Saat berkendara pengendara harus dengan jalan

Keselamatan berkendara menjadi hal yang sangat penting, apalagi sekarang semakin banyak kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, mulai dari mengantuk, mengemudi dalam keadaan mabuk, hingga lalai dalam mengemudi. Kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang keselamatan berkendara ini masih sangat minim.

Agar Sahabat tetap aman dan nyaman saat berkendara, yuk ikuti tips di bawah ini!

Namun, bagaimana kalau Sahabat tidak ada uang atau sedang berhemat? Pasti kamu nggak mau dong kalau weekend hanya diam saja di rumah. Tenang, kamu masih bisa melakukan hal produktif di rumah. Bahkan hal produktif ini bisa menjadi ide kamu ke depan nantinya loh. Nah, coba deh lakukan hal-hal produktif berikut ini.

1. Performa Kendaraan

Periksalah performa kendaraanmu sebelum melakukan perjalanan jauh. Pastikan mesin mobil, rem, dan lampu berfungsi dengan baik.

Sebelum kamu berangkat, ada baiknya jika kamu periksa oli mobil, kopling, air radiator, kabel, dan kondisi aki. Bila perlu, cek terlebih dahulu kondisi kendaraanmu di bengkel untuk persiapan sebelum perjalanan.

Kendaraan yang jarang di-service dapat menyebabkan performanya menurun, lho! Jadi, jangan malas untuk service kendaraan mu ya, Sahabat!

2. Cek Tekanan Ban

Cek tekanan ban secara berkala. Pastikan bahwa PSI sudah sesuai. Tekanan ban umumnya berbeda 2-3 psi antara ban depan dengan belakang. Tekanan angin yang tepat akan menambah efisiensi pemakaian bahan bakar kendaraan sekitar 1-3%.

3. Selalu Menggunakan Sabuk Pengaman

Sebelum Sahabat mulai mengemudikan kendaraan, pakai dulu sabuk pengamannya, ya! Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, UULAJR (Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya) Pasal 289 jo dan pasal 106 ayat 6 mewajibkan pengendara menggunakan sabuk pengaman ketika mengemudi. Daripada kena tilang, lebih baik pastikan kamu menggunakan sabuk pengaman ya, Sahabat.

4. Bahan Bakar

Periksalah bahan bakar kendaraanmu secara teratur. Apalagi kalau Sahabat akan memasuki jalan tol. 
Pom bensin di jalan tol tidak tersedia banyak, lho. Sahabat nggak mau kan mobilmu mogok di tengah jalan tol?

5. Kapasitas & Keselamatan Penumpang

Sebaiknya Sahabat tidak membawa penumpang melebihi kapasitas mobil mu ya, Sahabat. Perjalanan mu bisa terganggu karena tidak semua orang bisa duduk dengan nyaman. Nah, kalau kamu membawa balita, sebaiknya gunakan car seat atau booster seat, ya! agar anak tetap merasa nyaman saat perjalanan.

6. Menyimpan Nomor-Nomor Darurat

Sebaiknya kamu juga menyimpan nomor-nomor darurat untuk kondisi yang tidak diharapkan seperti terjadinya kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kejahatan berat, maupun bencana alam, nomer-nomer ini akan berguna untuk kamu.

Berikut daftar nomor yang harus kamu catat di handphone mu: 1. Nomor Telepon Polisi untuk laporan terjadinya kecelakaan dan kejahatan : 110 2. Nomor Telepon Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131 3. Nomor Telepon untuk memanggil Ambulan: 118 dan 119 4. Nomor Telepon untuk menghubungi badan SAR: 115 5. Nomor Telepon untuk menghubungi posko Bencana Alam: 129 6. Nomor Telepon untuk gangguan Listrik: 123 atau 021-123 

7. Nomor Darurat Umum bila jaringan seluler terbatas: 112

7. Selalu Patuhi Rambu Lalu Lintas

Seringkali musibah kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena kelalaian si pengemudi. Oleh karena itu, jika kamu sudah merasa kelelahan dan mengantuk, usahakanlah untuk segera beristirahat. Memaksakan berkendara dengan kondisi badan yang lelah dan ngantuk dapat berakibat fatal, lho.

Penyebab lainnya terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah sikap yang terburu-buru. Hayo ngaku, siapa yang sering kebut-kebutan saat terburu-buru?

Banyak orang yang mengemudi atau mengendarai kendaraannya dengan mengebut, dengan harapan supaya cepat sampai ke tujuan. Hal ini tentunya sangat beresiko untuk kamu.

Jadi, selalu patuhi rambu lalu lintas agar perjalananmu tetap aman, karena keselamatan adalah hal yang utama. Ingat ya, keluargamu menunggu di rumah!

