Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi sebutkan tertib hukum tersebut

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)

Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia itu jumlahnya ada 3 dan semua ini dibuat dengan tujuan agar kehidupan negara dan warganya dapat berjalan dengan tertib. Tertib hukum ini juga dibuat dengan alasan yang logis. Jadi, informasi ini yang perlu Anda ketahui juga!

Indonesia adalah negara yang di semua lapisan kegiatannya berlandaskan hukum. Semua aturan ini dibuat dengan tujuan membuat tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian orang lain. Sifat memaksa adalah ciri khas hukum dan ada sanksi jika ada ada pelanggaran.

Dan hukum tersebut juga tentu saja ada sumbernya. Ini menjadi titik awal hingga hukum di Indonesia terus berkembang dan menyasar lebih banyak sektor. Dasar hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara untuk membentuk tata urutan peraturan yang lebih ketat.

Sumber hukum Indonesia yang lebih banyak diketahui adalah Pancasila. Ini adalah sebuah ideologi, pandangan, sekaligus dasar negara. Akan tetapi, pada nyatanya ada lagi sumber yang lain yang membuat hukum di Indonesia ditetapkan dan mekanismenya berjalan lancar.

3 Sumber Tertib Hukum yang ada di Indonesia

Tertib hukum adalah sebuah peraturan yang disepakati oleh suatu lembaga dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Berbicara soal tertib hukum, ini sifatnya menyasar wilayah dan tempat pada seluruh masyarakat. Dan ini juga sudah diperhitungkan agar lebih strategis.

Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat tertib hukum ini adalah DPR dibantu lembaga legislatif lainnya serta badan eksekutif. Lantas, apakah Anda pernah kepikiran tentang darimana lembaga tersebut mendapatkan sumber? Jadi, ini sumbernya:

1. Pancasila

Pancasila memiliki peran yang besar terhadap hukum hingga menjadi salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila mengandung nilai dan asas yang baik untuk kehidupan dan penyelenggaraan negara selama ini.

Pancasila digunakan sebagai ideologi bagi negara Indonesia sehingga setiap hukum dan tata tertib yang akan dibuat, harus diselaraskan dengan sila-sila pada Pancasila. Dalam UUD 1945, dijelaskan Pancasila adalah sumber tertib hukum di Indonesia.

2. UUD 1945

Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945. Mekanisme pembuatan serta penyusunan tugas pokok lembaga negara harus sama dengan apa yang sudah tertera di dalam UUD 1945 lebih dulu.

UUD 1945 melahirkan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Yang dimaksud dari pernyataan ini adalah, hukum di Indonesia ini tidak lepas dari pengaruh UUD 1945. Karena di dalam Pembukaan UUD juga dijelaskan makna filosofis negara.

UUD 1945 juga mengatur tertib hukum agar infrastruktur yang dibangun dapat menguntungkan masyarakat juga dan mencegah adanya praktik politik yang salah. Sumber tertib hukum ini juga ada untuk penjelasan kebutuhan lembaga negara.

3. Peraturan Pemerintah

Sumber tertib hukum yang berlandaskan peraturan khusus pemerintah adalah yang kita sebut dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Pemerintah memiliki hak untuk membentuk peraturan baru yang sifatnya tetap berlandaskan UUD dan Pancasila.

Secara hierarki, ini adalah salah satu sumber tertib hukum yang ada di Indonesia untuk aktivitas yang lebih efektif. Menyusun ini tetap harus sesuai kondisi yang dihadapi. Seperti sumber tertib lainnya, PP juga ada sanksi untuk pelanggarnya.

Contoh Tata Tertib Hukum dan Tujuan Diberlakukannya Tertib Hukum

Selanjutnya yang akan dibahas adalah soal contoh tertib hukum itu dan apa sebenarnya tujuan dari pemanfaatan di kehidupan negara. Dalam aspek lingkungan keluarga, kita bisa lihat contoh tertib hukum dalam waktu tidurr. Jika dilanggar, mungkin saja ada hukuman.

Di lingkup yang lebih luas, siswa yang tidak masuk ke sekolah tepat waktu akan mendapat sanksi. Ini semua adalah sumber tertib hukum yang ada di Indonesia. Ini masih dalam lingkup kecil, di lingkungan masyarakat lagi akan kewajiban membayar pajak agar tidak didenda.

Tujuan dibuatnya semua hukum ini juga agar tidak lagi ada rasa kecemburuan sosial, tentang satu lebih diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Sehingga dengan adanya tertib hukum seperti ini akan menambah rasa kebersamaan sekaligus membuat lingkungan nyaman.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengambil banyak sumber untuk menetapkan aturan yang pas untuk kehidupan warga negara. Contohnya juga bisa kita lihat di banyak sektor, bahkan di sekitar. Tetapi sumber tertib hukum yang ada di Indonesia cukup vital perannya.

Kesimpulan : Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia ini dapat dijumpai di sektor keluarga hingga skala luas seperti level masyarakat, tetapi selalu dimulai dari Pancasila.***(Editor/UMSU)