Di bawah ini yang tidak termasuk dokumen adalah

KOMPAS.com - Dokumen tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Keberadaan dokumen sangat penting sejak sebelum seseorang lahir bahkan sesudah manusia meninggal.

Tahukah kamu apa pengertian dokumen dan mengapa dokumen penting?

Asal kata dokumen

Dilansir dari situs Merriam-Webster, secara historis dan etimologis, kata dokumen berasal dari Bahasa Inggris document.

Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri

Kata document berasal dari bahasa Latin documentum yang artinya kertas atau dokumen resmi.

Kata documentum diturunkan dari kata docere atau docile yang artinya untuk mengajar.

Pengertian dokumen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan.

Seperti akta kelahiran, surat nikah, dan surat perjanjian.

Baca juga: Ini Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri

Arti lain dalam KBBI, dokumen adalah barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos.

Dokumen juga berarti rekaman suara, gambar dalam film dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan.

Menurut Kamus Oxford, dokumen adalah selembar materi tertulis, cetak atau elektronik yang memberikan informasi atau bukti yang berfungsi sebagai catatan resmi.

Dalam Kamus Oxford, dokumen (kata kerja) berarti merekam sesuatu dalam bentuk tertulis, fotografi atau lainnya.

Baca juga: Kemendagri Luncurkan Mesin Cetak Dokumen Dukcapil Layaknya ATM

Menurut Kamus Cambridge, dokumen adalah kertas atau seperangkat kertas dengan informasi tertulis atau cetak terutama dari jenis resmi.

Dokumen juga berarti teks yang ditulis dan disimpan di komputer.

Dokumen dapat diartikan rekaman informasi tentang sesuatu dengan catatan atau pengambilan foto.

Paul Otlet dalam Traite de documentation (1934) memperluas definisi dokumen.

Menurut Otlet, grafik dan catatan tertulis adalah representasi dari ide atau obyek.

Tetapi obyek tersebut juga bisa disebut dokumen jika menyajikan pengetahuan atau informasi ketika dilakukan pengamatan terhadap obyek tersebut.

Sebagai contoh adalah benda-benda alam, artefak, benda-benda yang mengandung jejak aktivitas manusia seperti temuan arkeologis, model, mainan edukasi dan karya seni.

Baca juga: FITRA: Anggota DPRD Boleh Buka Anggaran, Itu Dokumen Publik

Walter Schuermeyer dalam Aufgaben und Methoden der Dokumentation (1935), menjelaskan saat ini orang memahami dokumen sebagai dasar materi untuk memperluas pengetahuan dalam studi atau perbandingan.

Susan Dupuy-Briet dalam Qu'est-ce que la documentation (1951) mengartikan dokumen seabgai bukti fisik terorganisir atau tersusun.

Menurutnya, dokumen adalah tanda fisik atau simbol, disimpan atau direkam, dimaksudkan untuk mewakili, merekonstruksi atau menunjukkan fenomena fisik atau konseptual.

Menurut International Institute for Intellectual Cooperation (1937), dokumen adalah setiap sumber informasi, dalam bentuk materi, dapat digunakan untuk referensi atau studi atau sebagai otoritas.

Contoh manuskrip, cetakan, ilustrasi, diagram, spesimen museum dan lainnya.

Baca juga: Anak Keduanya Langsung Dapat Akta Kelahiran, Gibran Puji Layanan Publik di Solo

Secara umum, dokumen adalah sebuah catatan atau tangkapan dari sebuah peristiwa atau sesuatu sehingga informasi tentang hal tersebut tidak akan hilang.

Dokumen adalah bentuk informasi. Biasanya informasi pada dokumen ditulis tangan tapi juga bisa dibuat dari gambar dan suara.

Suatu dokumen dapat dimasukkan ke dalam bentuk elektronik dan disimpan dalam komputer.

Suatu dokumen biasanya menganut konvensi berdasarkan pada dokumen serupa atau sebelumnya atau sesuai persyaratan spesifik.

Fungsi dokumen

Mengapa dokumen penting dalam kehidupan manusia?