Baca juga : Bahaya Menyetir Terlalu Lama 

Saat berkendara pengendara harus dengan jalan

10 Tips Berkendara Yang Aman Di Jalan Raya

Menjadi seorang pengendara baik pengendara Motor dan Juga Mobil di Jalan Raya harus mempunyai Peraturan dan Juga sikap yang disiplin, memang benar semua pengendara Ingin perjalanan yang nyaman, cepat dan Juga mudah, namun juga perlu anda sadari bahwa jalanan bukan Milik Pribadi, banyak pasang mata yang juga menggunakan jalan sebagai jalur tujuan mereka.

Berikut beberapa Tips berkendara yang aman di Jalan Raya, agar perjalanan aman, nyaman untuk anda dan juga pengendara lain:

Yang pertama yaitu dengan memeriksa mesin kendaraan anda, dan juga perlengkapan yang harus anda bawa, seperti Check Keadaan mesin,periksa tekanan angin ban sesuai anjuran.

Nah untuk pengendara Motor dan juga Mobil juga harus tahu bagaimana cara mengatur posisi mengemudi yang baik itu seperti apa, kalau bisa atur terlebih dahulu posisi duduk anda bagaimana yang nyaman dan tidak membuat anda menjadi pegal, Kram dan juga selainnya.

Nah kalau anda menggunakan mobil jangan lupa untuk menggunakan Sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan jika terjadi kecelakaan, selain dari adanya kantung udara (airbags).

Yang keempat anda sebagai pengendara yang disiplin harus mengikuti arus lalu lintas dan juga ramb-rambu lalu lintas yang benar sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan. Karena jika anda melanggar peraturan lalu lintas bisa saja anda dijerat pasal hukum dan Undang-undang tentang Transpotasi. Bukan hanya itu saja, dengan menaati peraturan lalu lintas yang ada anda juga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Atur Kecepatan Berkendara

Yang kelima yaitu dengan mengatur kecepatan anda dalam berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi memang boleh namun perhatikan pengendara lain yang ada di samping kanan kiri anda, Mereka juga memerlukan jalan sebagia kendaraan mereka.

  1. Sering Periksa Kaca spion Anda

Yang keenam dan paling penting namun sering diabaikan oleh para pengendara yaitu KACA SPION, fungsinya untuk melihat kendaraan lain yang ada dibelakang, berfungsi ketika kalian hendak ingin berbelok atau ketika kalian akan menyebrang ke persimpangan.

  1. Gunakan Jalur Kanan Untuk Menyalip

Yang ketujuh yaitu dengan menggunakan jalur kanan untuk menyalip mobil dan juga motor, yang mana sudah menjadi peraturan lalu lintas yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Transportasi. Hal ini bertujuan untuk mengindari yang namanya kecelakaan dan juga kemancetan.

  1. Jangan Menggunakan Ponsel

Yang kedelapan jangan menggunakan Ponsel pada saat berkendara karena bisa menggangu Konsentrasi anda pada saat dijalan raya. Dan pastikan anda jika ingin menggunakan ponsel atau gadget anda berhenti sejenak di persimpangan jalan untuk menghindari kemancetan dan juga kecelakaan.

Kemudian yang kesembilan kalau anda merasa mengantuk dan capek sebaiknya berhenti sejenak untuk beristirahat. Dan bisa lanjutkan perjalanan kembali jika badan sudah merasa fit.

  1. Jagalah penglihatan Pada malam Hari

Yang kesepuluh yaitu jika anda berkendara di mala hari maka jagalah penglihatan anda dengan baik supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber: otosemi.com, carmudi.com, mandiri motor’s blog

Saat berkendara pengendara harus dengan jalan
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Buat pengendara yang suka berkendara dengan gaya ugal-ugalan, ada baiknya untuk lebih menertibkan diri saat berkendara. Karena bukan hanya untuk keselamatan berkendara, pihak berwajib juga berhak menindak jika ada pengendara melakukan kesalahan.Soalnya hal itu, sudah diatur jelas dalam perundang-undangan No. 22 tahun 2009. Sebut saja, saat ingin mendahului kendaraan lain. Jika memang ada pengendara yang ingin mendahului kendaraan lain diperbolehkan, tapi harus memperhatikan berbagai aspek.Mendahului kendaraan di sebelah kanan juga diperbolehkan saat sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah untuk lebih jelasnya, berikut Undang-undang No. 22 tahun Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Berlalu Lintas berikut ini ya.Pasal 108 (1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri. (2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. (3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. Pasal 109 (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. (2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.Pasal 110(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki. (lth/rgr)