Kasus pandu presiden green generation

PERILAKU MENYIMPANG: Pandu Dharma wicaksono berfoto dengan tokoh-tokoh berpengaruh di indonesia dan dunia.

Bagikan

Facebook Twitter Whatsapp

RADARJOGJA.CO.ID -SLEMAN – Penangkapan Pandu Dharma Wicaksono oleh aparat Polda Kalimantan Timur cukup menghebohkan publik Jogja-karta.

Sang predator anak yang tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Fisipol, Universitas Gadjah Mada itu diringkus di wilayah Bantul, Kamis (16/11). Siapa sangka di balik balutan prestasi yang disandangnya ter-simpan kebuasan seksual.

Terduga pelaku sodomi terhadap sembilan anak di bawah umur itu merupakan delegasi Indonesia di ajang Child Friendly City Asia Pasific 2011. Bahkan, presiden Green Generation (lem-baga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup, Red) kelahiran Balikpapan, 22 Agus-tus 1996 itu tercatat menjadi satu di antara delapan tokoh inspiratif Indonesia Green Award (IGA) 2015. Pandu juga kerapbertemu tokoh-tokoh penting di Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo.

Namun, itu semua ternyata tak menjaminnya untuk tidak berperilaku menyimpang. Sebagaimana diketahui, pe-nangkapan Pandu, yang kini berstatus tersangka, berawal laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan. Pionir ikatan re maja masjid di sekolah se- Balikpapan ini diduga telah melakukan ke-jahatan seksual kepada anak berusia 12-17 tahun.(dwi/yog/ong)

BALIKPAPAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis tersangka kasus pencabulan Pandu Dharma Wicaksono (22) selama 12 tahun penjara, Rabu (19/9/2018). Selain kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhkan denda senilai Rp1 miliar.

“Walaupun denda itu bisa diganti dengan kurungan 6 bulan. Hukuman penjaranya juga dikurangi masa tahanan yang sampai vonis dijatuhkan sudah mencapai 8 bulan sejak November 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Dia menjelaskan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak lelaki di bawah umur sepanjang 2013 selama ia menjabat presiden "Green Generation", organisasi lingkungan untuk remaja.

Sebelumnya selama berbulan-bulan persidangan, Pandu dijerat polisi dan jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, yaitu dengan pasal 82 dan pasal 290 ayat 2.

Jaksa juga mengenakan pasal-pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 65 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Majelis Hakim, Pandu terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan, yaitu Menyodomi korban-korbannya. Dia menjelaskan ada kesesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban dengan pernyataan atau kesaksian lisan di persidangan.

Adapun bukti berupa hasil visum dari beberapa korban yang menyatakan tidak ada luka ataupun lecet di dubur korban diabaikan.

Pandu menyatakan banding setelah berkonsultasi sejenak dengan para penasihat hukumnya dalam sidang terakhir sore itu,

"Majelis sama sekali tidak mengikutsertakan pertimbangan hukum dari kami dalam putusan ini, jadi tak ada pilihan lain bagi kami selain banding," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmed Mabrur Tabrani.

Pandu Dharma Wicaksono sebelumnya dikenal sebagai pemuda yang sarat prestasi. Saat ditangkap di Yogyakarta November 2017 lampau, Pandu yang sedang menunggu wisuda dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya.

Perbuatannya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 20 Oktober 2017. Kemudian diketahui ada sembilan korban pada 2013 berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun atau masih bersekolah di SMP dan SMA. Pandu sendiri masih berusia 17 tahun saat itu.

Para korban berdomisili di Balikpapan dan Samarinda di Kalimantan Timur, dan Tarakan di Kalimantan Utara. Pandu berpergian ke kota-kota itu sebagai Presiden Green Generation.

"Ada beberapa anak yang awalnya tak mau bercerita mengenai kejadian tersebut. Setelah kami lakukan upaya pendekatan, akhirnya mau menyampaikan informasi dan fakta-fakta tersebut," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman yang memimpin jalannya jumpa pers mengungkapkan, saat ini korban yang berhasil diidentifikasi berjumlah 9 orang.

Korban-korban perilaku bejat pria berusia 21 tahun itu semua berdomisili di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Tersebar di beberapa wilayah mulai dari Samarinda, Balikpapan dan Tarakan.

"Usia korban rata-rata 12 hingga 17 tahun. Masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Kombes Pol Hilman kepada TribunKaltim.co, Senin (20/11/2017).

Baca: Biadab! Gadis Tuli dan Bisu Disetubuhi Paksa hingga Tewas, Faktanya Mengerikan

Hilman mengaku masih mendalami kasus tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan korbannya juga berada di luar negeri.

Sebab, aktivitas pelaku yang diketahui pernah menjabat Presiden Green Generation (organisasi pelajar di Indonesia yang peduli akan lingkungan hidup) sering ke luar negeri.

Baca: Gadis Ini Datang Melayat Kakeknya, Nahas Dia Duluan yang Dimakamkan, Penyebabnya di Luar Nalar

Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat penyidik Polda Kaltim menerima laporan dari masyarakat pada 20 Oktober 2017.

Penyidik mulai mendatangi satu per satu korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan fasilitator organisasi anak tersebut.