Dengan mendokumentasikan sesuatu hal maka kita meninggalkan catatan peristiwa yang dapat dirujuk kembali nanti.

Baca juga: Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan

Secara singkat, dokumen bersifat penting sebab dapat berfungsi untuk:

  1. Klarifikasi.
  2. Bukti.
  3. Studi.

Memori manusia belum tentu dapat diandalkan sebab ingatan manusia tentang peristiwa dapat memudar seiring waktu.

Bahkan manusia dapat salah mengingat tentang hal-hal yang tidak terjadi.

Dua atau lebih orang yang melihat suatu peristiwa yang sama dapat menyimpan ingatan secara berbeda.

Secara historis, dokumen sangat penting dalam mendapatkan pemahaman atau wawasan tentang berbagai peristiwa dan budaya ketika tidak ada saksi yang masih hidup.

Baca juga: PPDB Manual, Siswa SD dan SMP Wajib Bawa KK dan Akta Lahir Asli

Dokumen atau bukan?

Bagaimana menentukan suatu obyek dapat disebut dokumen atau bukan?

Susan Dupuy-Briet menjabarkan bahwa sesuatu dapat disebut sebagai dokumen bila memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut ini syarat dokumen:

1. Ada materialitas

Materialitas adalah wujud fisik. Sebuah dokumen harus mempunyai obyek fisik dan tanda-tanda fisik.

2. Ada intensionalitas

Intensionalitas dapat diartikan niat, maksud atau tujuan. Adanya intensionalitas ini maksudnya agar obyek (dokumen) diperlakukan sebagai bukti.

Baca juga: UEA Terbitkan Akta Kelahiran untuk Bayi Pasangan Beda Agama

3. Obyek harus berproses

Sesuatu disebut dokumen bila mengalami proses untuk dijadikan dokumen.

4. Ada posisi fenomenologis

Posisi fenomenologis maksudnya suatu obyek dipersepsikan sebagai dokumen.

Ciri-ciri dokumen

Dokumen menyajikan informasi tertulis tentang kebijakan, proses dan prosedur.

Sehingga sesuatu dapat disebut dokumen bila mempunyai karakteristik tertentu.

Berikut ini ciri-ciri dokumen, antara lain:

  1. Mengkomunikasikan informasi kepada semua orang yang membutuhkannya.
  2. Perlu diperbarui atau dilakukan pemeliharaan.
  3. Harus diubah ketika kebijakan, proses atau prosedur berubah.
  4. Memiliki format untuk merekam dan melaporkan informasi sesuai standar.

Baca juga: Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, dan Akta Lahir Harus Jadi Sejam

Contoh dokumen

Berikut ini beberapa contoh dokumen, antara lain:

  • Akta kelahiran.
  • Surat nikah.
  • Surat perjanjian.
  • Surat wasiat.
  • Paspor.
  • Visa.
  • Dokumen perjalanan.
  • Rekaman sejarah lisan.
  • Faktur penjualan.
  • Surat kabar.
  • Spesifikasi produk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis-Jenis Dokumen / Arsip

Berdasarkan kamus umum bahasa Indonesia, dokumen atau arsip adalah suatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian.

Ensiklopedi Administrasi menyatakan dokumen atau arsip adalah warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan.

Berikut ini akan dijelaskan berbagai jenis dokumen atau arsip ditinjau dari berbagai segi, diantaranya dokumen ditinjau dari pemakainya, dokumen ditinjau dari nilai kegunaannya, dokumen ditinjau berdasarkan sumbernya, dokumen atau arsip ditinjau berdasarkan fungsinya, ditinjau dari penelitian, ditinjau dari ruang lingkup dan bentuk fisiknya.

Dokumen atau Arsip Ditinjau dari Pemakaiannya

Berdasarkan segi pemakaiannya, dokumen atau arsip dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

  1. Dokumen atau arsip pribadi, dokumen pribadi merupakan surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada seseorang. Contoh: akta kelahiran, ijazah, piagam, KTP, SIM, surat nikah.
  2. Dokumen atau arsip niaga, adalah surat-surat niaga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan. Contoh: cek, obligasi, kuitansi, wesel, saham, faktur.
  3. Dokumen atau arsip sejarah, adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi pada masa lalu. Contoh: naskah proklamasi, naskah sumpah pemuda, fosil-fosil manusia purba, foto perjuangan, batu tulis.
  4. Dokumen atau arsip pemerintah, adalah surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi dalam pemerintahan suatu negara. Contoh: UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, naskah kerja sama antar negara.

