaan kendaraan yang lengkap. Sub Kompetensi Pemeriksaan kendaraan yang lengkap Kriteria Kinerja # Pemeriksaan dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya # Informasi yang benar diakses dari spesifikasi pabrik dan dipahami dari sumber yang tepat agar dapat memudahkan pemeriksaan, sehingga sesuai dengan standar dan prosedur #Pemeriksaan kendaraan dilaksanakan dengan menggunakan metode dan peralatan yang disetujui, sesuai dengan spesifikasi dan toleransi terhadap kendaraan # Sistem toleransi kendaraan di luar spesifikasi kendaraan pabrik dicatat dan diambil sesuai dengan perjanjian dengan pelanggan #Catatan yang berhubungan dengan pemeriksaan keamanan kendaraan dilengkapi dan akurat dalam format standar perusahaan dan dilakukan oleh orang yang tepat Lingkup belajar # Pemeriksaan kendaraan yang lengkap dan catatan yang ditemukan sesuai dengan spesifikasi standar khusus produk kendaraan pabrikan, undang-undang, peraturan organisasi industri #Pemeriksaan dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya #Pemeriksaan dilaksanakan berdasar pedoman perusahaan yang telah ditetapkan #Seluruh kegiatan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedure), peraturan K3L (Keselamatan Kesehatan kerja dan Lingkungan) yang berlaku dan prosedur/ kebijakan perusahaan Materi Pokok Pembelajaran Sikap Pengetahuan Keterampilan #Peraturan K3L #Mengakses, memahami (Keselamatan, Kesehatan dan menerapkan kerja dan Lingkungan) informasi teknik yang berlaku #Persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan #Persyaratan minimum untuk cara kerja sistem # Prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen # Petunjuk teknis cara menguji kendaraan #Persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan #Daftar pemeriksaan #Menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai #Menggunakan peralatan pengujian #Menyimpan catatan yang sesuai #Menggunakan prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen #Menggunakan daftar pemeriksaan #Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan pedoman perusahaan yang telah ditetapkan

14 F. Cek Kemampuan Sebelum mempelajari modul OPKR C isilah dengan tanda cek (?) kemampuan yang telah dimiliki siswa sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Sub Kompetensi Pemeriksaan kendaraan yang lengkap Pernyataan 1. Saya dapat menjelaskan persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan 2. Saya dapat menjelaskan persyaratan minimum untuk cara kerja sistem 3. Saya dapat menjelaskan prosedur pemeriksaan kendaraan/komponen 4. Saya dapat menjelaskan cara menguji kendaraan bermotor sesuai petunjuk 5. Saya dapat menjelaskan persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan dan daftar pemeriksaan Jawaban Ya Tidak Bila jawaban Ya kerjakan Tes formatif 1 Tes formatif 2 Tes formatif 3 Tes formatif 4 Tes formatif 5 Apabila jawaban siswa Tidak, pelajari modul ini.

15 BAB II PEMELAJARAN A. RENCANA BELAJAR SISWA Kompetensi : Pelaksanaan pemeriksaan keamanan/ kelayakan kendaraan Sub Kompetensi : Pemeriksaan kendaraan yang lengkap Jenis Kegiatan 1. Persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan 2. Persyaratan minimum untuk cara kerja sistem 3. Prosedur pemeriksaan kendaraan/komponen 4. Petunjuk teknis cara menguji kendaraan bermotor 5. Persyaratan pelaporan hasil pemeriksaan dan daftar pemeriksaan Tanggal Waktu Tempat Belajar Alasan perubahan Tanda tangan guru B. KEGIATAN BELAJAR 1. Kegiatan Belajar 1 : Persyaratan Desain/Teknis Kendaraan yang Berhubungan dengan Keamanan Kendaraan a. Tujuan Kegiatan Belajar 1 1) Siswa dapat menyebutkan pengelompokan jenis kendaraan bermotor. 2) Siswa dapat menyebutkan bagian-bagian konstruksi kendaraan bermotor. 3) Siswa dapat menjelaskan persyaratan teknis masing-masing bagian konstruksi kendaraan bermotor. b. Uraian Materi 1 1) Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor 6

