Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan

Ketidakpuasan dan keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam sering kali melampaui batas. Beberapa tindakan yang dilakukan seringkali melanggar hukum yang ada. Keserakahan yang tak terbendung dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang salah satunya dengan melakukan perburuan liar secara berlebihan dengan mengabaikan hukum yang telah dibuat membuat banyak kerugian bagi ekosistem liar. 

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 1. Perburuan Badak Untuk Diambil Culanya. Sumber: asset.kompas.com

Perburuan Liar

Perburuan liar merupakan ulah manusia yang bertentangan dengan peraturan konservasi dan manajemen kehidupan liar untuk mengambil flora dan fauna liar secara ilegal. Di Indonesia peraturan tentang perburuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru yang dimaksud merupakan satwa liar tertentu yang diizinkan untuk diburu karena tidak dilindungi. Perburuan dianggap liar apabila pemburu tidak mengantongi izin yang sah untuk berburu, berburu satwa yang dilindungi, serta lokasi untuk berburu yang dilindungi yang merupakan habitat para hewan dan tanaman yang dilindungi. Begitu juga dengan berburu di waktu dan musim yang tidak tepat serta menggunakan peralatan yang tidak diperbolehkan dinilai sebagai tindakan perburuan liar. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan populasi satwa liar di habitatnya supaya  perburuan secara berlebihan tidak terjadi sehingga kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan terhindar dari kepunahan. 

Maraknya Perburuan Liar

Perburuan liar akan terus dilakukan apabila manusia masih memiliki hasrat ketidakpuasan dengan tetap memperjualbelikan dan mengoleksi hasil tangkapan satwa liar secara merajalela. Perburuan liar dilakukan terus-menerus karena banyaknya permintaan pasar, hal tersebut dilakukan bukan hanya sebagai kebutuhan namun sebagai ajang pertunjukan yang menarik. Banyak para satwa liar yang dilindungi diperjualbelikan baik yang masih hidup maupun hanya bagian-bagian dari tubuhnya yang dianggap penting untuk sekedar dijadikan hiasan. Berdasarkan hasil studi PROFAUNA didapatkan bahwa 95%  satwa yang diperjualbelikan di pasar untuk kepentingan konsumen merupakan hasil dari perburuan liar illegal bukan dari hasil penangkaran (Profauna, 2015).

Menurut data yang telah dikumpulkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perburuan satwa liar yang dilindungi sejak 2015- 2019 terus meningkat setiap tahun. Selama 4 tahun tercatat 633 kasus yang ditangani oleh pengadilan KLHK. Diantaranya terdapat 260 kasus tentang kejahatan tumbuhan dan satwa liar dan 41 kasus tentang perburuan harimau. 

Permintaan yang tinggi di masyarakat membuat perburuan liar marak terjadi. Penyelundupan illegal perdagangan satwa liar menurut data selama tahun 2020 telah ditemukan 1.733 satwa dari hasil penyelundupan illegal. Dilansir dari detik.com, seekor harimau sumatera ditemukan mati di hutan Riau. Ditemukan dengan kondisi yang memprihatinkan karena terdapat seling (sejenis kawat) di lehernya, seling merupakan jerat yang biasa digunakan pemburu untuk menjerat binatang besar seperti harimau, rusa bahkan gajah. Menurut Riko, Direktur Walhi Riau, selama ini kasus perkara perburuan liar hanya sebatas sampai pelaku saja namun jarang diusut sampai ke hulunya, ia memaparkan bahwasannya perburuan itu terjadi karena adanya pemesannya, ujarnya dikutip dari detik.com. 

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 2. Harimau Betina Mati Terkena Jerat Seling. Sumber: borneo24.com

Korban Perburuan Liar 

Banyak dari satwa yang menjadi korban dari perburuan liar bahkan sampai terancam punah. Berikut beberapa hewan yang terancam punah karena perburuan liar, yaitu:

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 3. Harimau Sumatera. Sumber: ichef.bbci.co.uk

Harimau Sumatera terancam punah karena populasinya yang sedikit diperkirakan hanya sekitar 600 ekor. Harimau Sumatera diburu karena kulitnya yang memiliki corak yang khas untuk dijadikan bahan pembuatan produk yang memiliki harga jual yang tinggi. Selain kulitnya yang dijadikan sebagai produk, organ dalam harimau juga dipercaya dapat menjadi obat beberapa penyakit. 