Dokumen atau Arsip Ditinjau dari Nilai Kegunaannya

Ditinjau dari nilai kegunaanya, dokumen atau arsip dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:

  1. Nilai Penerangan, merupakan surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
  2. Nilai perdagangan, merupakan surat-surat berharga yang dipakai sebagai alat pembuktian dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan.
  3. Nilai yuridis, merupakan surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian secara hukum dimuka pengadilan.
  4. Nilai historis, adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan alat pembuktian peristiwa penting peristiwa penting yang terjadi pada masa lalu.

Dokumen atau Arsip Ditinjau dari Sumbernya

Berdasarkan sumbernya dokumen atau arsip dibedakan menjadi lima yaitu,

  1. Dokumen atau arsip yang bersumber dari pemerintah, misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan, surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah.
  2. Dokumen atau arsip yang bersumber dari swasta yang memiliki kekuatan hukum,  misalnya akta notaris, visum dokter.
  3. Dokumen atau arsip yang bersumber dari kontrak-kontrak dagang, misalnya surat perjanjian, surat kontrak.
  4. Aktivasi lembaga persurat kabaran dan penerbitan, misalnya kliping, kaleidoskop.
  5. Perseorangan, misalnya koleksi keramik Adam Malik.

Dokumen atau Arsip ditinjau dari fungsinya

Ditinjau dari fungsinya, dokumen atau arsip dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Dokumen atau arsip dinamis, adalah dokumen yang dapat dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor. Dokumen dinamis dapat dibedakan atas: Dokumen atau Arsip Aktif, Dokumen atau Arsip Semi Aktif, Dokumen atau Arsip In Aktif.
  2. Dokumen atau arsip statis, adalah dokumen yang tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.

Dokumen atau Arsip ditinjau dari penelitian

Ditinjau dari fungsinya, dokumen atau arsip dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Dokumen atau arsip primer, adalah dokumen yang berisi informasi penelitan langsung dari sumbernya. Contoh: Paten penelitian, laporan, disertasi, kertas kerja.
  2. Dokumen atau arsip sekunder, merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai literartur primer. Contoh: Bibliografi.
  3. Dokumen atau arsip tertier, adalah dokumen yang berisikan informasi yang mengenai literatur sekunder. Contoh: buku teks, buku panduan liteartur, dan bibliografi.

Dokumen atau Arsip ditinjau dari ruang lingkup dan bentuk fisiknya

Ditinjau dari ruang lingkup dan bentuk fisiknya, dokumen atau arsip dibedakan menjadi tiga macam yaitu:

  1. Dokumen atau arsip literal, adalah dokumen yang terjadi akibat dicetak, ditulis, digambar, atau direkam. Seperti buku-buku, majalah, koran, pita kaset, film, laporan, disertasi, tesis, brosur, leaflet, monografi. Titik berat dokumen literal adalah informasi yang terdapat pada benda. 
  2. Dokumen atau arsip korporal, merupakan dokumen berwujud benda sejarah. Seperti benda-benda seni dan benda-benda kuno. Contohnya: keris, archa, batu pualam, pakaian adat, mata uang kuno, fosil-fosil, tugu, batu bersurat, candi, film dokumenter. Dokumen korporal disimpan dan dipelajari dalam bidang ilmu permuseuman.
  3. Dokumen atau arsip privat, adalah dokumen yang berwujud surat menyurat/arsip. Bidang penyimpanan surat menyurat ini dipelajari dalam ilmu kearsipan. Contohnya adalah: dokumentasi sejarah seperti: UUD 45, teks pancasila, teks proklamasi, sumpah pemuda. Dokumen niaga, Dokumen pribadi.

DAFTAR PUSTAKA

Undang - Undang RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan