Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila. Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Unsur UUD 1945Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu: PembukaanBerisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi. Batang tubuhBerisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan. Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 PenjelasanPenjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu: Negara persatuanNegara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut: Apa potensi pemuda untuk dapat berkontribusi bagi bangsa dan negaraJAWAB DONG KAK PLISSSSS siapa pahlawan nasional yang melakukan perlawanan di berbagai daerah ilmu yang mempelajari tata cara membaca Alquran dengan benar dis jebutjawaban : tajwid bentuk perilaku toleransi terhadap keberagaman Suku dan Ras di Indonesia dapat dilakukan dengan cara membantu teman tanpa melihat suku bangsa dan Ras … Latihan soal PAS GENAP PPKn kelas X 1. Dibawah ini manakah yang termasuk unsur-unsur pembentuk negara.... a. Unsur konstitutif b. Unsur relatif c. Uns … menjelaskan peran pemerintah dalam membina persatuan dan kesatuan?? apa yang di maksud dengan hidup rukun Budi utomo merupakan organisasi pertama di indonesia yang perjuangan lebih bersifat nasiolalis di bandingkan organisasi organisasi pejuangan sebelumny … Yang bukan merupakan faktor pembentukan keunggulan bangsa indonesia adalah? soal dan jawaban dampak yang akan ditimbulkan dalam bidang kebudayaan apabila generasi penerus bangsa tidak mengindahkan semngat sumpah pemuda
Pokok Pikiran Pertama “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5. 2. Pokok Pikiran Kedua “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3. 3. Pokok Pikiran Ketiga “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila keempat dari Pancasila yang dibarkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1. 4. Pokok Pikiran Keempat Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945. |