16 Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu : a) sepeda motor, b) mobil penumpang, c) mobil bus, d) mobil barang dan e) kendaraan khusus. Pengelompokan menjadi lima jenis kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan agar penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang dilaluinya. Masing-masing jenis kendaraan bermotor masih perlu digolongkan lebih lanjut, untuk memberikan kejelasan tentang bentuk-bentuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam masing-masing jenis yang bersangkutan. Hal ini dikaitkan pula dengan sifat dan penggunaan kendaraan bermotor serta kelas jalan, antara lain seperti mobil penumpang, sedan, mobil bus kecil dan mobil bus tingkat. Adapun konstruksi dari kendaraan bermotor, terdiri dari: a) landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung; b) badan kendaraan. Termasuk dalam pengertian badan kendaraan bermotor di sini adalah roda kelima (fifth wheel) yang dipasang secara permanen pada landasan kendaraan bermotor (tractor head) yang khusus dirancang untuk menarik kereta tempelan. Rangka landasan. Persyaratan rangka landasan meliputi : 7

17 a) Dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan termasuk muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan b) Dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan c) Tahan terhadap korosi d) Dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor. Gambar 1. Rangka dan Badan Mobil Untuk mengetahui bahwa rangka landasan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis, dapat dilakukan melalui perhitungan-perhitungan teknis dengan menggunakan norma-norma teknologi yang telah baku, atau melalui uji konstruksi, baik dengan menggunakan peralatan uji konstruksi maupun uji jalan. Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu. Pada setiap rangka landasan harus dibubuhkan nomor rangka landasan. Nomor rangka landasan ini 8

18 ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan dan mudah dilihat serta dibaca. Nomor rangka landasan kendaran bermotor harus dibubuhkan secara permanen dan tidak dapat dihapus selama kendaraan bermotor tersebut dioperasikan di jalan. Nomor rangka landasan kendaraan bermotor tersebut merupakan identitas atau jati diri kendaraan yang bersangkutan. Motor penggerak. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah : a) Mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan b) Motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kolimeter per jam pada jalan datar c) Ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu. Gambar 2. Motor/Mesin Penggerak Mobil Pada setiap motor penggerak harus dibubuhkan nomor motor penggerak. Nomor motor penggerak ini ditempatkan 9

19 secara permanen pada bagian tertentu motor penggerak dan mudah dilihat serta dibaca. Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, kerosin, solar, alkohol atau bahan bakar cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki: tangki bahan bakar, corong pengisi dan lubang udara bahan bakar dan pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan bakar. Gambar 3. Tangki bahan bakar Tangki bahan bakar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a) Dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap korosi b) Dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh serta tidak melebihi bagian terluar dari kendaraan bermotor c) Diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan getaran dari kendaraan d) Ditempatkan pada bagian badan kendaraan yang cukup terlindung dari benturan langsung yang disebabkan bendabenda di badan kendaraan yang bersangkutan dan benturan dari luar serta terpisah dari ruang motor pada jarak yang aman 10

20 e) Ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan Corong pengisi dan lubang udara bahan bakar harus memenuhi persyaratan : a) Dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor apabila terjadi goncangan atau getaran dari kendaraan b) Ditempatkan pada jarak tertentu dari lubang pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan tidak diarahkan ke lubang pipa gas buang c) Ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal atau sakelar listrik, yang menjamin keselamatan. Sementara itu, untuk pipa saluran bahan bakar dipersyaratkan sebagai berikut : a) Dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup kuat sehingga tidak mengalami kerusakan dan kebocoran apabila terkena panas atau apabila terjadi goncangan atau getaran dari kendaraan b) Dilengkapi dengan katup yang memungkinkan pengemudi dapat menutup dan membuka salurannya, apabila aliran bahan bakar tidak dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu motor dimatikan c) Ditempatkan pada jarak yang aman dari peralatan listrik yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari pengaruh panas dan debu yang berlebihan. 11

21 Tangki, corong pengisi dan lubang udara, serta pipa saluran bahan bakar tidak boleh ditempatkan dalam ruang penumpang. Sistem pembuangan. Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuangan. Persyaratan dari sistem pembuangan adalah sebagai berikut : a) Dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang batas tingkat kebisingan b) Gas buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan ke atas atau ke belakang atau ke sisi kanan di sebelah belakang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan c) Pipa pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor. Gambar 4. Sistem pembuangan Arah pipa pembuangan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pemakai jalan lainnya, temasuk orang yang sedang berdiri atau berjalan di pinggir jalan. Pipa pembuangan tersebut disamping tidak boleh menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor yang bersangkutan, juga tidak boleh terlalu pendek sehingga dapat 12

