Dokumen yang berhubungan dengan Pendidikan Kepramukaan dan peraturan terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bisa di unduh melalui link berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. dan merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan portofolio. Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “…berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan. Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya. Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun. Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982). Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah. DESAIN INDUK PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut: Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut. Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut. Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut :
Model Aktualisasi
Model Reguler
MUATAN NILAI DALAM KEPRAMUKAAN Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah: 1) Beriman, 2) Kebhinneka-tunggalikaan, 3) Toleransi, 4) Kebersamaan, 5) Syukur, 6) Disiplin, 7) Tanggung-jawab, 8) Percaya diri, 9) Berani, 10) Cinta tanah air, 11) Pemaaf, 12) Jujur, 13) Ksatria, 14) Rela berkorban, 15) Teladan, 16) Sadar kewajiban dan hak, 17) Demokratis, 18) Cakap, 19) Peduli, 20) Santun Kritis, 21) Sopan, 22) Cekatan, 23) Peka, 24) Tanggap, 25) Komunikatif, 26) Mandiri, 27) Cermat, 28) Taat aturan, 29) Rasa ingin tahu, 30) Pantang menyerah, 31) Berpikir logis, 32) Kreatif, 33) Inovatif, 34) Produktif, 35) Menghargai, 36) Ilmiah, 37) Tekun, 38) Hati-hati, 39) Terbuka, 40) Bijaksana, 41) Bersahaja, 42) Rasa kebangsaan, 43) Estetis, 44) Gotong-royong, 45) Partisipatif, 46) Imajinatif, 47) Citra diri, 48) Sadar bahaya, 49) Kerjasama, 50) Sadar, 51) Berbagi, 52) Sportif, dan 53) Cinta tradisi. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah: 1) Keimanan kepada Tuhan YME, 2) Ketakwaan kepada Tuhan YME, 3) Kecintaan pada alam, 4) Kecintaan kepada sesama manusia, 5) Kecintaan kepada tanah air Indonesia, 6) Kecintaan kepada bangsa Indonesia, 7) Kedisiplinan, 8) Keberanian, 9) Kesetiaan, 10) Tolong menolong Bertanggungjawab, 11) Dapat dipercaya, 12) Jernih dalam berpikir, 13) Jernih dalam berkata, 14) Jernih dalam berbuat, 15) Hemat, 16) Cermat, 17) Bersahaja, 18) Rajin, dan 19) Terampil. POLA, RINCIAN KEGIATAN, METODA, DAN TEKNIK PENERAPAN Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan Pola kegiatan pendidikan kepramukaan adalah sebagai berikut:
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing. Rincian Kegiatan Kepramukaan Rincian kegiatan kepramukaan meliputi : Berbaris, Memimpin, Berdoa, Janji, Memberi hormat, Pengarahan, Refleksi, Dinamika kelompok, Permainan, Menghargai teman, Berkomunikasi, Menolong, Berempati, Bersikap adil, Cakap berbicara, Cakap motorik, Kepemimpinan, Konsentrasi, Sportivitas, Simpul dan ikatan, Tanda jejak, Sandi dan isyarat, Jelajah, Peta, Kompas, Memasak, Tenda, PPGD, KIM, Menaksir, Halang rintang, TTG, akti, Lomba, dan Hastakarya. Metoda Penerapan Pendidikan Kepramukaan Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup: 1) Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka, 2) Belajar sambil melakukan (Learning by Doing), 3) Sistem kelompok (beregu), 4) Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, 5) Kemitraan dengan anggota Dewasa, 6) Sistem tanda kecakapan, 7) Sistem satuan terpisah putra dan putri, dan 8) Kiasan dasar. Metoda dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup: 1) Praktik Langsung, 2) Permainan, 3) Perjalanan, 4) Diskusi, 5) Produktif, 6) Lagu, 7) Gerak, 8) Widya Wisata, 9) Simulasi, dan 10) Napak Tilas. PROSEDUR PELAKSANAAN Prosedur Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan. Prosedur Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
PENILAIAN Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
Teknik Penilaian
Media Penilaian
Proses penilaian
MEKANISME PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN Perencanaan Program Kerja Program Kerja Gugus Depan
Program Kegiatan Satuan Program kegiatan satuan meliputi program: Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega. Program Kegiatan Siaga 1) Pencapaian SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata), 2) Peminatan SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih sendiri oleh peserta didik), 3) Pelantikan-Pelantikan. Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh peserta didik golongan Siaga, 4) Pesta dan Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game, kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, Bazar Siaga, 5) Kegiatan partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang), 6) Persari (perkemahan satu hari-tanpa menginap), 7) Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, 8) Pindah Golongan (dari Siaga menuju Penggalang). Program Kegiatan Penggalang Pencapaian SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap), Pengayaan peningkatan keterampilan SKK, Pelantikan, Partisipasi dan prestasi: a) Jambore (Tingkat: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, Asean, Asia Pacific, Dunia), b) Lomba Tingkat atau LT (LT 1 – tingkat Gudep; LT 2 – tingkat Ranting; LT 3 – Tingkat Cabang; LT 4 – Tingkat Daerah; LT 5 – Tingkat Nasional), c) Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru), d) Jota (Jamboree on the air), e) Joti (Jamboree on the internet), f) Pengenalan Saka. 5) Pengembangan Wawasan: a) Latihan Gabungan, b) Orientasi Sosial. Kemah Bakti, Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, Pindah Golongan. Program Kegiatan Penegak Pencapaian SKU (Penegak: Bantara, Laksana), Peminatan SKK, Pelantikan, Partisipasi dan prestasi: Program Latihan Program pelaksanaan kegiatan Gugus Depan disusun menjadi:
Pelaksanaan Program Kerja Gugus Depan
Pelaksanaan Program Latihan Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak)
DAYA DUKUNG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik matapelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru:
Kompetensi Pembina Pramuka Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik. Berikut ini komptensi pembina Pramuka.
Pola Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
Sarana dan Prasarana Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka. Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya. Merujuk pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana dipersyaratkan dalam akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya memiliki alat pembelajaran.
Sedangkan untuk Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki:
Sumber Belajar Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial peserta didik. Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:
Oleh karena hal tersebut alam merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan. Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami:
Pembiayaan Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industri (Dudi). Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus. |