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 4. Badak. Sumber: cdn.idntimes.com

Menurut World Wide Fund for Nature (WWF) badak merupakan satwa yang berstatus kritis di Indonesia karena total populasinya hanya sekitar 300 ekor. Badak dinilai mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem dan perburuan liar yang marak terjadi untuk mengambil salah satu bagian dari tubuh badak yaitu culanya karena cula badak dipercaya dapat digunakan sebagai bahan obat-obatan.   

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 5. Punahnya Komodo di Pulau Padar Akibat Perburuan Liar. Sumber: medan.tribunnews.com

Komodo merupakan hewan endemik yang hidup di pulau-pulau yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komodo termasuk hewan langka karena jumlahnya yang sedikit dan hanya bisa ditemui di Kawasan Pulau Komodo membuat Komodo diincar oleh pemburu liar untuk diperjualbelikan secara ilegal. 

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 6. Burung Cenderawasih Terus Diburu. Sumber: kabarpapua.co

Burung Cendrawasih atau yang biasa disebut sebagai bird of paradise. Burung ini hanya ditemukan di wilayah Indonesia Timur yaitu Papua. Keindahan pada bulunya membuat banyak pemburu liar menangkap burung cendrawasih untuk diperjual belikan untuk dijadikan hewan peliharaan bahkan yang terparahnya burung cantik ini dijadikan sebagai cinderamata. 

Perburuan liar terhadap hewan dan tumbuhan dapat mengakibatkan
Gambar 7. Perburuan Liar Desak Populasi Anoa. Sumber: mongabay.co.id

Anoa atau yang biasa disebut dengan kerbau kerdil. Anoa termasuk hewan endemik yang berasal dari Sulawesi Barat yang diperkirakan jumlahnya sekitar 5000 ekor. Hewan ini terancam punah karena perburuan liar terus-menerus untuk beberapa alasan, biasanya diburu dan diambil dagingnya untuk dimakan, kulitnya sebagai bahan kerajinan, dan tanduknya yang dapat diolah menjadi obat gosok maupun hiasan. 

Dampak

Perburuan liar yang terus-menerus terjadi dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yaitu: 

Keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya alam salah satunya maraknya perburuan liar menyebabkan berkurangnya populasi hewan. Banyak dari hewan yang sudah dilindungi masih saja mengalami ancaman kepunahan  karena masih terus-menerus diburu untuk kepentingan oknum tertentu. 

  • Keseimbangan Ekosistem Terganggu 

Terganggunya ekosistem dikarenakan banyak dari beberapa satwa yang berperan penting bagi ekosistem hutan mulai berkurang bahkan beberapa sudah ada yang punah. Satwa liar yang punah akan berdampak bagi kestabilan ekosistem hutan karena beberapa hewan dapat berperan dalam menjaga hutan dengan penyerbukan maupun penyebaran biji-bijian seperti burung, serangga maupun hewan herbivora lainnya. Begitu juga dengan binatang karnivora yang dinilai penting untuk keseimbangan rantai makanan di ekosistem. 

  • Keanekaragaman hayati berkurang

Keanekaragam hayati merupakan aset terpenting bagi suatu wilayah beberapa wilayah memiliki satwa endemik yang menjadi ciri khas wilayah tersebut. Berkurangnya keanekaragaman hayati bahkan sampai mengalami kepunahan merupakan sesuatu hal yang disesalkan karena gagalnya mempertahankan keanekaragaman di wilayah tersebut. Kepunahan juga membuat generasi selanjutnya tidak bisa menikmatinya dengan melihat satwa secara langsung. 