22 menimbulkan terjadinya pusaran-pusaran/turbulensi yang dapat mengakibatkan masuknya asap atau gas buang ke ruang penumpang. Penerus daya. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan penerus daya yang dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi. Yang dimaksud alat penerus daya adalah peralatan yang berfungsi meneruskan daya motor ke roda-roda kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bermotor tersebut dapat bergerak maju atau mundur. Gambar 5. Penerus daya Alat penerus daya tersebut harus memungkinkan kendaraan bermotor bergerak maju dengan satu atau lebih tingkat kecepatan dan memungkinkan bergerak mundur. Keharusan melengkapi alat penerus daya yang memungkinkan kendaraan bermotor dapat bergerak mundur tidak berlaku untuk sepeda motor dan sepeda motor beroda tiga. Sistem roda. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda. Roda-roda tersebut berupa pelek- 13

23 pelek dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan. Ban-ban hidup harus memiliki adhesi yang cukup baik pada jalan kering maupun jalan basah. Sementara itu, rancangan sumbu roda atau gabungan sumbu roda berikut roda-rodanya harus memperhatikan kelas jalan yang akan dilalui. Sistem suspensi. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap jalan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dirancang dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 2000 kg dan kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam. Gambar 6. Sistem Suspensi Alat kemudi. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi atau batang kemudi dan stang kemudi. 14

24 Gambar 7. Alat kemudi Persyaratan alat kemudi, meliputi : a) Dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar b) Perancangan, pembuatan dan pemasangan alat kemudi tidak menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan. Alat kemudi dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak bekerja, maka kendaraan bermotor tersebut harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar. Sistem rem. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi peralatan pengereman yang meliputi rem utama dan rem parkir. Ketentuan rem parkir tidak berlaku untuk sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping. Gambar 8. Sistem Rem Rem utama harus memenuhi persyaratan : 15

25 a) Pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/stang kemudi b) Bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta gandengan atau kereta tempelan c) Apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi, rem tersebut harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda yang bersebelahan pada satu sumbu dan dapat dipergunakan untuk memperlambat dan memberhentikan kendaraan. Untuk rem parkir harus memenuhi persyaratan : a) Mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun turunan b) Dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis. Lampu-lampu dan alat pemantul cahaya. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a) Lampu utama dekat secara berpasangan b) Lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan d) Lampu rem secara berpasangan 16

26 e) Lampu posisi depan secara berpasangan f) Lampu posisi belakang secara berpasangan g) Lampu mundur h) Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan i) Lampu isyarat peringatan bahaya j) Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2100 milimeter k) Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga. Gambar 9. Lampu-lampu mobil Ketentuan ini tidak berlaku untuk sepeda motor. Untuk sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi : a) Lampu utama dekat b) Lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 km per jam pada jalan datar c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor d) Satu lampu posisi depan e) Satu lampu posisi belakang f) Satu lampu rem 17

27 g) Satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang h) Satu pemantul cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga. Komponen pendukung. Komponen pendukung kendaraan bermotor terdiri dari : a) Pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar b) Kaca spion c) Penghapus kaca kecuali sepeda motor d) Klakson e) Sabuk keselamatan, kecuali sepeda motor f) Sepakbor g) Bumper, kecuali sepeda motor. Badan kendaraan bermotor. Badan kendaraan harus dirancang cukup kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu kendaraan bermotor dioperasikan dan diikat kukuh pada rangka landasannya. Pada bagian dalam kendaraan bermotor tidak boleh terdapat bagian yang menonjol yang dapat membahayakan keselamatan. Gambar 10. Badan kendaraan 18

28 Kaca depan dan jendela kendaraan bermotor harus dibuat dari kaca keselamatan yang tidak boleh memberikan bayangan yang tidak jelas, sehingga mengganggu penglihatan pengemudi. Kaca depan harus memenuhi persyaratan : a) Dibuat dari bahan tahan goresan b) Dibuat dari bahan yang kebeningannya tidak luntur c) Jika kaca pecah, tidak membahayakan pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi. Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan : a) Ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya tanpa terhalang oleh penumpang atau muatan b) Mempunyai lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi c) Memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping d) Tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan e) Mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi duduk pengemudi Persyaratan laik jalan. Selain persyaratan desain yang berhubungan dengan keamanan kendaraan, kendaraan bermotor juga harus memenuhi ambang batas laik jalan yang meliputi : a) Emisi gas buang kendaraan bermotor b) Kebisingan suara kendaraan bermotor c) Efisiensi sistem rem utama d) Efisiensi sistem rem parkir e) Kincup roda depan (toe-in, toe-out) 19

29 f) Tingkat suara klakson g) Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama h) Radius putar i) Alat penunjuk kecepatan j) Kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masingmasing jenis, ukuran dan lapisan k) Kedalaman alur ban luar Ambang batas baku mutu emisi. Agar kualitas udara dapat selalu terjaga, maka semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi batas baku mutu emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor; Kep. 35/ MENLH/10/1993 tanggal 15 Oktorber 1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai berikut Tipe Kendaraan BBM Baku Mutu Emisi CO (%) HC (ppm) Asap (%) Mobil Bensin 4, Mobil Gas 4, Mobil/Bus/Truk Solar Spd. Motor 4 Tak Bensin 4, c. Rangkuman 1 Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu: a) sepeda motor, b) mobil penumpang, c) mobil bus, d) mobil barang dan e) kendaraan khusus. Adapun konstruksi dari kendaraan bermotor, terdiri dari: a) landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem rodaroda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung; b) badan kendaraan. 20

30 d. Tugas 1 Diskusikan, mengapa persyaratan desain suatu kendaraan perlu ditetapkan? Laporkan kesimpulan hasil diskusi kepada Guru pengajar. e. Tes formatif 1 1) Sebutkan pengelompokan jenis kendaraan bermotor. 2) Sebutkan bagian-bagian konstruksi kendaraan bermotor. 3) Jelaskan persyaratan teknis rangka landasan kendaraan bermotor. 21

31 f. Kunci Jawaban Formatif 1 1) Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam 5 jenis, yaitu : a) sepeda motor, d) mobil barang dan b) mobil penumpang, e) kendaraan khusus c) mobil bus, 2) Bagian-bagian konstruksi kendaraan bermotor, adalah : a) landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung. b) badan kendaraan. Termasuk dalam pengertian badan kendaraan bermotor di sini adalah roda kelima (fifth wheel) yang dipasang secara permanen pada landasan kendaraan bermotor (tractor head) yang khusus dirancang untuk menarik kereta tempelan. 3) Persyaratan rangka landasan meliputi : a) Dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan termasuk muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan b) Dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan c) Tahan terhadap korosi d) Dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor 22

32 g. Lembar Kerja 1 1) Alat dan Bahan a) Sepeda motor b) Mobil penumpang c) Mobil bus d) Mobil barang e) Kendaraan khusus f) Alat tulis g) Alat ukur (rol meter dan penggaris) h) Lap / majun. 2) Keselamatan Kerja a) Gunakanlah peralatan tangan sesuai dengan fungsinya. b) Ikutilah instruksi dari instruktur/guru atau pun prosedur kerja yang tertera pada lembar kerja. c) Mintalah ijin dari instruktur anda bila hendak melakukan pekerjaan yang tidak tertera pada lembar kerja. d) Bila perlu mintalah buku manual dari mesin yang digunakan. e) Berhati-hatilah bekerja pada kendaraan, jangan sampai menggores cat. 3) Langkah Kerja a) Persiapkan alat dan bahan praktikum secara cermat, efektif dan efisien! b) Perhatikan instruksi praktikum yang disampaikan oleh guru/ instruktur! c) Lakukan identifikasi pengelompokan jenis kendaraan yang digunakan praktik! 23

33 d) Lakukan identifikasi bagian-bagian konstruksi kendaraan yang digunakan praktik! e) Lakukan identifikasi kondisi persyaratan teknis masingmasing bagian konstruksi kendaraan yang digunakan praktik! f) Buatlah catatan-catatan penting kegiatan praktikum secara ringkas! g) Setelah selesai, bereskan kembali peralatan dan bahan yang telah digunakan seperti keadaan semula serta bersihkan tempat kerja! 4) Tugas a) Buatlah laporan praktikum secara ringkas dan jelas, termasuk analisa dan kesimpulan! b) Buatlah rangkuman pengetahuan baru yang anda peroleh setelah mempelajari materi pada kegiatan belajar 1. 24

34 2. Kegiatan Belajar 2 : Persyaratan Minimum untuk Cara Kerja Sistem a. Tujuan Kegiatan Belajar 2 1. Siswa dapat menyebutkan persyaratan minimum untuk cara kerja sistem 2. Siswa dapat menjelaskan persyaratan minimum untuk cara kerja sistem pada kendaraan bermotor. b. Uraian Materi 2 1) Sistem rem Efisiensi sistem rem utama mobil penumpang, serendahrendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar? 500 Newton (50 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali. Untuk mobil barang dan bus, efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60 % pada gaya kendali rem sebesar? 700 Newton (70 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali. Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendahrendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem tangan sebesar? 400 Newton (40 kg), sedangkan untuk mobil barang dan bus efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem tangan sebesar? 500 Newton (50 kg). Pada sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki, untuk mobil penumpang serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar? 600 Newton (60 25

35 kg). Sementara itu, untuk mobil barang dan bus serendahrendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem kaki sebesar? 700 Newton (70 kg). Efisiensi sistem rem ini diukur pada kondisi kendaraan mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). 2) Kincup roda depan Kincup (side slip) roda depan kendaraan bermotor ditentukan sebesar 5 mm/m sampai dengan +5 mm/m. Kincup roda depan ini diukur pada kondisi tanpa beban, dengan kecepatan tidak melebihi 5 kilometer per jam. Gambar 11. Posisi Roda Depan 3) Klakson Tingkat suara klakson kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 db (A) dan setinggi-tingginya sebesar 118 db (A). Tingkat suara klakson ini diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara, dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter di depan kendaraan. 4) Lampu utama Kemampuan pancar lampu utama kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya sebesar cd untuk 26

36 lampu utama jauh. Kemampuan pancar lampu utama jauh ini diukur pada kondisi putaran mesin lambat dengan deviasi penyinaran lampu ke kanan sebesar 0 o.34 dan ke kiri sebesar 1 o.09. Gambar 12. Sorot lampu utama/ kepala 5) Radius putar Radius putar minimum kendaraan bermotor ditentukan maksimum sebesar 12 meter. Radius putar ini diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras. Gambar 13. Radius putar 6) Alat penunjuk kecepatan Penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor, ditentukan sebesar 10% sampai dengan +15% 27

37 pada kondisi pengukurannya. Penyimpangan alat penunjuk kecepatan ini diukur pada kecepatan 40 kilometer per jam. 7) Alur ban luar Kedalaman alur ban luar kendaran bermotor ditentukan serendah-rendahnya 1,00 milimeter. Kedalaman alur ban luar ini diukur dari telapak ban paling tengah. Gambar 14. Penampang ban luar 8) Daya motor Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya 4,50 (empat setengah) kilowatt setiap 1000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan. c. Rangkuman 2 Persyaratan minimum kerja sistem pada kendaraan diperlukan untuk mengetahui laik-tidaknya sebuah kendaraan untuk digunakan. Sistem-sistem tersebut meliputi: Sistem rem (utama dan parkir), kincup roda depan, tingkat suara klakson, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, alat penunjuk kecepatan, alur ban luar dan daya motor. 28

38 d. Tugas 2 Diskusikan kerja sistem-sistem pada kendaraan bermotor yang perlu ditetapkan persyaratan minimumnya. Mengapa persyaratan minimum cara kerja sistem tersebut perlu ditetapkan? e. Tes Formatif 2 1) Sebutkan macam sistem atau komponen pada kendaraan yang perlu ditetapkan persyaratan minimum untuk cara kerja sistem! 2) Jelaskan persyaratan minimum untuk kerja sistem rem pada kendaraan bermotor. 29

39 f. Kunci Jawaban Formatif 2 1) Sistem-sistem atau komponen pada kendaraan yang perlu ditetapkan persyaratan minimum untuk cara kerja sistem antara lain adalah sistem rem (utama dan parkir), kincup roda depan, tingkat suara klakson, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, alat penunjuk kecepatan, alur ban luar dan daya motor 2) Persyaratan minimum untuk kerja sistem rem pada kendaraan bermotor adalah sebagai berikut : Efisiensi sistem rem utama mobil penumpang, serendahrendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar? 500 Newton (50 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali. Untuk mobil barang dan bus, efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60 % pada gaya kendali rem sebesar? 700 Newton (70 kg) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali. Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendahrendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem tangan sebesar? 400 Newton (40 kg), sedangkan untuk mobil barang dan bus efisiensinya ditentukan serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem tangan sebesar? 500 Newton (50 kg). Pada sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki, untuk mobil penumpang serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar? 600 Newton (60 kg). Sementara itu, untuk mobil barang dan bus serendahrendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem kaki sebesar? 700 Newton (70 kg). Efisiensi sistem rem ini diukur pada kondisi kendaraan mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 30

40 g. Lembar Kerja 2 1) Alat dan Bahan a) Sepeda motor b) Mobil penumpang c) Mobil bus d) Mobil barang e) Kendaraan khusus f) Alat tulis g) Alat ukur (rol meter dan penggaris) h) Lap/ majun. 2) Keselamatan Kerja a) Gunakanlah peralatan tangan sesuai dengan fungsinya. b) Ikutilah instruksi dari instruktur/ guru atau pun prosedur kerja yang tertera pada lembar kerja. c) Mintalah ijin dari instruktur anda bila hendak melakukan pekerjaan yang tidak tertera pada lembar kerja. d) Bila perlu mintalah buku manual dari mesin yang digunakan. e) Berhati-hatilah bekerja pada kendaraan, jangan sampai menggores cat. 3) Langkah Kerja a) Persiapkan alat dan bahan praktikum secara cermat, efektif dan efisien! b) Perhatikan instruksi praktikum yang disampaikan oleh guru/ instruktur! c) Lakukan pengecekan pemenuhan persyaratan minimum kerja sistem pada kendaraan sebagaimana diuraikan pada kegiatan 2 modul ini! 31

41 d) Buatlah catatan-catatan penting kegiatan praktikum secara ringkas! e) Setelah selesai, bereskan kembali peralatan dan bahan yang telah digunakan seperti keadaan semula serta bersihkan tempat kerja! 4) Tugas a) Buatlah laporan praktikum secara ringkas dan jelas, termasuk analisa dan kesimpulan! b) Buatlah rangkuman pengetahuan baru yang anda peroleh setelah mempelajari materi pada kegiatan belajar 2. 32

42 3. Kegiatan Belajar 3 : Prosedur Pemeriksaan Kendaraan/ Komponen a. Tujuan Kegiatan Belajar 3 1) Siswa dapat menyebutkan prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen kendaraan. 2) Siswa dapat menjelaskan prosedur pemeriksaan kendaraan/ komponen kendaraan. 3) Siswa dapat menyebutkan peralatan pengujian kendaraan yang lengkap b. Uraian Materi 3 Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan terdiri dari pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan terdiri dari: 1) Pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji 2) Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi : (a) Sistem rem (b) Sistem kemudi (c) Posisi roda depan (d) Badan dan kerangka kendaraan (e) Pemuatan (f) Klakson (g) Lampu-lampu (h) Penghapus kaca (i) Kaca spion (j) Ban 33

43 (k) Emisi gas buang (l) Kaca depan dan kaca jendela (m) Alat pengukur kecepatan (n) Sabuk keselamatan, dan (o) Perlengkapan dan peralatan Peralatan pengujian lengkap yang digunakan pada uji berkala kendaraan bermotor meliputi : 1) Alat uji suspensi roda (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan 2) Alat uji rem 3) Alat uji lampu utama 4) Alat uji speedometer 5) Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji karbon monoksida (CO), hidro karbon (HC), dan ketebalan asap gas buang 6) Alat pengukur berat 7) Alat uji kincup roda depan (side slip tester) 8) Alat pengukur suara (sound level meter) 9) Alat pengukur dimensi 10) Alat pengukur tekanan udara 11) Alat uji kaca 12) Kompresor udara 13) Generator set 14) Peralatan bantu Pemeriksaan juga bisa dilakukan atas keinginan pemilik kendaraan yang dilakukan di bengkel-bengkel kendaraan bermotor. Dalam hal ini berarti mekanik bengkel perlu memiliki kemampuan memeriksa sistem dan komponen pada kendaraan bermotor. 34

44 Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dimensi dari kendaraan, yang dilakukan dengan cara pengukuran. Adapun syarat pengukuran meliputi : 1) Tekanan angin dan ukuran ban kendaraan uji disesuaikan dengan spesifikasi pabrik pembuat kendaraan. Bilamana di dalam spesifikasi terdapat beberapa pilihan tekanan angin ban, maka ban-ban tersebut diberi tekanan angin sesuai dengan pilihan tengah. 2) Pengukuran kendaraan uji dilakukan dalam keadaan kosong, kendaraan uji ditempatkan dengan posisi roda-roda kemudi lurus ke depan kearah lantai uji. 3) Untuk mengukur dimensi dipergunakan alat-alat ukur yang sudah ditera, yaitu meliputi mistar logam, pita ukur dari logam (roll meter), water pass, alat ukur tinggi/tongkat ukur, kertas pita tempel, pensil dan alat-alat pencatat lainnya. 4) Satuan dimensi adalah milimeter. Prosedur pengukuran : 1) Panjang total (Over all length) Proyeksikan bagian paling depan dan paling belakang dari kendaraan uji di atas permukaan lantai uji. 2) Lebar total (Over all wide) Proyeksikan bagian paling kanan dan paling kiri dari kendaraan uji di atas permukaan lantai uji (tidak termasuk spion, kaca, under miror, antene da sebagainya). Ukur jarak antara proyeksi titik-titik persilangan tegak lurus dengan garis tengah memanjang dari kendaraan uji. 3) Tinggi total (Over all height) Ukur dari bagian tertinggi dari kendaraan uji ke atas lantai uji (tidak termasuk antene) 35

45 4) Jarak sumbu roda (Wheel base) Ukur dan catat jarak sumbu roda kendaraan uji. Dalam hal kendaraan yang mempunyai 3 (tiga) sumbu atau lebih pengukuran dilakukan dari sumbu yang berdekatan satu persatu, ukur dan catat nilai-nilai yang telah didapat mulai dari sumbu paling depan sampai ke belakang. Dalam hal jarak sumbu roda sisi kiri dan sisi kanan berlainan, pengukuran dilakukan pada masing-masing sisi. 5) Lebar jejak (Thread) Pada kendaraan bermotor roda tengah ukur jarak antara titik tengah ban (lokus) kiri dan titik jejak ban kanan pada titik pertemuan di atas permukaan lantai uji. Pengukuran dilakukan dengan arah tegak lurus garis sumbu kendaraan uji. Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan roda ganda, pengukurannya dilakukan antara titik tengah dari masingmasing roda sebelah dalam dan roda sebelah luar. Lebar jejaknya ditentukan dengan menjumlah jarak masing-masing hasil pengukuran di atas, dan membagi dua. 6) Jalur depan (Front over hang) Ukur jarak mendatar antara pertengahan dari gandar paling depan dan terhadap bagian paling depan kendaraan termasuk pelindung (grill, radiator, hiasan, tetapi tidak termasuk assesoris seperti bumper, jangkar penarik, pengikat plat motor dan sebagainya). Pengukuran dilakukan sejajar dengan sumbu memanjang kendaraan tersebut. 7) Jalur belakang (Rear over hang) Ukur jarak mendatar antara pertengahan gandar paling belakang terhadap panel luar pada bagian belakang dari kendaraan, kecuali assesoris seperti bumper, jangkar penarik, 36

46 pengikat plat nomor. Pengukuran dilakukan sejajar dengan sumbu garis memanjang kendaraan. Pada kendaraan penumpang, truk, truk jenis box dan bis, pengukurannya dilakukan sampai ke ujung belakang panel luar dari badan kendaraan. Selanjutnya dalam hal truk-truk ukuran biasa, pengukuran jarak tersebut dilakukan sampai ujung belakang dari engsel tetap bak muatan (kecuali kerangka penguat dan penguncinya). 8) Jarak bebas minimum (minimum ground clearance) Tetapkan titik terendah kendaraan ditempat yang paling lebar dari garis tengah memanjang kendaraan tersebut, baik ke arah kiri maupun ke arah kanan secara simetrik, kecuali untuk bagian-bagian yang bergerak ke atas dan ke bawah bersamasama dengan roda depan dan roda belakang kendaraan, selanjutnya diukur tinggi dari titik tersebut ke atas permukaan lantai uji. 9) Jarak bebas lantai bak muatan Ukurlah tinggi dari titik tengah ujung belakang bak muatan di atas permukaan lantai uji. Sewaktu melakukan pengukuran, kecualikanlah bagian-bagian kaca yang menonjol dan bagianbagian cekung setempat. 10) Jalur depan dan belakang truk (Truck over hang) Ukur jarak titik tengah dari sumbu paling depan dan ujung depan dari rangka itu dan juga antar titik tengah sumbu paling belakang dan ujung belakang dari rangka itu. Pengukuran dilakukan sejajar dengan garis tengah sumbu memanjang kendaraan. 11) Jarak bebas lantai bis 37

47 Ukur jarak bebas dari permukaan lantai pada pintu masuk terhadap permukaan lantai uji. 12) Tinggi tangga masuk bis Ukur tinggi sisi paling atas dari tangga pintu masuk terhadap permukaan lantai uji. 13) Hasil pengukuran Catat hasil dan data pengukuran dengan menggunakan formulir yang tersedia. Contoh gambar teknik pengukuran dimensi kendaraan bermotor: Gambar 15. Mobil penumpang/taksi Gambar 16. Mobil angkutan barang Gambar 17. Mobil bus 38

