Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan

Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan
Daging Babi Berbasis Tumbuhan Dari Impossible Foods. ©2020 reuters.com

JATENG | 13 Oktober 2020 08:10 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Makanan halal merujuk pada semua jenis makanan yang baik dikonsumsi dan jauh dari kriteria makanan yang dilarang Allah. Makanan halal ini biasanya mempunyai kandungan nutrisi yang baik dan berguna untuk menjaga kesehatan tubuh. Bukan hanya itu, makanan halal ini juga tidak memiliki kandungan berbahaya yang dapat memberikan risiko berbagai penyakit.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa umat muslim diperintahkan untuk mengonsumi makanan halal yang baik untuk tubuh. Di samping itu, masyarakat muslim juga wajib menjauhi berbagai makanan yang merusak tubuh. Seperti daging babi, daging binatang buas, serta daging hewan yang disembelih selain atas nama Allah. Bukan hanya itu, alkohol juga termasuk minuman haram yang harus dihindari.

Dalam hal ini, Islam mempunyai hukum atau dalil yang jelas tentang anjuran konsumsi makanan halal. Allah menyampaikan firman pada beberapa surat dalam Alquran yang memerintahkan seluruh umat muslim untuk makan makanan halal dan menghindari yang haram. Bukan hanya itu, dalam ayat-ayat tertentu Allah juga memerintahkan seluruh umat untuk makan sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.

Lalu seperti apa hukum makanan halal dalam Islam dan penjelasannya? Dilansir dari situs NU Online, berikut kami merangkum beberapa hukum makanan halal dalam Islam dan bahaya konsumsi makanan haram yang perlu diketahui:

2 dari 7 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam Alquran Allah sudah memerintahkan kepada seluruh umat untuk mengonsumsi makanan halal dan menjauhi berbagai makanan dan minuman haram. Keterangan tercantum dalam beberapa ayat dan surat dalam Alquran, yaitu sebagai berikut:

Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan

©2018 Merdeka.com/Pixabay

“Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah.” (QS. Al Maidah: 88)

“Hai Sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaiton, karena sesungguhnya syaiton itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168)

Dari kedua ayat di atas, jelas dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Selain itu, Allah juga memerintahkan umat muslim untuk menghindari berbagai perilaku buruk yang datang dari godaan setan, dan patuh pada semua perintah Allah.

Selain itu, Allah juga berfirman pada umat muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Firman Allah ini tercantum dalam QS. Al A’raf ayat 31 yang berbunyi:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf : 31)

Dari beberapa ayat tersebut, dapat dipahami bahwa makanan halal merupakan makanan yang baik dan dipertimbangkan dengan akal dan ukuran kesehatan. Dalam hal ini, makanan halal dapat memberikan nutrisi baik yang berguna bagi tubuh dan tidak bersifat merusak atau memberikan risiko gangguan kesehatan.

Meskipun begitu, konsumsi makanan halal juga harus dilakukan sesuai kebutuhan atau secukupnya. Sebab, konsumsi makanan yang berlebihan tidak baik bagi tubuh dan bisa menimbulkan berbagai risiko penyakit.

3 dari 7 halaman

Setelah mengetahui pengertian makanan halal dan dalilnya dalam Al Quran, berikutnya Anda juga perlu mengetahui beberapa bahaya yang bisa didapatkan ketika mengonsumsi makanan haram.

Makanan haram ini adalah berbagai jenis makanan dan minuman yang dilarang oleh Allah. Seperti daging babi, daging hewan buas, daging hewan yang disembelih tidak atas nama Allah, juga minuman alkohol yang tidak baik untuk tubuh. Berikut adalah beberapa bahaya konsumsi makanan tidak halal yang bisa didapatkan.

4 dari 7 halaman

Bahaya konsumsi makanan tidak halal yang pertama yaitu energi tubuh yang didapatkan dari makanan tersebut cenderung dipakai untuk maksiat. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan
©2018 AFP Photo/Noel CELIS

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa makanan yang buruk tentu akan memberikan pengaruh buruk pula bagi tubuh. Bahkan mengonsumsi makanan yang tidak halal bisa menjadi darah daging yang akan diberikan kepada keturunan selanjutnya.

5 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal berikutnya yaitu terhalangnya doa. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda bahwa dengan mengonsumsi makanan yang halal dan baik maka bisa menjadi pintu terkabulnya doa.

“Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu’jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310)

6 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal selanjutnya yaitu sulit menerima ilmu dari Allah. Diibaratkan, ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan dan diterima oleh orang yang melakukan maksiat.

Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan
©2020 Merdeka.com

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa mengonsumsi makanan tidak halal itu termasuk perbuatan maksiat yang akan berdampak buruk pada diri sendiri.

7 dari 7 halaman

Bahaya mengonsumsi makanan tidak halal yang terakhir adalah adanya ancaman keras di kehidupan akhirat kelak. Dalam hal ini, Allah akan memberikan hukuman api neraka pada hambanya yang makan selain makanan halal atau makanan haram dan bukan haknya. Hal ini seperti yang tercantum dalam QS An Nisa ayat 10 dan Al Baqarah ayat 275.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An Nisa’ : 10)

“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah : 275)

(mdk/ayi)

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Dalam ajaran Islam, tentunya Parents sudah paham bahwa tidak semua jenis makanan yang ada boleh dimakan. Ada tuntunan tentang halal haramnya terkait apa yang kita konsumsi. Lantas, apa saja ya yang termasuk makanan haram dan apa pula bahayanya?

Setidaknya ada lima sebab yang menjadikan makanan dan minuman menjadi haram, yaitu jika membahayakan, memabukkan, mengandung najis, dianggap jorok atau menyelisihi tabiat, serta diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Kali ini theAsianparent telah merangkum dari berbagai sumber, 11 jenis makanan haram serta 5 bahaya memakan yang haram. Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

11 Jenis Makanan Haram

Pada dasarnya, hukum asal semua makanan adalah halal, sampai ada keterangan yang menyebutkan keharamannya barulah dikatakan haram. Nah, dari firman Allah swt dalam Al Quran serta sabda Nabi, inilah 11 jenis makanan yang harus dihindari karena keharamannya.

1. Bangkai

Yang dimaksud bangkai adalah setiap hewan yang mati secara tidak wajar atau dengan kata lain tidak disembelih secara syar’i. Binatang yang dikategori bangkai sendiri ada 5, yaitu:

  • Hewan yang mati karena tercekik (al-munkhaniqah)
  • Hewan yang mati karena dipukul (al-mauqudzah)
  • Binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi (al-mutaraddiyah)
  • Binatang yang ditanduk oleh hewan lain, lalu mati (an-nathihah)
  • Hewan yang dimangsa atau diterkam oleh binatang buas.

Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Almaidah ayat 3.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”

2. Darah

Tidak halal bagi seorang muslim mengkonsumsi darah. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا . . . .

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

“....kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir… “ (QS. Al An’am: 145)

Namun demikian, para ulama mengatakan, darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram.

3. Daging Babi

Sebutkan beberapa bahaya mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan

Bacon biasanya terbuat dari daging babi, namun kini tersedia beef bacon

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Larangan ini berdasarkan firman Allah berikut ini.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ ….

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, …” (QS. Almaidah: 3)

Para ulama bersepakat bahwa penyebutan ‘daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya.

4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Dasar pengharamannya adalah ayat berikut:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan -hewan-hewan- yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu termasuk kefasikan”. (QS. Al An’am: 121)

Jadi, sekalipun asalnya adalah halal, jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram.

Artikel terkait: Hukum Makan Bekicot dan Keong Sawah dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?

5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala (Sesajen)

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Dalilnya adalah firman Allah berikut kni.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ……… وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. Almaidah: 3)

Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan.

6. Binatang Buas Bertaring

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ 

“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim)

Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.

7. Burung yang Berkuku Taja, Termasuk Makanan Haram

Hal ini berdasarkan hadits berikut.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ 

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bagi mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.

8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh 

Dalil pengharamannya adalah hadits berikut:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, dan anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim)

Dalam hadist lain, disebutkan pula bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

9. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh

Sebaliknya, hewan yang secara spesifik dilarang untuk dibunuh juga haram hukumnya untuk dimakan.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ 

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Menurut Imam syafi’i dan para sahabatnya, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh pula dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ulama, sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan.

10. Al-Jalalah

Yang dimaksud al-jalalah ialah setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran. Seperti kotoran manusia atau hewan, serta yang sejenisnya.

Larangan memakan al-jalalah ini berdasarkan hadits berikut ini.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

11. Makanan yang Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal

Ada pula makanan yang diharamkan karena diperoleh dengan cara yang batil, termasuk makanan dari hasil mencuri, merampok, korupsi, hingga mengambil hak anak yatim.

Makanan haram jenis ini sering kali luput dari perhatian. Padahal, amatlah besar ancaman Allah ketika seorang hamba mengambil apa saja yang bukan haknya.

Artikel terkait: Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya

Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram

Mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan berbagai mudharat bagi seseorang. Lalu, apa saja ya bahayanya?

Pertama, dorongan untuk berbuat maksiat. Energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung dipakai bermaksiat. Para ulama pun mengatakan bahwa salah satu syarat diterimanya suatu amalan ialah dengan mangonsumsi makanan yang halal.

Kedua, terhalangnya doa. Rasulullah saw pernah berkata kepada sahabat Sa‘d ra:

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).   

Ketiga, sulit menerima ilmu Allah. Ilmu diibaratkan sebagai cahaya. Adapun cahaya ilmu tidak akan diberikan kepada ahli maksiat, termasuk mereka yang gemar mengonsumsi makanan haram.

Keempat, peringatan keras dari Allah SWT. Jika sesuatu dihukumi haram, jelas bahwa hal tersebut terlarang. Mereka yang dengan sengaja tidak meninggalkan yang haram, maka berarti ia menentang perintah Allah.

Contohnya, terdapat dalil peringatan bagi orang yang secara zalim memakan harta anak yatim serta harta riba. 

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS al-Nisa’: 10) 

Kelima, mempengaruhi watak dan perilaku anak. Disebutkan bahwa makanan haram atau makanan yang diperoleh dari rejeki yang haram, akan mempengaruhi watak dan perilaku anak.

Nabi saw bersabda:

“Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani)

Makanan yang haram mempengaruhi setiap jengkal tubuh, bahkan sampai kepada anak keturunan. Ketika terbiasa memakan yang haram, maka sadar tak sadar akan terbentuk watak dan perilaku buruk yang kelak bisa menjerumuskan ke dalam neraka.

Baca juga:

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Cerita Anak Islami: Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya

Bunda Jangan Khawatir, Vaksinasi Sejalan dengan Ajaran Islam