Upaya Pencegahan Perburuan Liar

Berbagai pencegahan yang sudah dilakukan untuk menanggulangi maraknya perburuan liar antara lain: 

  1. Dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengendalian dan pencegahan perburuan satwa liar, dilakukan untuk menjaga kelestarian dan memberikan hukuman sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. 
  2. Pemerintah membentuk satuan polisi hutan yang selalu berpatroli untuk menjaga hutan dari perburuan liar. namun jumlah dari polisi hutan ini tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan sehingga pengawasan tidak maksimal 
  3. Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa langka bagi keseimbangan ekosistem. Kesadaran masyarakat sangat penting bagi keberhasilan menjaga ekosistem hutan. Masyarakat dapat untuk ikut bersama-sama menjaga satwa liar terhindar dari kepunahan dengan melaporkan kepada pihak berwajib tentang aktivitas perburuan liar maupun oknum yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi. 
  4. Memanfaatkan teknologi dengan menggunakan kecerdasan buatan untuk memonitoring hutan dari perburuan liar menggunakan Drone maupun kamera pengawas di setiap sudut hutan. Begitu juga dengan para hewan yang dilindungi diawasi dengan ditanamkannya microchip untuk memantau jumlah serta keberadaannya. 

Penulis : Moh. Dwi Bahtiar 

Referensi Literatur

ACEHKINI. (2020, December 21). Jejak Pemburu di Rimba Leuser, Aceh: Pakai Jerat dan Senapan Bunuh Satwa Liar. Retrieved January 05, 2021, from https://kumparan.com/acehkini/jejak-pemburu-di-rimba-leuser-aceh-pakai-jerat-dan-senapan-bunuh-satwa-liar-1up3hBfbJld/full

Alfons, Matius. (2019, July 31). KLHK: Terus Meningkat, Sejak 2015 Ada 663 Kasus Kejahatan Lingkungan. Retrieved January 06, 2021, from https://news.detik.com/berita/d-4646364/klhk-terus-meningkat-sejak-2015-ada-663-kasus-kejahatan-lingkungan

Jogloabang.com. (2019, October 07) . UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Retrieved January 06, 2021, from https://www.jogloabang.com/uu-5-1990-konservasi-hayati

Kusindriani, Nadhillah. (2020, October 20). 15 Daftar Hewan yang Terancam Punah di Indonesia, Yuk Bantu Jaga dan Lestarikan!. Retrieved January 05, 2021, from https://www.cekaja.com/info/daftar-hewan-yang-terancam-punah-di-indonesia

Profauna.net. Fakta tentang Satwa Liar Indonesia. Retrieved January, 2021, from https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.X_RlfdgzbIU

Profauna.net. PP RI No. 13 Tahun 1994. Retrieved January 05, 2021, from https://www.profauna.net/id/regulasi/pp-13-1994-tentang-perburuan-satwa-buru

Riski,Petrus. (2020, December 24). Penyelundupan Satwa Liar Marak, KLHK Tingkatkan Penjagaan. Retrieved January 06, 2021, from https://www.voaindonesia.com/a/penyelundupan-satwa-liar-marak-klhk-tingkatkan-penjagaan/5710852.html

Referensi Gambar

https://asset.kompas.com/crops/hWuMY3SMTx5YI0WT5uvNpIGI-EI=/0x0:899×599/750×500/data/photo/2017/10/18/16659620256.jpg

https://borneo24.com/wp-content/uploads/2020/09/image_750x_5efa067a813cc.jpg

https://ichef.bbci.co.uk/news/640/cpsprodpb/F9EA/production/_111187936_gettyimages-1172550529-1.jpg

https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2019/06/africa-86621-1280-24a2c687b6880b80c6bf82d8414549d2_600x400.jpg

https://medan.tribunnews.com/2019/08/16/punahnya-komodo-di-pula

https://kabarpapua.co/wp-content/uploads/2018/03/Burung-Cenderawasih-yang-kini-tekah-jadi-bangkai-akibat-perburuan-liar-Suarakodognews.blogspot.co_.id_.jpg

https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2012/12/anoa-dataran-rendah-800px-Lowland_anoa1.jpg

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!