48 c. Rangkuman 3 Pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan, secara resmi oleh Pegawai Negeri Sipil di DLLAJ; secara teknis dapat dilakukan di bengkel-bengkel kendaraan bermotor dalam rangka pemeliharaan supaya tetap terjamin keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan. Pemeriksaan fisik kendaraan dapat meliputi Sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, badan dan kerangka kendaraan, pemuatan, klakson, lampu-lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, dan perlengkapan serta peralatan. Disamping itu pemeriksaan pisik juga bisa termasuk pemeriksaan dimensi (pengukuran) dari kendaraan bermotor. d. Tugas 3 Lakukan survei (pengamatan) ke bengkel-bengkel mobil, sekurang-kurangnya tiga bengkel, untuk mengetahui bentuk pemeriksaan yang sering dilakukan di bengkel tersebut. Amati pula bentuk formulir yang digunakan untuk mencatat hasil pemeriksaan tersebut. Laporkan hasilnya ke Guru yang mengampu mata diklat ini. e. Tes Formatif 3 1) Sebut dan jelaskan prosedur pemeriksaan dimensi kendaraan! 2) Sebutkan peralatan pengujian kendaraan yang lengkap! 39

49 f. Kunci Jawaban Formatif 3 1) Prosedur pemeriksaan dimensi kendaraan adalah meliputi : a) Panjang total (Over all length) Proyeksikan bagian paling depan dan paling belakang dari kendaraan uji di atas permukaan lantai uji. b) Lebar total (Over all wide) Proyeksikan bagian paling kanan dan paling kiri dari kendaraan uji di atas permukaan lantai uji (tidak termasuk spion, kaca, under miror, antene da sebagainya). Ukur jarak antara proyeksi titik-titik persilangan tegak lurus dengan garis tengah memanjang dari kendaraan uji. c) Tinggi total (Over all height) Ukur dari bagian tertinggi dari kendaraan uji ke atas lantai uji (tidak termasuk antene) d) Jarak sumbu roda (Wheel base) Ukur dan catat jarak sumbu roda kendaraan uji. Dalam hal kendaraan yang mempunyai 3 (tiga) sumbu atau lebih pengukuran dilakukan dari sumbu yang berdekatan satu persatu, ukur dan catat nilai-nilai yang telah didapat mulai dari sumbu paling depan sampai ke belakang. Dalam hal jarak sumbu roda sisi kiri dan sisi kanan berlainan, pengukuran dilakukan pada masing-masing sisi. 40

50 e) Lebar jejak (Thread) Pada kendaraan bermotor roda tengah ukur jarak antara titik tengah ban (lokus) kiri dan titik jejak ban kanan pada titik pertemuan di atas permukaan lantai uji. Pengukuran dilakukan dengan arah tegak lurus garis sumbu kendaraan uji. Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan roda ganda, pengukurannya dilakukan antara titik tengah dari masing-masing roda sebelah dalam dan roda sebelah luar. Lebar jejaknya ditentukan dengan menjumlah jarak masingmasing hasil pengukuran di atas, dan membagi dua. f) Jalur depan (Front over hang) Ukur jarak mendatar antara pertengahan dari gandar paling depan dan terhadap bagian paling depan kendaraan termasuk pelindung (grill, radiator, hiasan, tetapi tidak termasuk assesoris seperti bumper, jangkar penarik, pengikat plat motor dan sebagainya). Pengukuran dilakukan sejajar dengan sumbu memanjang kendaraan tersebut. g) Jalur belakang (Rear over hang) Ukur jarak mendatar antara pertengahan gandar paling belakang terhadap panel luar pada bagian belakang dari kendaraan, kecuali assesoris seperti bumper, jangkar penarik, pengikat plat nomor. Pengukuran dilakukan sejajar dengan sumbu garis memanjang kendaraan. Pada kendaraan penumpang, truk, truk jenis box dan bis, pengukurannya dilakukan sampai ke ujung belakang panel luar dari badan kendaraan. Selanjutnya dalam hal truktruk ukuran biasa, pengukuran jarak tersebut dilakukan sampai ujung belakang dari engsel tetap bak muatan (kecuali kerangka penguat dan penguncinya). 41