Jakarta - Peran Indonesia dalam hubungan internasional sudah dimulai sejak bangsa ini berdiri. Bahkan di dalam pembukaan Undang undang Dasar 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia bertekad turut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan yang nantinya akan dicapai dari hubungan internasional adalah mewujudkan ketertiban serta perdamaian dunia. Peran Indonesia dalam hubungan internasional menggunakan politik luar negeri bebas aktif. Ada dua pengertian dari politik luar negeri bebas aktif yaitu bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan pandangannya terhadap berbagai permasalahan internasional. Sedangkan aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan di seluruh dunia. Tentang politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Bagian tersebut menyebutkan bahwa "... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...". Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki corak tersendiri dalam melaksanakan politik luar negerinya. Meskipun begitu, tujuan suatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri atau hubungan internasional adalah sama yaitu untuk perdamaian dunia. Berikut beberapa poin tentang peran Indonesia dalam hubungan internasional:1. Mengirimkan duta besar ke beberapa negara atau menerima duta besar dari negara lain yang menjalin kerja sama dengan Indonesia. 2. Mendukung gerakan zona bebas nuklir ke kawasan negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nation (ASEAN). 3. Mendukung terselenggaranya ASEAN Free Trade Area (AFTA) di kawasan negara anggota ASEAN. 4. Turut menentukan tarif rendah untuk beberapa jenis komoditas produk ASEAN melalui program Preference Trading Arrangement (PTA). 5. Turut berpartisipasi memberantas jaringan terorisme internasional dan peredaran obat-obat terlarang pada tingkat internasional. 6. Peran Indonesia dalam hubungan internasional yang terakhir adalah turut berpartisipasi dalam kegiatan pertukaran pelajar dan mahasiswa dari dan ke luar Indonesia. (lus/erd) Bola.com, Jakarta - Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan sebuah interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Hubungan internasional dapat berupa sebuah persahabatan, persengketaan, permusuhan atau peperangan. Menurut Tulus Warsito, hubungan internasional yakni suatu studi terhadap interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Jeremy Bantham, yang mengungkapkan bahwa hubungan internasional, yaitu suatu ilmu yang merupakan sebuah kesatuan disiplin dan punya ruang lingkup serta suatu konsep-konsep dasar. Dengan kata lain, hubungan internasional sering kali disamakan oleh para ahli sebagai politik luar negeri, hubungan antarbangsa, atau politik internasional. Hubungan internasional berlangsung sangat dinamis, berkembang sesuai perkembangan kehidupan sosial manusia dan dipengaruhi oleh perubahan kondisi lingkungan antarbangsa. Untuk lebih spesifik, kamu bisa membaca pengertian, tujuan, manfaat, asas, pola, serta sarana yang perlu diperhatikan dan dipahami. Berikut ini penjelasan seputar hubungan internasional yang meliputi pengertian, tujuan, manfaat, asas, pola, serta sarana, seperti dikutip dari laman Gurupendidikan dan Dosenpendidikan, Selasa (9/3/2021). 1. Tujuan Hubungan Internasional Berikut ini terdapat beberapa tujuan hubungan internasional, antara lain:
2. Manfaat hubungan internasional Berikut ini beberapa manfaat hubungan internasional bagi Indonesia, antara lain:
3. Asas hubungan internasional Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi, yakni: Asas teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. Asas kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi warga negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walau berada di negara asing. Asas kepentingan umum Asas yang satu ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut suatu kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Ilustrasi bendera dunia. (Photo by Mat Reding on Unsplash)4. Pola hubungan internasional Pola hubungan internasional memiliki tiga macam, yaitu: Pola penjajahan Penjajahan pada hakikatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industri atau pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan di sini adalah penguasaan terhadap bangsa lain. Pola ketergantungan Pola yang satu ini biasanya terjadi pada negara-negara berkembang yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya. Negara-negara berkembang terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang hasilnya akan mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan yang satu ini dikenal juga sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru). Pola hubungan sama derajat Pola hubungan ini paling sulit diwujudkan. Akan tetapi, pola hubungan yang amat ideal dikarenakan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai bunyi sila kedua Pancasila. Pola hubungan sama derajat menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem pemerintahannya. 5. Sarana hubungan internasional Sebuah hubungan internasional akan membutuhkan sarana yang bisa digunakan oleh negara yang menjalin hubungan internasional. Berikut ini beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional menurut J. Fradhel:
Sumber: Gurupendidikan, Dosenpendidikan |